| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 320/Pid.B/2025/PN Kwg | RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. | IBNU IRFAN ALANFAL Bin TANURI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 320/Pid.B/2025/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5930/M.2.26.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ---------- Bahwa Terdakwa IBNU IRFAN ALANFAL Bin TANURI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) yang beralamat di jalan Surokunto No. 109 Kel/Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa selaku Operator MPC (Material Planning & Control) di PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) di PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) berangkat bekerja menuju PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) yang beralamat di jalan Surokunto No. 109 Kel/Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat kondisi area tempat terdakwa masih sepi selanjutnya terdakwa mengambil 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM dengan berat keseluruhan 123,5 Kg tersebut menggunakan Forklift yang digunakan Terdakwa untuk bekerja lalu Terdakwa memindahkan 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM dari Lane Produksi Stamping menuju ke Area MPC (Material Planning & Control) yang merupakan Area tempat Terdakwa bekerja. Kemudian sesampainya di area MPC (Material Planning & Control), Terdakwa menutupi 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM tersebut menggunakan plastik hitam terlebih dahulu agar tidak terlihat. Setelah itu Terdakwa mengangkat satu persatu dari 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM dan meletakkannya di kolong pagar area MPC (Material Planning & Control) yang jaraknya berdekatan dengan tempat terdakwa memarkirkan mobil milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar menuju area parkir, lalu Terdakwa mengangkat satu persatu satu persatu dari 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM dari kolong pagar area MPC (Material Planning & Control) dan memasukkannya ke dalam di jok depan sebelah kiri mobil Terdakwa. Bahwa Perbuatan Terdakwa mengambil 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) sehingga mengakibatkan PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 8.160.000,- (delapan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ---------- Bahwa Terdakwa IBNU IRFAN ALANFAL Bin TANURI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) yang beralamat di jalan Surokunto No. 109 Kel/Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pecarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
Berawal pada hari senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa sebagai Karyawan Kontrak pada PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) selaku Operator MPC (Material Planning & Control) dengan tugas dan tanggung jawab adalah mengangkut semua material menggunakan kendaraan Forklift yang hendak dibutuhkan oleh produksi, menerima bongkar muat materialdan membuang sisa produksi berupa scrap yang ada di PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) berangkat bekerja menuju PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) yang beralamat di jalan Surokunto No. 109 Kel/Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat kondisi area tempat terdakwa masih sepi selanjutnya terdakwa mengambil 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM dengan berat keseluruhan 123,5 Kg tersebut menggunakan Forklift yang digunakan Terdakwa untuk bekerja lalu Terdakwa memindahkan 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM dari Lane Produksi Stamping menuju ke Area MPC (Material Planning & Control) yang merupakan Area tempat Terdakwa bekerja. Kemudian sesampainya di area MPC (Material Planning & Control), Terdakwa menutupi 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM tersebut menggunakan plastik hitam terlebih dahulu agar tidak terlihat. Setelah itu Terdakwa mengangkat satu persatu dari 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM dan meletakkannya di kolong pagar area MPC (Material Planning & Control) yang jaraknya berdekatan dengan tempat terdakwa memarkirkan mobil milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar menuju area parkir, lalu Terdakwa mengangkat satu persatu satu persatu dari 4 (empat) bundel Plat alumunium jenis A3003 HO AL.SHEET 0,45 x 500 x 400 MM dari kolong pagar area MPC (Material Planning & Control) dan memasukkannya ke dalam di jok depan sebelah kiri mobil Terdakwa.
Bahwa terdakwa merupakan Karyawan kontrak pada PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) selaku Operator MPC (Material Planning & Control) Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) Nomor : HCD/ASI.25082025/3828-0098 tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak Pertama Christine L selaku Administration Director yang bertindak mewakili PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW).
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Adyawinsa Stamping Industries (ADW) mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 8.160.000,- (delapan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
