| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan almarhum H. Bastomi S.M. adalah Debitur yang sah menurut hukum berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan Tergugat II yang telah dilindungi oleh Asuransi Jiwa Perlindungan Kredit yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum H. Bastomi S.M., dan sah menurut hukum sehingga berhak memperoleh seluruh hak hukum yang timbul dari Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Asuransi Jiwa Perlindungan Kredit;
- Menyatakan bahwa risiko yang dipertanggungkan dalam Polis Asuransi Jiwa Perlindungan Kredit telah terjadi dengan meninggal dunianya almarhum H. Bastomi S.M. pada tanggal 23 Oktober 2025;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan manfaat Asuransi Jiwa Perlindungan Kredit sebagaimana diperjanjikan dalam Polis Asuransi dan Perjanjian Pembiayaan;
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pemegang Polis dan Perusahaan Pembiayaan untuk memproses, memperhitungkan, dan mengakui manfaat Asuransi Jiwa Perlindungan Kredit sebagai pelunasan sisa kewajiban pembiayaan Debitur;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar manfaat Asuransi Jiwa Perlindungan Kredit sesuai ketentuan Polis Asuransi terhadap seluruh sisa kewajiban pembiayaan almarhum H. Bastomi S.M. kepada Tergugat II berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 251800003053; dan Sertifikat Asuransi Jiwa No. Kontrak Pembiayaan : TR10304874.
- Memerintahkan Tergugat I wajib membayar Jumlah Sisa Pembiayaan berikut Denda Tunggakan Angsuran kepada Pemegang Polis (Tergugat II) atas kendaraan Type Yaris 1.5 S CVT GR Sport 3 Airbags Bitone, dengan data sebagai berikut :
No. Perjanjian : 251800003053
No. Kontrak Pembiayaan: TR10304874
Pemegang Polis : Toyota Astra Financial Service
Nama Peserta: H. Bastomi SM
Tanggal lahir: 01 Januari 1967
Masa Kepesertaan: 10 Februari 2025 sampai dengan 09 Februari 2028
Manfaat Pertanggungan: Jumlah Sisa Pembiayaan dan Santunan duka dan/atau Angsuran
Pembiayaan Bulanan sesuai Kejadian Yang Dipertanggungkan.
- Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat I untuk membayar uang Santunan Duka sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Para Penggugat sesuai dengan yang tertera dalam Sertifkat Asuransi dengan No. Kontrak Pebiayaan TR10304874.
- Menghukum Tergugat II untuk menerima pembayaran manfaat Asuransi Jiwa Perlindungan Kredit tersebut sebagai pelunasan seluruh sisa kewajiban pembiayaan almarhum H. Bastomi S.M., serta menyatakan seluruh kewajiban pembayaran angsuran Para Penggugat kepada Tergugat II telah lunas demi hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk menghapus seluruh tagihan, kewajiban pembayaran angsuran, denda, bunga, biaya keterlambatan, maupun kewajiban finansial lainnya yang timbul setelah meninggalnya almarhum H. Bastomi S.M. untuk mempertanggungjawabkan Penolakan klaim asuransi Perjanjian Pembiayaan Nomor 251120067634, dan Sertifikat Asuransi Jiwa No. Kontrak Pembiayaan : TR11672379, Karena Tergugat II tidak mempunyai hak untuk menoak kain Asuransi Jiwa tersebut;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 72.940.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim terbukti dalam persidangan; Dengan perhitungan dihitung sejak diajukannya klaim asuransi pada tanggal 11 November 2025 Para Penggugat dibebani angsuran atas kendaraan Type Yaris 1.5 S CVT GR Sport 3 Airbags Bitone, dengan No. Perjanjian : 251800003053 yang telah dibayarkan Para Penggugat terhitung pada:
- Bulan November 2025 dibayarkan angsuran Rp 10.420.000,-
- Bulan Desember 2025 dibayarkan angsuran Rp 10.420.000,-
- Bulan Januari 2026 dibayarkan angsuran Rp 10.420.000,-
- Bulan Februari 2026 dibayarkan angsuran Rp 10.420.000,-
- Bulan Maret 2026 dibayarkan angsuran Rp 10.420.000,-
- Bulan April 2026 dibayarkan angsuran Rp 10.420.000,-
- Bulan Mei 2026 dibayarkan angsuran Rp 10.420.000,-
Total : Rp 72.940.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang dianggap adil (ex aequo et bono) oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga atas keterlambatan pemenuhan kewajiban sebesar 10% (sepuluh persen) per hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dipenuhi;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan seluruh isi putusan ini dengan itikad baik;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|