Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2026/PN Kwg 1.DEWI PRIMASARI, S.H
2.Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
1.MAHDI JAYA SAPUTRA Bin AGUS MULYADI
2.USAM BIN UJEN
3.MUHAMMAD RIAN ANDRYANA Bin MAMING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2880/M.2.26.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PRIMASARI, S.H
2Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDI JAYA SAPUTRA Bin AGUS MULYADI[Penahanan]
2USAM BIN UJEN[Penahanan]
3MUHAMMAD RIAN ANDRYANA Bin MAMING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI bersama sama dengan Terdakwa II USAM bin UJEN, Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING (secara bersama-sama disebut para terdakwa)  dan Anak Saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT pada hari Kamis 19 Februari sekira pukul 02.20 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cidoro II Rt/Rw.003/001 Kel/Desa. Cigunungsari Kec. Tegalwaru Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada malam  dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama sama atau bersekutu  perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB  Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI bersama sama dengan Terdakwa II USAM bin UJEN, Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING sedang berada di Kediaman Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI yang beralamat di di Kp. Cidoro II RT/RW 003/001 Kelurahan/Desa Cigunungsari Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang melihat 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI milik saksi Aang Kunaepi terparkir di halaman depan rumah yang beralamat di Kp. Cidoro II Rt/Rw.003/001 Kel/Desa. Cigunungsari Kec. Tegalwaru Kabupaten Karawang kemudian  Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI menghubungi Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT, setelah itu para terdakwa beserta Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT berangkat dari kediaman Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI menuju tempat 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI terparkir di teras sebuah rumah dalam pekarang tertutup yang beralamat di Kp. Cidoro II Rt/Rw.003/001 Kel/Desa. Cigunungsari Kec. Tegalwaru Kabupaten Karawang.
  • Selanjutnya, Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT masuk tanpa izin ke dalam teras sebuah rumah dalam pekarang tertutup yang beralamat di Kp. Cidoro II Rt/Rw.003/001 Kel/Desa. Cigunungsari Kec. Tegalwaru Kabupaten Karawang kemudian mendorong 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI menjauh keluar teras rumah kemudian Terdakwa II USAM bin UJEN mengeluarkan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan langsung merusak kunci kontak, namun gagal dikarenakan kunci letter T tersebut potong atau patah sehingga sepeda motor tersebut ditinggalkan dipinggir jalan dan para terdakwa beserta Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT kembali ke kediaman Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI.
  • kemudian Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING dan Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT kembali lagi untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya setiba di Lokasi di mana 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI tadi ditinggalkan, Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING dan Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT mencabut kunci letter T yang patah kemudian membawa 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI menjauh sampai ke daerah Tegalwareng dengan cara di step yangmana Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI sedangkan Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING mengendarai motor lainnya.
  • Sesampainya di daerah tegalwareng Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING mencabut kabel soket motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI tersebut dengan maksud agar bisa hidup tidak menggunakan kunci melainkan hanya dengan mencolok kabel. Setelah motor tersebut berhasil dibongkar soket kabelnya dan berhasil menyala kemudian Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING  dan Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT  mencari pembeli di media social Facebook dan langsung menuju daerah Cariu Bogor untuk bertemu dengan pembeli dan sepakat dengan harga  Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING menghubungi Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI memberitahu bahwa sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI telah laku terjual dengan harga harga  Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI sebagai bagian untuk Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI dan Terdakwa II USAM bin UJEN masing- masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT dan sisanya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 februari 2026 sekira pukul 14.30 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II USAM bin UJEN di rumah yang beralamat di Kp. Tegal Simeut RT 006/002 Desa Medalsari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, kemudian sekira pukul 15.40 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING di rumah yang beralamat di Kp. Tegalwareng Desa Medalsari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang dan kemudian sekira pukul 16.50 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI di rumah yang beralamat di Kp. Menteng RT 011/004 Desa Cigunungsari Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang yang selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resor Karawang untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi Aang Kunaepi yaitu sekitar Rp. 9.180.000 (sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah);

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

---------- Bahwa Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI bersama sama dengan Terdakwa II USAM bin UJEN, Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING (secara bersama-sama disebut para terdakwa)  dan Anak Saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT pada hari Kamis 19 Februari sekira pukul 02.20 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cidoro II Rt/Rw.003/001 Kel/Desa. Cigunungsari Kec. Tegalwaru Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB  Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI bersama sama dengan Terdakwa II USAM bin UJEN, Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING sedang berada di Kediaman Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI yang beralamat di di Kp. Cidoro II RT/RW 003/001 Kelurahan/Desa Cigunungsari Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang melihat 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI milik saksi Aang Kunaepi terparkir di halaman depan rumah yang beralamat di Kp. Cidoro II Rt/Rw.003/001 Kel/Desa. Cigunungsari Kec. Tegalwaru Kabupaten Karawang kemudian  Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI menghubungi Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT, setelah itu para terdakwa beserta Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT berangkat dari kediaman Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI menuju tempat 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI terparkir di teras sebuah rumah dalam pekarang tertutup yang beralamat di Kp. Cidoro II Rt/Rw.003/001 Kel/Desa. Cigunungsari Kec. Tegalwaru Kabupaten Karawang.
  • Selanjutnya, Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT masuk tanpa izin ke dalam teras sebuah rumah dalam pekarang tertutup yang beralamat di Kp. Cidoro II Rt/Rw.003/001 Kel/Desa. Cigunungsari Kec. Tegalwaru Kabupaten Karawang kemudian mendorong 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI menjauh keluar teras rumah kemudian Terdakwa II USAM bin UJEN mengeluarkan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan langsung merusak kunci kontak, namun gagal dikarenakan kunci letter T tersebut potong atau patah sehingga sepeda motor tersebut ditinggalkan dipinggir jalan dan para terdakwa beserta Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT kembali ke kediaman Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI.
  • Kemudian Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING dan Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT kembali lagi untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya setiba di Lokasi di mana 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI tadi ditinggalkan, Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING dan Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT mencabut kunci letter T yang patah kemudian membawa 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI menjauh sampai ke daerah Tegalwareng dengan cara di step yangmana Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI sedangkan Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING mengendarai motor lainnya.
  • Sesampainya di daerah tegalwareng Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING mencabut kabel soket motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI tersebut dengan maksud agar bisa hidup tidak menggunakan kunci melainkan hanya dengan mencolok kabel. Setelah motor tersebut berhasil dibongkar soket kabelnya dan berhasil menyala kemudian Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING  dan Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT  mencari pembeli di media social Facebook dan langsung menuju daerah Cariu Bogor untuk bertemu dengan pembeli dan sepakat dengan harga  Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING menghubungi Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI memberitahu bahwa sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Tahun 2018, No Pol : T 4510 PX, Noka : MH1JFZ12XJK635637 Nosin : JFZ1E2639361 STNK a.n. ATIK HERAWATI telah laku terjual dengan harga harga  Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI sebagai bagian untuk Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI dan Terdakwa II USAM bin UJEN masing- masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk Anak saksi FAWWAZ FIRJATULLAH HIDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah)  dan sisanya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 februari 2026 sekira pukul 14.30 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II USAM bin UJEN di rumah yang beralamat di Kp. Tegal Simeut RT 006/002 Desa Medalsari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, kemudian sekira pukul 15.40 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III MUHAMMAD RIAN ANDRYANA BIN MAMING di rumah yang beralamat di Kp. Tegalwareng Desa Medalsari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang dan kemudian sekira pukul 16.50 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MAHDI JAYA SAPUTRA bin AGUS MULYADI di rumah yang beralamat di Kp. Menteng RT 011/004 Desa Cigunungsari Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang yang selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resor Karawang untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi Aang Kunaepi yaitu sekitar Rp. 9.180.000 (sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah);

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya