Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2026/PN Kwg Koperasi Konsumen sankeikid Manutec Indonesia AHMAD ROSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Sabtu, 16 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Konsumen sankeikid Manutec Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP DENDA TRIANA, S.HKoperasi Konsumen sankeikid Manutec Indonesia
Tergugat
NoNama
1AHMAD ROSID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
    • Akad Pembiayaan Murabahah tertanggal 21 Agustus 2023;
    • Akad Pembiayaan Murabahah tertanggal 20 September 2023;
    • Akad Pembiayaan Murabahah tertanggal 28 Agustus 2024;
    • Perjanjian/Akad Internal Koperasi Tentang Kerja Sama Pembiayaan Dengan Bank Danamon dan Penyaluran Dana Kepada Anggota;
    • Surat Pernyataan Akan Membayar Hutang tertanggal 28 Juli 2025;
    • Surat Pengakuan Hutang;
    • Surat Pernyataan;
    • Surat Perjanjian Pengakuan Hutang dan Janji Pembayaran tertanggal 4 Desember 2025;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI/INGKAR JANJI terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp138.457.398,- (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil tambahan kepada PENGGUGAT sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga dan/atau denda keterlambatan sesuai perjanjian terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak