| Petitum |
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar.
- Menyatakan :
- PELAWAN I/Penggugat Intervensi XI dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/ PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa No. 29 tertanggal 6 Agustus 2018, atas bidang tanah Akta Jual Beli Nomor : 1367/ 2002, tanggal 27 Desember 2002, atas nama YENI PUSPITA, yang dibeli oleh YENI PUSPITA dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Pecahan.
- Batas sebelah timur : Pecahan.
- Batas sebelah Selatan : Jalan.
- Batas sebelah barat : Pecahan.
- PELAWAN II/Penggugat Intervensi XII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1122/ 2006, tanggal 12 Juli 2006, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Tanah Pecahannya.
- Batas sebelah timur : Tanah Pecahannya.
- Batas sebelah Selatan : Jalan.
- Batas sebelah barat : jalan.
- PELAWAN III/Penggugat Intervensi XIII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1200/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Khioe Tek Boen.
- Batas sebelah Selatan : Tanah pecahan.
- Batas sebelah barat : Tanah Sutisna Tohir.
- PELAWAN IV/Penggugat Intervensi XIV , dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1201/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Khioe Tek Boen.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
- Batas sebelah barat : Tanah Pecahan.
- PELAWAN V/ Penggugat Intervensi XV dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah :
- Akta Jual Beli Nomor : 1202/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan Kavling..
- Batas sebelah timur : Tanah Yuliawaty.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Kavling no. 65.
- Batas sebelah barat : Tanah Selpi.
- Akta Jual Beli Nomor : 1203/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah membeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Hernawati.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Kavling No. 65.
- Batas sebelah barat : Tanah Yuliawati.
- PELAWAN VI, Ahli Waris Penggugat Intervensi XVI/ MOCHAMAD ASMAUN, dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/PN Kwg, adalah pemilik sah bidang tanah berdasarkan kwitansi Jual Beli tertanggal 6 Juli 2009, yang dibeli dari bidang tanah Akta Jual Beli Nomor : 42/ 2004, tanggal 12 Januari 2004, atas nama LIEM KRISTIANUS SIHOMBING, yang dibeli oleh LIEM KRISTIANUS SIHOMBING dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Pecahan.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
- Batas sebelah barat : Tanah Pecahan.
- Bahwa PELAWAN VII/Penggugat Intervensi XVII adalah pemilik sah bidang tanah yang dibeli dari TITIN FATIMAH LISKARNO, Dimana TITIN FATIMAH LISKARNO memiliki bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 934/ 2002, tanggal 29 Juli 2002, yang dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/ TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) dengan batas batas tanah:
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah sisa.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Handoyo.
- Batas sebelah barat : Tanah Sisa.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/ 2020/PN. Kwg tanggal 13 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 523 / Pdt / 2021 / Pt.Bdg, Tanggal 29 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1125 K/Pdt/2022, Tanggal 14 April 2022, Jo Putusan Perkara Nomor : 1095 Pk / Pdt / 2023, Tanggal 27 November 2023, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang terhadap bidang tanah seluas 860 m?2; (delapan ratus enam puluh meter persegi),dengan perincian sebagai berikut :
- Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa No. 29 tertanggal 6 Agustus 2018, yang berasal dari Akta Jual Beli Nomor : 1367/ 2002, tanggal 27 Desember 2002, atas nama YENI PUSPITA, yang dibeli oleh YENI PUSPITA dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Pecahan.
- Batas sebelah timur : Pecahan.
- Batas sebelah Selatan : Jalan.
- Batas sebelah barat : Pecahan.
Milik PELAWAN I/Penggugat Intervensi XI dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/ PN Kwg.
- Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 1122/ 2006, tanggal 12 Juli 2006, yang telah dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Tanah Pecahannya.
- Batas sebelah timur : Tanah Pecahannya.
- Batas sebelah Selatan : Jalan.
- Batas sebelah barat : jalan.
Milik PELAWAN II/Penggugat Intervensi XII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg.
- Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 1200/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Khioe Tek Boen.
- Batas sebelah Selatan : Tanah pecahan.
- Batas sebelah barat : Tanah Sutisna Tohir.
Milik PELAWAN III/Penggugat Intervensi XIII dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg.
- Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 1201/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang telah dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; ( sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Khioe Tek Boen.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
- Batas sebelah barat : Tanah Pecahan.
Milik PELAWAN IV/Penggugat Intervensi XIV , dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020 /PN Kwg.
- Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam :
- Akta Jual Beli Nomor : 1202/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan Kavling..
- Batas sebelah timur : Tanah Yuliawaty.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Kavling no. 65.
- Batas sebelah barat : Tanah Selpi.
- Akta Jual Beli Nomor : 1203/ 2005, tanggal 12 September 2005, yang dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 90 M?2; (sembilan puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Hernawati.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Kavling No. 65.
- Batas sebelah barat : Tanah Yuliawati.
Milik PELAWAN V/ Penggugat Intervensi XV dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg.
- Bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam kwitansi Jual Beli tertanggal 6 Juli 2009, atas pembelian bidang tanah Akta Jual Beli Nomor : 42/ 2004, tanggal 12 Januari 2004, atas nama LIEM KRISTIANUS SIHOMBING, yang dibeli oleh LIEM KRISTIANUS SIHOMBING dari ERYANTO SULISTIAWAN/TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi) dengan batas batas tanah :
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah Pecahan.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Pecahan.
- Batas sebelah barat : Tanah Pecahan.
Milik PELAWAN VI, Ahli Waris Penggugat Intervensi XVI/ MOCHAMAD ASMAUN, dalam Perkara No. 107/Pdt.G/2020/PN Kwg.
- Bidang tanah yang dibeli dari TITIN FATIMAH LISKARNO, Dimana TITIN FATIMAH LISKARNO memiliki bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 934/ 2002, tanggal 29 Juli 2002, yang dibeli dari ERYANTO SULISTIAWAN/ TERLAWAN, terletak di Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Luas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) dengan batas batas tanah:
- Batas sebelah utara : Jalan.
- Batas sebelah timur : Tanah sisa.
- Batas sebelah Selatan : Tanah Handoyo.
- Batas sebelah barat : Tanah Sisa.
Milik PELAWAN VII/Penggugat Intervensi XVII, dalam Perkara No. 107/Pdt.G/ 2020/PN Kwg.
- Menyatakan terdapat perbedaan seluas 860 m?2; (delapan ratus enam puluh meter persegi) antara data luas objek eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/ 2020/PN. Kwg tanggal 13 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 523 / Pdt / 2021 / Pt.Bdg, Tanggal 29 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1125 K/Pdt/2022, Tanggal 14 April 2022, Jo Putusan Perkara Nomor : 1095 Pk / Pdt / 2023, Tanggal 27 November 2023 dengan luas fisik objek eksekusi.
- Menyatakan tidak dapat dieksekusi, objek eksekusi sebagaimana dimaksud oleh Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/ PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/ 2020/PN. Kwg tanggal 13 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 523 / Pdt / 2021 / Pt.Bdg, Tanggal 29 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1125 K/Pdt/2022, Tanggal 14 April 2022, Jo Putusan Perkara Nomor : 1095 Pk / Pdt / 2023, Tanggal 27 November 2023.
- Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 1/Pdt-Eks/2024/PN.Kwg tanggal 22 November 2024 jo. Putusan Perkara Nomor : 107/Pdt.G/ 2020/PN. Kwg tanggal 13 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 523 / Pdt / 2021 / Pt.Bdg, Tanggal 29 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1125 K/Pdt/2022, Tanggal 14 April 2022, Jo Putusan Perkara Nomor : 1095 Pk / Pdt / 2023, Tanggal 27 November 2023.
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
- Biaya perkara menurut hukum.
|