Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.DEWI PRIMASARI, S.H
DANUR ARIEF PRATAMA ALIAS DANUR BIN DAMIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2978/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2DEWI PRIMASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANUR ARIEF PRATAMA ALIAS DANUR BIN DAMIRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa DANUR ARIEF PRATAMA ALIAS DANUR BIN DAMIRI pada hari Jumat  tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada  waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Peruri Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa melalui akun instagramnya berkomunikasi melalui direct message instagram dengan akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap), yang mana Terdakwa mengatakan kepada akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap) akan membeli narkotika jenis sintesis padat sebanyak 10 gram, lalu akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap) menyebutkan harga dari sintesis padat tersebut adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank jago milik akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap) yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi dengan nomor rekening tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui  Agen BRILink yang berada di Jalan Gorowong Timur, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, setelah itu Terdakwa mengirimkan foto bukti pembayaran dengan cara transfer ke akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap), selanjutnya akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap) meminta Terdakwa untuk menunggu kabar dari akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap), hingga Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menerima pesan dari akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap) yang mengatakan barang narkotika jenis sintetis padat siap diambil dan akun instagram @sembilanmutiara memberikan titik lokasi (maps) tempat narkotika jenis sintesis padat tersebut disimpan, Lalu sekira pukul 02.10 WIB Terdakwa  berangkat menuju titik lokasi yang dikirimkan oleh akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap) tepatnya di pinggir jalan dibawah tiang listrik yang beralamat Jalan Raya Peruri Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, hingga sekira pukul 02.45 WIB Terdakwa  berhasil mendapatkan narkotika jenis sintetis padat sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi bahan padat sintetis, setelah itu Terdakwa  kembali menuju rumah orang tua Terdakwa  yang beralamat Dusun Sukamukti RT/RW. 016/007 Desa Telukjambe Timur Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, selajutnya Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa  meracik atau membuat bahan sintetis dari padatan menjadi bahan cair,  setelah itu Terdakwa  mengemas bahan cair sintesis tersebut ke botol  sebanyak 4 (empat) botol spray ukuran 12mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 9 (sembilan) botol spray ukuran 10 mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 4 (empat) botol spray ukuran 5mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan  lalu sekira pukul 13.00 WIB setelah Terdakwa selesai meracik atau memecah bahan sintesis tersebut, kemudian Terdakwa menyemprotkan cairan sintesis tersebut ke rokok Terdakwa  lalu asapnya Terdakwa  hisap kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa  membawa 4 (empat) botol spray ukuran 12mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 9 (sembilan) botol spray ukuran 10 mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 4 (empat) botol spray ukuran 5mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan kerumah orang tua dari istri Terdakwa  yang beralamat Jalan Citarum Krajan RT/RW: 004/011 Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dan Ketika Terdakwa berada dirumah orang tua dari istri Terdakwa yang berada di Jalan Citarum, kelurahan Adiarsa Barat, Kabupaten Karawang, datang saksi Ghalih Wibawa Rama Gita dan Saksi Rhama Dewa Pangestu yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Karawang melakukan menunjukan surat tugas dan melakukan introgasi awal menanyakan tempat dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis cairan sintesis, kemudian Terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis cairan sintesis, lalu Terdakwa menunjukan tempat dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis cairan sintesis tersebut yaitu berada di disamping kasur didalam kamar Terdakwa , Kemudian dilakukan penggeledahan oleh Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 4 (empat) botol spray ukuran 12mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 9 (sembilan) botol spray ukuran 10 mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 4 (empat) botol spray ukuran 5mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan. serta turut diamankan 1 (satu) unit Hp merk Oppo A6x warna ungu nomor IMEI1  861203085777751, IMEI2 861203085777744 yang semuanya ditemukan tergeletak disamping kasur didalam kamar Terdakwa , kemudian Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita menanyakan kepemilikan dari narkotika jenis cairan sintesis tersebut dan Terdakwa  mengaku bahwa benar narkotika jenis sintetis tersebut adalah milik Terdakwa  yang Terdakwa  dapatkan dari akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap), Kemudian ditanyakan kembali kepada Terdakwa apakah ada Narkotika jenis lain yang Terdakwa  miliki, Terdakwa  menjawab masih menyimpan narkotika jenis cairan sintesis di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat Dusun Sukamukti RT/RW. 016/007 Desa Telukjambe Timur Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, sehingga Terdakwa dan Anggota Kepolisian Resor Karawang menuju rumah yang dimaksud oleh Terdakwa tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis cairan sintesis lainnya, kemudian ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah suntikan, 1 (satu) botol kosong bekas alkohol, 1 (satu) buah gelas ukur yang semuanya ditemukan didalam lemari dalam kamar rumah Terdakwa , selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Karawang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri  Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 1477/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Plt. Kabidnarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri sdr. Sunhot P. Silalahi, S.T.K., M.M. menerangkan terhadap barang bukti :
  • 9 (Sembilan) buah botol spray kode C1 s/d C4 berisi total 62 ml cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 62,8389 gram dan berat sisa barang bukti setelah pengujian netto 61 ml cairan kuning dengan berat netto seluruhnya menjadi 62,0559 gram diberi nomor barang bukti 1057/2026/OF;
  • 4 (empat) buah botol spray berkode B1 s/d B9 berisikan total 11 ml cairan warna kuning dengan berat seluruhnya 11,7696 gram dan berat sisa barang bukti setelah pengujian netto 10 ml cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya menjadi 10,9911 gram diberi nomor barang bukti 1058/2026/OF;
  • 4 (empat) buah botol spray kaca kode A1 s/d A4 berisi 56 ml cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 50,6613 gram dan berat sisa barang bukti setelah pengujian 55 ml caira warna kuning dengan berat netto seluruhnya menjadi 49,4641 gram.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1057/2026/OF s/d 1059/2026/OF, berupa cairan tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian  Nomor : 35/12384/II/2026 tanggal 21 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani Pengelola Unit UPC Kondangjaya Cabang Pegadaian Karawang sdr. Makruf Faturahman menerangkan bahwa terhadap barang bukti berupa :
  • 4 (empat) buah botol spray kaca berkode A1 s.d A4 berisikan total 56 ml cairan warna kuning dengan berat Brutto 60,2341 gram dan berat netto 50,6613 gram;
  • 9 (Sembilan) buah botol spray kaca berkode B1 s.d B9 berisikan total 11 ml cairan warna kuning berat Brutto 21,2341 gram dan berat netto 11,7696 gram;
  • 4 (empat) buah botol spray kaca berkode C1 s.d C4 berisikan total 62 ml cairan warna kuning dengan berat Brutto 73,2131 gram dan berat netto 62,8389 gram.

Dengan total keseluruhan berat Brutto 154,6813 gram dan berat netto 125,2698 gram.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sintesis padat yang kemudian Terdakwa racik hingga menjadi cairan sintesis siap edar adalah untuk Terdakwa edarkan kembali dengan harga untuk botol ukuran 12 mL seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk botol ukuran 10 mL seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk ukuran 5 mL seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Terdakwa  dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis MDMB-4En PINACA adalah tanpa memiliki ijin dari Pemerintah atau Menteri Kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DANUR ARIEF PRATAMA ALIAS DANUR BIN DAMIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa DANUR ARIEF PRATAMA ALIAS DANUR BIN DAMIRI pada hari Jumat  tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya pada  waktu lain dibulan Februari tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Citarum Krajan RT 004/RW 011, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa  meracik atau membuat bahan sintetis dari padatan menjadi bahan cair yang diperoleh Terdakwa dari akun instagam @sembilanmutiara (belum tertangkap),  setelah itu Terdakwa  mengemas bahan cair sintesis tersebut ke botol  sebanyak 4 (empat) botol spray ukuran 12mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 9 (sembilan) botol spray ukuran 10 mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 4 (empat) botol spray ukuran 5mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan  lalu sekira pukul 13.00 WIB setelah Terdakwa selesai meracik atau memecah bahan sintesis tersebut, kemudian Terdakwa menyemprotkan cairan sintesis tersebut ke rokok Terdakwa  lalu asapnya Terdakwa  hisap kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa  membawa 4 (empat) botol spray ukuran 12mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 9 (sembilan) botol spray ukuran 10 mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 4 (empat) botol spray ukuran 5mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan kerumah orang tua istri Terdakwa  yang beralamat Jalan Citarum Krajan RT/RW: 004/011 Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dan Ketika Terdakwa berada dirumahnya yang berada di Jalan Citarum, kelurahan Adiarsa Barat, Kabupaten Karawang, datang saksi Ghalih Wibawa Rama Gita dan Saksi Rhama Dewa Pangestu yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Karawang melakukan menunjukan surat tugas dan melakukan introgasi awal menanyakan tempat dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis cairan sintesis, kemudian Terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis cairan sintesis, lalu Terdakwa menunjukan tempat dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis cairan sintesis tersebut yaitu berada di disamping kasur didalam kamar Terdakwa , Kemudian dilakukan penggeledahan oleh Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 4 (empat) botol spray ukuran 12mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 9 (sembilan) botol spray ukuran 10 mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan, 4 (empat) botol spray ukuran 5mL masing-masing berisikan bahan sintetis berbentuk cairan. serta turut diamankan 1 (satu) unit Hp merk Oppo A6x warna ungu nomor IMEI1  861203085777751, IMEI2 861203085777744 yang semuanya ditemukan tergeletak disamping kasur didalam kamar Terdakwa , kemudian Saksi Ghalih Wibawa Rama Gita menanyakan kepemilikan dari narkotika jenis cairan sintesis tersebut dan Terdakwa  mengaku bahwa benar narkotika jenis sintetis tersebut adalah milik Terdakwa  yang Terdakwa  dapatkan dari akun instagram @sembilanmutiara (belum tertangkap), Kemudian ditanyakan kembali kepada Terdakwa apakah ada Narkotika jenis lain yang Terdakwa  miliki, Terdakwa  menjawab masih menyimpan narkotika jenis cairan sintesis di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat Dusun Sukamukti RT/RW. 016/007 Desa Telukjambe Timur

 

 

 

 

 

Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, sehingga Terdakwa dan Anggota Kepolisian Resor Karawang menuju rumah yang dimaksud oleh Terdakwa tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis cairan sintesis lainnya, kemudian ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah suntikan, 1 (satu) botol kosong bekas alkohol, 1 (satu) buah gelas ukur yang semuanya ditemukan didalam lemari dalam kamar rumah Terdakwa , selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Karawang.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri  Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 1477/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Plt. Kabidnarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri sdr. Sunhot P. Silalahi, S.T.K., M.M. menerangkan terhadap barang bukti :
  • 9 (Sembilan) buah botol spray kode C1 s/d C4 berisi total 62 ml cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 62,8389 gram dan berat sisa barang bukti setelah pengujian netto 61 ml cairan kuning dengan berat netto seluruhnya menjadi 62,0559 gram diberi nomor barang bukti 1057/2026/OF;
  • 4 (empat) buah botol spray berkode B1 s/d B9 berisikan total 11 ml cairan warna kuning dengan berat seluruhnya 11,7696 gram dan berat sisa barang bukti setelah pengujian netto 10 ml cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya menjadi 10,9911 gram diberi nomor barang bukti 1058/2026/OF;
  • 4 (empat) buah botol spray kaca kode A1 s/d A4 berisi 56 ml cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 50,6613 gram dan berat sisa barang bukti setelah pengujian 55 ml caira warna kuning dengan berat netto seluruhnya menjadi 49,4641 gram.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1057/2026/OF s/d 1059/2026/OF, berupa cairan tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian  Nomor : 35/12384/II/2026 tanggal 21 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani Pengelola Unit UPC Kondangjaya Cabang Pegadaian Karawang sdr. Makruf Faturahman menerangkan bahwa terhadap barang bukti berupa :
  • 4 (empat) buah botol spray kaca berkode A1 s.d A4 berisikan total 56 ml cairan warna kuning dengan berat Brutto 60,2341 gram dan berat netto 50,6613 gram;
  • 9 (Sembilan) buah botol spray kaca berkode B1 s.d B9 berisikan total 11 ml cairan warna kuning berat Brutto 21,2341 gram dan berat netto 11,7696 gram;
  • 4 (empat) buah botol spray kaca berkode C1 s.d C4 berisikan total 62 ml cairan warna kuning dengan berat Brutto 73,2131 gram dan berat netto 62,8389 gram.

Dengan total keseluruhan berat Brutto 154,6813 gram dan berat netto 125,2698 gram.

  • Terdakwa  dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis MDMB-4En PINACA tanpa memiliki ijin dari Pemerintah atau Menteri Kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DANUR ARIEF PRATAMA ALIAS DANUR BIN DAMIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya