Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Terdakwa ABDUL HANAN Als ANAN Bin Alm. KAMDI pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Mei 2025, beralamat disekitar daerah Desa Cikangkung Kec. Rengasdengklok Kab. Karawang di pinggir jalan sebuah jembatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saudara UJE (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “SURUH JEMPUT NANTI ADA YANG MENGARAHKAN PAKAI NOMOR PRIBADI”, lalu Terdakwa menjawab “YA INI SAYA LANGSUNG JALAN”, lalu sekira pukul 09.00 WIB Saudara UJE kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “CEPETAN, lalu Terdakwa diminta kedaerah Cikangkung Kec. Rengasdengklok lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sudah berada didaerah Cikakung yang diarahkan ke pinggir jalan dekat jembatan untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang berada didalam kantong kresek warna hitam. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB setelah Terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali pulang kerumahnya kontrakan Terdakwa yang beralamat di daerah Dusun Pajaten 3 RT/RW 003/004 Desa Pajaten Kec. Cibuaya Kab. Karawang untuk menunggu arahan dari Saudara UJE;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu disekitar daerah Dusun Pajaten Desa Pajaten Kec. Cibuaya Kab. Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi BAYU ERLANGGA, dan Saksi DENDA DISTHA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi SUHANDI selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian mendatangi kamar rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Pajaten 3 RT/RW: 003/004 Desa Pajaten Kec. Cibuaya Kab. Karawang. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB selanjutnya Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDA DISTHA mendatangi Terdakwa yang sedang berada didalam rumah kontrakan dan menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDA DISTHA dan didampingi oleh Saksi SUHANDI sedang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk untuk melakukan penggeledahan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa menyimpan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dilapis dengan lakban warna biru, dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih, 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah plastik klip serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone POCO milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 3988/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ABDUL HANAN Als ANAN Bin KAMDI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa :
- 19 (sembilan belas) buah lakban warna biru masing-masing berisi 1 (satu) lembar kertas warna emas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 2,0900 gram diberi nomor barang bukti 4138/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0361 gram sehingga berat netto dengan sisa 2,0539 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “B” berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 1,8100 gram diberi nomor barang bukti 4139/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0289 gram sehingga berat netto dengan sisa 1,7811 gram;
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0701/2025/OF dan 0702/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan total berat Netto seluruhnya 3,9000 gram dan sisa berat Netto seluruhnya setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik seluruhnya seberat 3,8350 gram.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa ABDUL HANAN Als ANAN Bin Alm. KAMDI pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Mei 2025, beralamat disekitar Dusun Pajaten 3 RT/RW: 003/004 Desa Pajaten Kec. Cibuaya Kab. Karawang tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis shabu disekitar daerah Dusun Pajaten 3 RT/RW 003/004 Desa Pajaten Kec. Cibuaya Kab. Karawang lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi BAYU ERLANGGA, dan Saksi DENDA DISTHA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi SUHANDI selaku Ketua RT setempat sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian mendatangi kamar rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Pajaten 3 RT/RW: 003/004 Desa Pajaten Kec. Cibuaya Kab. Karawang. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB selanjutnya Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDA DISTHA mendatangi Terdakwa yang sedang berada didalam rumah kontrakan dan menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDA DISTHA dan didampingi oleh Saksi SUHANDI sedang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk untuk melakukan penggeledahan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa menyimpan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dilapis dengan lakban warna biru, dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih, 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah plastik klip serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone POCO milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 3988/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ABDUL HANAN Als ANAN Bin KAMDI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima berupa :
- 19 (sembilan belas) buah lakban warna biru masing-masing berisi 1 (satu) lembar kertas warna emas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 2,0900 gram diberi nomor barang bukti 4138/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0361 gram sehingga berat netto dengan sisa 2,0539 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “B” berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 1,8100 gram diberi nomor barang bukti 4139/2025/OF yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,0289 gram sehingga berat netto dengan sisa 1,7811 gram;
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0701/2025/OF dan 0702/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan total berat Netto seluruhnya 3,9000 gram dan sisa berat Netto seluruhnya setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik seluruhnya seberat 3,8350 gram.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------
|