Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2025/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.NICO OKTAVIAN, S.H.
EGIF TIAN Alias EGI Bin SUKI RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4758/M.2.26.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGIF TIAN Alias EGI Bin SUKI RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa EGIF TIAN ALIAS EGI BIN SUKI RAHMAT pada hari  Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Jatimulya, Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: ------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 setelah Terdakwa  menunaikan shalat Jum’at Terdakwa  berniat untuk main kerumah teman Terdakwa  dan Terdakwa  berangkat dengan berjalan kaki, dalam perjalan Terdakwa  melewati rumah Saksi Saniah dan pada saat melewati rumah Saksi Saniah tersebut Terdakwa  melihat sepeda motor merk Honda Scoopy, Warna Coklat Hitam, No. Pol : T 4922 RM terparkir disamping halaman rumah tersebut dengan keadaan kunci kontak yang masih menempel, setelah Terdakwa melewati rumah Saksi Saniah tersebut muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa masuk kehalaman rumah Saksi Saniah dan Terdakwa langsung memutar kunci kontak sepeda motor kearah on (hidup) kemudian Terdakwa tekan tombol starter nya setelah sepeda motor tersebut menyala, Terdakwa menarik pedal gas dan membawa sepeda motor merk Honda Scoopy, warna cokelat hitam, No Pol : T 4922 RM tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi Narupi Syamsuri Bin Ahmad Syamsuri maupun Saksi Saniah selaku pemilik sepeda motor, Ketika di perjalanan Terdakwa  berniat untuk langsung menjual sepeda motor tersebut dan Terdakwa  terpikir untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Nadi Alias Dol Bin Satum (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian Terdakwa  langsung berjalan mengarah kerumah Saksi Nadi yang beralamat di Dusun Guhamulya, Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dan sesampainya disana Terdakwa  bertemu dengan Saksi Nadi, dan Terdakwa  langsung menyampaikan kepada Saksi Nadi “di ini gua mau jual motor kosong punya teman gua” karena Saksi Nadi tidak mempunyai uang, kemudian Saksi Nadi menjawab “gua lagi gak ada duit, coba gua tawarin ke temen gua ya si Andi” setelah itu Saksi Nadi menghubungi Saksi Andi Alias Togog Bin Sairan (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan menyampaikan “gog gua mau jual motor kosong nih punya teman gua” Saksi Andi menjawab “motor apa emang ?” kemudian Saksi Nadi menjawab “Scoopy donat” pada saat percakapan tersebut Terdakwa  ditanya oleh Saksi Nadi dengan berkata “lu mau jual berapa ?” jawab Terdakwa  “tiga juta aja” kemudian hal tersebut disampaikan oleh Saksi Nadi kepada Saksi Andi dengan berkata “mau tiga juta katanya” dan dijawab oleh Saksi Andi “gua ga ada kalo tiga juta, mau ga DPin dulu nih ada gope (lima ratus ribu)” seketika Terdakwa  yang mendengar hal tersebut menjawab “yaudah ga apa-apa DP dulu aja” kemudian Saksi Andi menyampaikan “kalo gitu bawa aja barang nya ke sini” setelah percakapan tersebut Terdakwa  bersama dengan Saksi Nadi berangkat untuk menemui Saksi Andi dan setelah sampai disekitar rumah Saksi Andi yaitu di Dusun Tanjung Kerta, Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang Saksi Nadi menghubungi Saksi Andi dan mengatakan “gog nih gua udah nyampe gua tuggu di jalan ya” selang beberapa saat datang Saksi Andi dan melihat-lihat kondisi motor terselah itu terjadi sesuai kesepakatan dan memberikan uang senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu), Saksi Andi menyampaikan “nanti kurang nya besok ya” jawab Terdakwa  “iya bang”,  karena Saksi Nadi ada keperluan lain ia menyampaikan “gog motor nya gua pinjem dulu ya gua mau jualan soal nya nanti dianterin” dan dijawab oleh Saksi Andi “yaudah kalo gitu” dan Terdakwa  pun pulang menggunakan ojek;
  • Akibat perbuatan Terdakwa , Saksi Narupi Syamsuri Bin Ahmad Syamsuri mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa EGIF TIAN ALIAS EGI BIN SUKI RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya