Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
463/Pdt.P/2026/PN Kwg Manogren Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 463/Pdt.P/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Manogren
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan kepada Pemohon untuk bermaksud merubah urutan anak ke,nama orang tua dan tahun lahir Pemohon  pada kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 3215.AL.2008.044411 atas nama Manogren yang lahir di Medan  pada tanggal 25 desember 1974, anak Ke 3 dari suami-isteri Darmin  dan Lecimy . Semula tercantum  diganti menjadi anak ke 4 lahir di medan pada tanggal 25 Desember 1973 dari suami istri yang bernama Dharma. D dan Lacimi  ;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3215.AL.2008.044411 , Semula tercantum __________ diganti menjadi __________ ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak