| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
- Akad Pembiayaan Murabahah tertanggal 21 Agustus 2023;
- Akad Pembiayaan Murabahah tertanggal 20 September 2023;
- Akad Pembiayaan Murabahah tertanggal 28 Agustus 2024;
- Perjanjian/Akad Internal Koperasi Tentang Kerja Sama Pembiayaan Dengan Bank Danamon dan Penyaluran Dana Kepada Anggota;
- Surat Pernyataan Akan Membayar Hutang tertanggal 28 Juli 2025;
- Surat Pengakuan Hutang;
- Surat Pernyataan;
- Surat Perjanjian Pengakuan Hutang dan Janji Pembayaran tertanggal 4 Desember 2025;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI/INGKAR JANJI terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp138.457.398,- (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil tambahan kepada PENGGUGAT sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga dan/atau denda keterlambatan sesuai perjanjian terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|