Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2024/PN Kwg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG KARAWANG 1.AYIM
2.EMI MARYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2024/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG KARAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fandy PratamaPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG KARAWANG
Tergugat
NoNama
1AYIM
2EMI MARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.087.226,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang : 105142518/4247/08/23 tanggal 09-08-2023 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp 153.087.226,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah). secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Tanah darat yang terletak di Desa Setialaksana SHM No.01950/Karyabakti an. Emi Maryani sesuai Gambar Situasi No: 00485/2018 Tanggal 10-09-2018 dengan luas sebesar 831 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi).
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Karawang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertipikat Hak Milik no 01950/Karyabakti an. Emi Maryani untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak