| Dakwaan | 
				Primair: 
-------- Bahwa Terdakwa IMAM Bin JAEN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Kampung Kereteg RT.004, RW.001, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------- 
 - Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI memarkirkan sepeda motor miliknya merek Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi: T 3096 OC, Nomor Mesin: MH1JM5125NK207978, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama TITIN KARTINI di depan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci masih berada di lubang kunci sepeda motor tersebut. Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI kemudian masuk ke dalam rumah.
 
 - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saudara PARDI (belum tertangkap) lewat di lokasi tersebut dengan menaiki sepeda motor merak Honda Beat warna hitam dengan posisi Terdakwa dibonceng oleh Saudara PARDI melihat sepeda motor milik Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI sedang terparkir di depan rumahnya. Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor sedangkan Saudara PARDI tetap berada di atas sepeda motor sambil memantau keadaan sekitar. Terdakwa lalu menuju sebuah warung di lokasi tersebut sambil mengamati keadaan sekitar. Setelah itu Terdakwa dekati sepeda motor milik Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI, oleh karena anak kuncinya masih menempel di lubang kunci Terdakwa langsung menghidupkan mesinnya dan membawanya pergi. Perbuatan terdakwa sempat diketahui oleh Saksi NANDA TIARA HIKMAH dan diteriaki “Malingmaling!” dan Terdakwa dikejar oleh Saksi GANDA Bin JUMAR serta warga setempat. Terdakwa pada akhirnya berhasil diamankan oleh warga beserta dengan sepeda motor yang dibawa lari.
 
 - Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI.
 
 - Bahwa perbuatan mengakibatkan Terdakwa TITIN KARTINI Binti KARDI menderita kerugian materil sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
 
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------- 
  
Subsidair: 
-------- Bahwa Terdakwa IMAM Bin JAEN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Kampung Kereteg RT.004, RW.001, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- 
 - Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI memarkirkan sepeda motor miliknya merek Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi: T 3096 OC, Nomor Mesin: MH1JM5125NK207978, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama TITIN KARTINI di depan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci masih berada di lubang kunci sepeda motor tersebut. Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI kemudian masuk ke dalam rumah.
 
 - Bahwa Terdakwa melintas di depan rumah dimana Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI memarkirkan sepeda motornya melihat sepeda motor milik Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI tersebut. Terdakwa lalu menuju sebuah warung di lokasi tersebut sambil mengamati keadaan sekitar. Setelah itu Terdakwa dekati sepeda motor milik Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI, oleh karena anak kuncinya masih menempel di lubang kunci Terdakwa langsung menghidupkan mesinnya dan membawanya pergi. Perbuatan terdakwa sempat diketahui oleh Saksi NANDA TIARA HIKMAH dan diteriaki “Malingmaling!” dan Terdakwa dikejar oleh Saksi GANDA Bin JUMAR serta warga setempat. Terdakwa pada akhirnya berhasil diamankan oleh warga beserta dengan sepeda motor yang dibawa lari.
 
 - Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi TITIN KARTINI Binti KARDI.
 
 
  
  
  
  
  
 - Bahwa perbuatan mengakibatkan Terdakwa TITIN KARTINI Binti KARDI menderita kerugian materil sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
 
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------  |