| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa EPRI SUPRIATNA als DAY bin SETIABUDHI (selanjutnya disebut dengan “Terdakwa”), pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan depan sebuah Alfamart Ciranggong Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2021, terdakwa menghubungi sdr. Amelia Darkan (DPO) melalui handphone untuk membeli Pil Alprazolam. Lalu Terdakwa melakukan pembayaran secara transfer sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor rekening BCA yang diberikan sdr. Amelia Darkan (DPO). Kemudian, Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran dan alamat tedakwa dengan menggunakan nama samaran untuk Penerima an. SUPRIATNA dengan alamat tujuan Dusun Rawasari RT 005 RW 002 Desa Telagamulya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang kepada sdr. Amelia Darkan (DPO) dan sdr. Amelia Darkan (DPO) kemudian mengirimkan nomor resi kepada terdakwa untuk mengambil paket Pil Alprazolam secara COD melalui ekspedisi TIKI pada tanggal 21 April 2026 di sekitar Alfamart Ciranggon Kec. Majalaya Kab. Karawang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, Tim Satresnarkoba dari Polres Karawang terdiri dari Saksi Ahmad Sobarli dan saksi Dewa Gede yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran Psikotropika jenis Pil Aplrazolam di daerah Ds. Ciranggon Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian Tim Satresnarkorba Polres Karawang atas informasi tersebut melalukan penelusuran dan pengintaian mendatangi daerah tersebut dan mencari ciri-ciri terdakwa yang diinformasikan. Lalu, pada saat Terdakwa menerima paket cod dari sdr. Amelia Darkan (DPO) yang telah dipesan sebelumnya oleh terdakwa, Terdakwa mendapatkan paket berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) lembar pil Alprazolam masing-masing isi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir, 1 (satu) lembar pil Zypraz Alprazolam isi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lembar strip pil Riklona berisi 10 (sepuluh) butir, di pinggir jalan depan sebuah Alfamart Ciranggon Kec. Majalaya Kab. Karawang, dan pada saat baru menerma paket tersebut, Terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Karawang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi psikotropika tersebut di atas dalam genggaman Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa membeli psikotropika tersebut dengan harga Rp4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan baru Terdakwa bayarkan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan untuk sisanya akan dbayarkan pada saat psikotropika tersebut sudah habis terjual, dan rencana akan Terdakwa edarkan dan jual kembali dengan harga Rp20.000,- per butirnya dan nantinya terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 2645/NOF/2026 tanggal 11 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Plt. Kabidnarkobafor an. Sunhot P. Silalahi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna putih bertuliskan “ZYPRAZ” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda dengan berat netto awal seluruhnya 2,2950 gram dan hasil pemeriksaan akhir berupa 9 (sembilan) butir tablet Alprazolam warna merah muda dengan berat netto akhir seluruhnya 2,0655 gram, diberi nomor barang bukti 2614/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna putih bertuliskan “MERSI ALPRAZOLAM” berisikan seluruhnya netto awal 0,7720 gram dan hasil pemeriksaan akhir berupa 9 (sembilan) butir tablet Alprazolam warna ungu dengan berat netto akhir seluruhnya 0,6948 gram, diberi nomor barang bukti 2615/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan blister warna silver bertuliskan “RIKLONA MERSI” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto awal seluruhnya 1,9220 gram, dan hasil pemeriksaan akhir berupa 9 (sembilan) butir tablet Klonazepam warna putih dengan berat netto akhir seluruhnya 1,7298 gram, diberi nomor barang bukti 2616/2026/OF.
Dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti nomor 2614/2026/OF dan 2615/2026/OF, berupa tablet warna ungu dan merah muda tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika kandungan bahan obat jenis Alprazolam.
- Barang bukti nomor 2616/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika, kandungan bahan obat jenis Klonazepam.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang mengandung Alprazolam dan Klonazepam harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau baku standar lainnya, dan terhadap obat yang diedarkan Terdakwa mengandung Alprazolam dan Klonazepam termasuk Psikotropika sebagaimana Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa juga tidak memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengedarkan obat yang mengandung Alprazolam, dan Klonazepam yang termasuk dalam Psikotropika sebagaimana Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa EPRI SUPRIATNA als DAY bin SETIABUDHI (selanjutnya disebut dengan “Terdakwa”), pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan depan sebuah Alfamart Ciranggong Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, Tim Satresnarkoba dari Polres Karawang terdiri dari Saksi Ahmad Sobarli dan saksi Dewa Gede yang sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran Psikotropika jenis Pil Aplrazolam di daerah Ds. Ciranggon Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Karawang melalukan penelusuran dan pengintaian mendatangi daerah tersebut dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan. Lalu, pada saat Terdakwa menerima paket cod dari sdr. Amelia Darkan (DPO) yang sebelumnya telah Terdakwa pesan dan beli dari sdr. Amelia Darkan (DPO) dan Terdakwa mendapatkan paket berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) lembar pil Alprazolam masing-masing isi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir, 1 (satu) lembar pil Zypraz Alprazolam isi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lembar strip pil Riklona berisi 10 (sepuluh) butir, di pinggir jalan depan sebuah Alfamart Ciranggon Kec. Majalaya Kab. Karawang, Terdakwa diamankan Tim Polres Karawang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi psikotropika tersebut di dalam genggaman Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa membeli psikotropika tersebut dengan harga Rp4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah)dan baru Terdakwa bayarkan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan untuk sisanya akan dibayarkan pada saat psikotropika tersebut sudah habis terjual, dan rencana akan Terdakwa edarkan dan jual dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butirnya dan mendapatkan keuntungan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 2645/NOF/2026 tanggal 11 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Plt. Kabidnarkobafor an. Sunhot P. Silalahi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna putih bertuliskan “ZYPRAZ” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda dengan berat netto awal seluruhnya 2,2950 gram dan hasil pemeriksaan akhir berupa 9 (sembilan) butir tablet Alprazolamwarna merah muda dengan berat netto akhir seluruhnya 2,0655 gram, diberi nomor barang bukti 2614/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna putih bertuliskan “MERSI ALPRAZOLAM” berisikan seluruhnya netto awal 0,7720 gram dan hasil pemeriksaan akhir berupa 9 (sembilan) butir tablet Alprazolam warna ungu dengan berat netto akhir seluruhnya 0,6948 gram, diberi nomor barang bukti 2615/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan blister warna silver bertuliskan “RIKLONA MERSI” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto awal seluruhnya 1,9220 gram, dan hasil pemeriksaan akhir berupa 9 (sembilan) butir tablet Klonazepam warna putih dengan berat netto akhir seluruhnya 1,7298 gram, diberi nomor barang bukti 2616/2026/OF.
Dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti nomor 2614/2026/OF dan 2615/2026/OF, berupa tablet warna ungu dan merah muda tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika kandungan bahan obat jenis Alprazolam.
- Barang bukti nomor 2616/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika, kandungan bahan obat jenis Klonazepam.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika dan terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Psikotropika serta terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Psikotropika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------- |