| Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als TOKEK Bin HUSEN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Kp. Sadang RT.001 RW.006 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab.Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 11.18 WIB, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. FIKRI TOGE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Purwakarta. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi ke Pasar Rebo Purwakarta yang beralamatkan di Jl. Kapten Halim Desa Nagri Kidul Kec. Purwakarta. Kemudian sekitar pukul 17.50 WIB, Sdr. FIKRI TOGE (DPO) mengirimkan chat whatsapp kepada Terdakwa berisikan maps tepatnya di tiang listrik samping Pasar Rebo Purwakarta tepatnya di Jl. Kapten Halim Desa Nagri Kidul Kec. Purwakarta dan Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa pulang ke Kp. Sadang RT.001 RW.006 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab.Karawang. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan memecahnya menjadi 8 (delapan) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih, 23 (dua puluh tiga) buah microtube masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih, 2 (dua) buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengedarkan 3 (tiga) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih, 20 (dua puluh) buah microtube masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih dengan cara menempel di daerah Kp. Sadang RT.001 RW.006 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab.Karawang dan Terdakwa mengirimkan foto maps tempat menempel narkotika jenis sabu ke Sdr. FIKRI TOGE (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Kp. Sadang RT.001 RW.006 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab.Karawang, tiba-tiba Terdakwa mendengar suara dari pintu rumah. Kemudian, Terdakwa membuka pintu rumah dan bertemu dengan Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang. Setelah itu, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT menanyakan tentang narkotika jenis sabu dan Terdakwa RIDWAN mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di rumah. Kemudian, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastic klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih, 3 (tiga) buah microtube masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih, 2 (dua) buah plastic klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 2 (dua) pack plastik klip bening kosong yang disimpan dibawah meja ruang tamu depan serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo A55 warna biru dengan nomor IMEI 1: 862550053417458 dan IMEI 2: 862550053417441. Setelah itu, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. FIKRI TOGE (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT bersama dengan Polsi Resnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 27/12384/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:
|
No
|
Jenis Barang Bukti
|
JUMLAH
|
KODE BB
|
KET
|
|
Brutto
|
Netto
|
|
1
|
1 (satu) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
0,5200
|
0,1300
|
A1
|
|
|
2
|
1 (satu) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
0,5400
|
0,1500
|
A2
|
|
|
3
|
1 (satu) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
0,5600
|
0,1700
|
A3
|
|
|
4
|
1 (satu) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
0,5100
|
0,1200
|
A4
|
|
|
5
|
1 (satu) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
0,5400
|
0,1500
|
A5
|
|
|
6
|
1 (satu) buah microtube masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
1,1200
|
0,1400
|
B1
|
|
|
7
|
1 (satu) buah microtube masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
1,2100
|
0,2300
|
B2
|
|
|
8
|
1 (satu) buah microtube masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
1,2200
|
0,2400
|
B3
|
|
|
9
|
1 (satu) buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih
|
3,0000
|
2,3200
|
C1
|
|
|
10
|
1 (satu) buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih
|
1,6300
|
0,9500
|
C2
|
|
|
Berat barang bukti keseluruhan :
|
10,3100
|
4,6000
|
Gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1480/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M selaku Plt. Kabidnarkobafor, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama MUHAMMAD RIDWAN Als TOKEK Bin HUSEN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 2 (dua) bungkus plastik klip kode “C1 dan C2” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 3,2700 gram diberi nomor barang bukti 1103/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 3,1210 gram;
- 3 (tiga) buah microtube kode “B1 s.d B3” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,6100 gram diberi nomor barang bukti 1104/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,5811 gram;
- 5 (lima) buah potongan sedotan bening kode “A1 s.d A5” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,7200 gram diberi nomor barang bukti 1105/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,6828 gram.
Kesimpulan:
Bahwa barang bukti dengan nomor 1103/2026/OF s.d. 1105/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als TOKEK Bin HUSEN pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun tahun 2026, beralamat di Kp. Sadang RT.001 RW.006 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab.Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- kejadian berawal pada saat Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT (Keduanya anggota Polisi Resnarkoba Polres Karawang) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Desa Jatiragas, Kec. Jatisari Kab. Karawang. Berdasarkan informasi tersebut, Polisi Resnakorba Polres Karawang melakukan penelusuran di Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab.Karawang. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang mendatangi sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Sadang RT. 001 RW.006 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang. Lalu, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT mengetuk pintu rumah dan Terdakwa RIDWAN membuka pintu. Setelah itu, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT menanyakan tentang narkotika jenis sabu dan Terdakwa RIDWAN mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastic klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih, 3 (tiga) buah microtube masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih, 2 (dua) buah plastic klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 2 (dua) pack plastik klip bening kosong yang disimpan dibawah meja ruang tamu depan serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo A55 warna biru dengan nomor IMEI 1: 862550053417458 dan IMEI 2: 862550053417441. Lalu, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT melakukan interogasi dan Terdakwa RIDWAN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. FIKRI TOGE (dalam Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya, Saksi GHALIH dan Saksi RACHMAT bersama dengan Polsi Resnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 27/12384/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:
|
No
|
Jenis Barang Bukti
|
JUMLAH
|
KODE BB
|
KET
|
|
Brutto
|
Netto
|
|
1
|
1 (satu) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
0,5200
|
0,1300
|
A1
|
|
|
2
|
1 (satu) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
0,5400
|
0,1500
|
A2
|
|
|
3
|
1 (satu) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
0,5600
|
0,1700
|
A3
|
|
|
4
|
1 (satu) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
0,5100
|
0,1200
|
A4
|
|
|
5
|
1 (satu) buah sedotan putih masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
0,5400
|
0,1500
|
A5
|
|
|
6
|
1 (satu) buah microtube masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
1,1200
|
0,1400
|
B1
|
|
|
7
|
1 (satu) buah microtube masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
1,2100
|
0,2300
|
B2
|
|
|
8
|
1 (satu) buah microtube masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening kemudian didalamnya berisi kristal warna putih
|
1,2200
|
0,2400
|
B3
|
|
|
9
|
1 (satu) buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih
|
3,0000
|
2,3200
|
C1
|
|
|
10
|
1 (satu) buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih
|
1,6300
|
0,9500
|
C2
|
|
|
Berat barang bukti keseluruhan :
|
10,3100
|
4,6000
|
Gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1480/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M selaku Kabidnarkobafor, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama MUHAMMAD RIDWAN Als TOKEK Bin HUSEN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 2 (dua) bungkus plastik klip kode “C1 dan C2” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 3,2700 gram diberi nomor barang bukti 1103/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 3,1210 gram;
- 3 (tiga) buah microtube kode “B1 s.d B3” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,6100 gram diberi nomor barang bukti 1104/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,5811 gram;
- 5 (lima) buah potongan sedotan bening kode “A1 s.d A5” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,7200 gram diberi nomor barang bukti 1105/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,6828 gram.
Kesimpulan:
Bahwa barang bukti dengan nomor 1103/2026/OF s.d. 1105/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |