| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa DANI ADITYA ALS DANI BIN IYOS pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat Sukamaju Rt.002/ Rw.001 Desa Jatisari Kec. Jatisari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Berawal hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa DANI ADITYA ALS DANI BIN IYOS dihubungi oleh sdr. Eka (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud menawarkan pekerjaan yaitu mengambil dan menempelkan narkotika yang percakapannya terdakwa ingat sebagai berikut:
|
Terdakwa
|
:
|
Di daerah mana ngambilnya ?
|
|
Sdr. EKA (DPO
|
:
|
Kawasan MM2100
|
|
Terdakwa
|
:
|
Oke saya Otw Kawasan MM2100 ?
|
|
Sdr. EKA (DPO)
|
:
|
mengirimkan peta lokasi di sekitar SPBU di sekitar Kawasan MM2100 Mekarwangi Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi
|
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.15 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi yang sudah dikirimkan, sekitar jam 12.00 Wib terdakwa sudah berada dititik dimana Sdr. EKA (Daftar Pencarian Orang) mengirimkan lokasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa menghubungi kembali Sdr. EKA (Daftar Pencarian Orang).
|
Terdakwa
|
:
|
Saya sudah dilokasi
|
|
Sdr. EKA (DPO
|
:
|
mengirimkan foto barang disimpan dipinggir jalan disemak-semak didalam plastic warna hitam
|
Akhirnya Terdakwa mencari plastic warna hitam dan diketemukan dipinggir jalan dekat semak-semak yang sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Sdr. EKA (DPO) lalu terdakwa bawa pulang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Sukamaju Rt.002/ Rw.001 Desa Jatisari Kec. Jatisari Kab. Karawang.Sesampainya dirumah sekitar jam 14.00 Wib yang beralamat di Sukamaju Rt.002/ Rw.001 Desa Jatisari Kec. Jatisari Kab. Karawang lalu terdakwa buka plastic warna hitam.
- Kemudian Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. EKA (Daftar Pencarian Orang)
|
Sdr. EKA (DPO)
|
:
|
tolong kamu buka plastic warna hitam ??
|
|
Terdakwa
|
:
|
baik saya buka kebetulan saya di dalam kamar kamar rumah yang beralamat di Sukamaju Rt.002/ Rw.001 Desa Jatisari Kec. Jatisari Kab. Karawang setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga sabu lalu saya menghubungi Sdr. EKA
ini bungkusan sudah dibuka harus digimanakan?
|
|
Sdr. EKA (DPO)
|
:
|
tolong kamu bikin yang ukuran 0,12 sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, ukuran 0,30 sebanyak 4 (empat) bungkus, ukuran 0,35 sebanyak 3 (tiga) bungkus
|
- Setelahnya Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa merecah yang ukuran 0,12 sebanyak 20 (dua puluh) bungkus lakban warna kuning masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu, ukuran 0,30 sebanyak 4 (empat) bungkus lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, ukuran 0,35 sebanyak 3 (tiga) bungkus lakban warna kuning hitam yang di masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu.
- Kemudian Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa menempelkan disekitar Kp. Pacing Desa Jatisari Kec. Jatisari Kab. Karawang sebanyak 13 (Tiga belas) bungkus lakban warna kuning masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dan ukuran 0,30 sebanyak 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih setelah terdakwa tempel lalu terdakwa foto beserta maps saya kirim kepada Sdr. EKA (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah.
- Pada, Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat Sukamaju Rt.002/ Rw.001 Desa Jatisari Kec. Jatisari Kab. Karawang, Saksi AHMAD SOBARLI, saksi DEWA GEDE SHINDU, S.H., yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dengan disaksikan oleh Saksi YAYAH SYAMSIAH selaku Ketua RT melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa DANI ADITYA ALS DANI BIN IYOS dan tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum yang didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 7 (tujuh) bungkus lakban warna kuning yang di masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) bungkus lakban warna kuning hitam yang di masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah timbangan digital dibawah meja belajar didalam kamar tidur, dan 1 (satu) unit handphone Samsung. Kemudian terdakwa DANI ADITYA Als DANI Bin IYOS beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 800.000 (delapan rapus ribu rupiah) apabila semua telah berhasil ditempelkan dan berikan sabu secara gratis oleh Sdr. EKA (Daftar Pencarian Orang)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1479/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DANI ADITYA ALS DANI BIN IYOS berupa :
- 7 (tujuh) bungkus lakban warna kuning dengan kode B1 sd B7 masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,6961 gram dan berat netto akhir seluruhnya 0,6737 gram diberikan nomor barang bukti 1118/2026/OF,;
- 3 (tiga) bungkus lakban warna kuning dengan kode C1 sd C3 masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,7162 gram dan netto akhir seluruhnya 0, 6866 gram diberikan nomor barang bukti 1119/2026/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 3,3547 gram dan netto akhir 3,3121 gram diberikan nomor barang bukti 1120/2026/OF
- 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam kode D1 sd D3 masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,5529 gram dan netto akhir seluruhnya 0,5255 gram diberi nomor barang bukti 1121/2026/OF
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1118/2026/OF sd 1121/2026/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 52/12391/III/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih kode A dengan berat netto 3,3121 gram;
- 7 (tujuh) bungkus lakban warna kuning yang madi masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih dengan kode B1 sd B7 dengan berat netto 0,6737 gram;
- 3 (tiga) bungkus lakban warna kuning yang dimasing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih dengan kode C1 sd C3 berat netto 0,6866 gram;
- 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih kode D1 sd D3 dengan berat netto 0,5255 gram
Dengan total berat netto seluruhnya 5,1979 (sembilan koma dua puluh delapan) gram
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
----Bahwa DANI ADITYA ALS DANI BIN IYOS pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat Sukamaju Rt.002/ Rw.001 Desa Jatisari Kec. Jatisari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB sedang melaksanakan penelusuran di Desa Jatisari Kec. Jatisari Kab. Karawang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penelusuran dengan cara mendatangi lokasi dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat Sukamaju Rt.002/ Rw.001 Desa Jatisari Kec. Jatisari Kab. Karawang tertangkap terdakwa DANI ADITYA Als DANI Bin IYOS di sebuah rumah yang beralamat Sukamaju Rt.002/ Rw.001 Desa Jatisari Kec. Jatisari Kab. Karawang oleh Saksi AHMAD SOBARLI, saksi DEWA GEDE SHINDU, S.H., di saksikan oleh Saksi YAYAH SYAMSIAH selaku Ketu RT melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa DANI ADITYA ALS DANI BIN IYOS dan tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum yang didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 7 (tujuh) bungkus lakban warna kuning yang di masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) bungkus lakban warna kuning hitam yang di masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah timbangan digital dibawah meja belajar didalam kamar tidur, dan 1 (satu) unit handphone Samsung. Kemudian terdakwa DANI ADITYA Als DANI Bin IYOS beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 800.000 (delapan rapus ribu rupiah) apabila semua telah berhasil ditempelkan dan berikan sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1479/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama DANI ADITYA ALS DANI BIN IYOS berupa :
- 7 (tujuh) bungkus lakban warna kuning dengan kode B1 sd B7 masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,6961 gram dan berat netto akhir seluruhnya 0,6737 gram diberikan nomor barang bukti 1118/2026/OF,;
- 3 (tiga) bungkus lakban warna kuning dengan kode C1 sd C3 masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,7162 gram dan netto akhir seluruhnya 0, 6866 gram diberikan nomor barang bukti 1119/2026/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 3,3547 gram dan netto akhir 3,3121 gram diberikan nomor barang bukti 1120/2026/OF
- 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam kode D1 sd D3 masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,5529 gram dan netto akhir seluruhnya 0,5255 gram diberi nomor barang bukti 1121/2026/OF
KESIMPULAN :
Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1118/2026/OF sd 1121/2026/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 52/12391/III/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih kode A dengan berat netto 3,3121 gram;
- 7 (tujuh) bungkus lakban warna kuning yang madi masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih dengan kode B1 sd B7 dengan berat netto 0,6737 gram;
- 3 (tiga) bungkus lakban warna kuning yang dimasing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih dengan kode C1 sd C3 berat netto 0,6866 gram;
- 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih kode D1 sd D3 dengan berat netto 0,5255 gram
Dengan total berat netto seluruhnya 5,1979 (sembilan koma dua puluh delapan) gram
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------- |