Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.GLENDY RIVANO, S.H.
RASYAD ZAHRAN NAUFAL Alias ICAD Bin ERLANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2817/M.2.26.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2GLENDY RIVANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASYAD ZAHRAN NAUFAL Alias ICAD Bin ERLANGGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Kesatu:

--------  Bahwa Terdakwa RASYAD ZAHRAN NAUFAL Alias ICAD Bin ERLANGGA pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Bunker Billiard Café di Jalan Ruko Sentra Land, Desa Wadas, Kecamatan Telukjmabe Timur, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 00.00 WIB Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI sedang bermain billiar di Bunker Billiar Cafe di Jalan Ruko Sentra Land, Desa Wadas, Kecamatan Telukjmabe Timur, Kabupaten Karawang bersama-sama dengan Saksi SYAHRIL GOFIRIN Bin AHMAD ZUBAIR (alm), Saksi AHMAD HASRIANSYAH Alias RIAN Bin RIZAL (alm) dan terdakwa. Lalu ketika terdakwa dan Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI sedang beristirahat terdakwa lalu berkata kepada Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI: “Mor, pinjem motor buat beli makan”, oleh karena percaya dengan perkataan terdakwa lalu Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Bin ROJALI meminjamkan sepeda motornya yaitu Honda PCX 160 warna hitam Tahun 2025, nomor polisi A 6350 IS, nomor rangka MH1KFE11SK207136, nomor mesin KFE1E1207277, STNK atas nama DADAN HANAPI (kakak dari Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Bin ROJALI) dengan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa pada kenyataannya sepeda motor milik Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI tidak pernah digunakan oleh terdakwa untuk membeli makanan melainkan dibawa oleh terdakwa ke Kota Bandung pada hari terdakwa menguasai sepeda motor tersebut, lalu 2 (dua) hari kemudian terdakwa membawanya ke Kota Jakarta Pusat di daerah Tanah Abang dan menyerahkannya ke orang tidak dikenalnya di media sosial Facebook dengan nama akun “Conan”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI menderita kerugian senilai Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------

 

A T A U

 

Kedua:

--------  Bahwa Terdakwa RASYAD ZAHRAN NAUFAL Alias ICAD Bin ERLANGGA pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di daerah Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dikarenakan terdakwa ditahan di Kabupaten Karawang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karawang, maka Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 00.00 WIB Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI sedang bermain billiar di Bunker Billiar Cafe di Jalan Ruko Sentra Land, Desa Wadas, Kecamatan Telukjmabe Timur, Kabupaten Karawang bersama-sama dengan Saksi SYAHRIL GOFIRIN Bin AHMAD ZUBAIR (alm), Saksi AHMAD HASRIANSYAH Alias RIAN Bin RIZAL (alm) dan terdakwa. Lalu ketika terdakwa dan Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI sedang beristirahat terdakwa lalu berkata kepada Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI: “Mor, pinjem motor buat beli makan”, lalu Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Bin ROJALI meminjamkan sepeda motornya yaitu Honda PCX 160 warna hitam Tahun 2025, nomor polisi A 6350 IS, nomor rangka MH1KFE11SK207136, nomor mesin KFE1E1207277, STNK atas nama DADAN HANAPI (kakak dari Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Bin ROJALI) dengan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa pada kenyataannya sepeda motor milik Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI oleh terdakwa langsung dibawa ke Kota Bandung, lalu 2 (dua) hari kemudian terdakwa membawanya ke Kota Jakarta Pusat di daerah Tanah Abang dan menyerahkannya ke orang tidak dikenalnya di media sosial Facebook dengan nama akun “Conan”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMAD ABDUL RISAT Alias AMOR Bin ROJALI menderita kerugian senilai Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya