| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon bernama ODAH SAODAH yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-21112025-0082 semula tercatat Namanya ODAH SAODAH, diganti nama menjadi IBAH;
- Menetapkan tanggal lahir Pemohon yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 3215-LT-21112025-0082 semula tercatat Lahir di Kuningan, 26 Agustus 1972, diganti menjadi lahir di Kuningan, 04 November 1966;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tanggal lahir menjadi IBAH, Lahir di Kuningan, 04 November 1966 pada akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya serta melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|