| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk bermaksud merubah urutan anak ke,nama orang tua dan tahun lahir Pemohon pada kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 3215.AL.2008.044411 atas nama Manogren yang lahir di Medan pada tanggal 25 desember 1974, anak Ke 3 dari suami-isteri Darmin dan Lecimy . Semula tercantum diganti menjadi anak ke 4 lahir di medan pada tanggal 25 Desember 1973 dari suami istri yang bernama Dharma. D dan Lacimi ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Karawang untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3215.AL.2008.044411 , Semula tercantum __________ diganti menjadi __________ ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|