Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.Bth/2025/PN Kwg REKA KOSASIH PT. BUSSAN AUTO FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.Bth/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pelawanan untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan sita eksekusi Terlawan TIDAK SAH dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, serta BATAL DEMI HUKUM;
  3. Memerintahkan kepada Terlawan untuk membayar ganti rugi baik secara Materil maupun Moril sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) kepada Pelawan;
  4. Menghukum Terlawan membayar uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari, dan setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada para Terlawan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak