| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan atau tidak dapat dieksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4903 K/PDT/2025 Tanggal 01 Desember 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 231/PDT/2025/PT.BDG tanggal 03 Juni 2025 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 94/Pdt.G/2024/PN.Kwg Tanggal 26 Februari 2025, sepanjang ditujukan terhadap keberlakuan Akta Jual Beli Nomor 166/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang dibuat oleh dan di hadapan Fiefie Pieter, S.H., Notaris/PPAT di Kabupaten Karawang dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan meletakkan Sita Jaminan terhadap : Sebidang tanah seluas 506 m2 berikut bangunan di atasnya, terletak di Kp. Buah Haseum, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, SHM Nomor 00293/Lemahabang atas nama Dokter Hasan Basri.
- Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV dan TURUT TERLAWAN V untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Perkara ini ;
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum TERLAWAN dan para TURUT TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini
|