Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.RADEN MUHAMMAD ADITYA PERMANA, S.H.
ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2639/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2RADEN MUHAMMAD ADITYA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

      ---------- Bahwa Terdakwa ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA bersama-sama dengan Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di rumah terdakwa yang beralamatkan di Bakan Ngantay RT/RW 002/005 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Bakan Ngantay RT/RW 002/005 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Saudara EKA (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menitipkan lalu menempelkan dengan mendapatkan imbalan 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saudara EKA (belum tertangkap) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, lalu Terdakwa mengatakan “di daerah mana ngambilnya?”, Saudara EKA (belum tertangkap) menjawab “di sekitar kawasan MM2100 abis isya sekitar jam 8 malem”, Terdakwa menjawab “oke nanti saya ke kawasan MM2100”. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI dengan mengatakan “kamu mau ikut ga jalan-jalan? (dengan maksud terdakwa menawarkan untuk mengambil narkotika jenis sabu bersama-sama)”, Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI menjawab “oke saya ikut emang ke daerah mana? (dengan maksud Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI menyetujui ajakan dari terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu bersama-sama)”, Terdakwa menjawab “ke kawasan MM2100”,lalu terdakwa dan Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI bersepakat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saudara EKA (belum tertangkap) mengirimkan peta lokasi kepada terdakwa yang bertempat di kawasan MM2100 sekitaran TPU Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Lalu, sekira pukul 21.15 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI untuk menjemput, setelah itu Terdakwa bersama-sama Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI pergi menuju ke tempat sesuai peta lokasi yang dikirimkan oleh Saudara EKA (belum tertangkap) kepada terdakwa, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI tiba di kawasan MM2100 sekitaran TPU Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, kemudian terdakwa menghubungi kembali Saudara EKA (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya sudah di lokasi” lalu Saudara EKA (belum tertangkap) langsung mengirimkan foto titik lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan kristal warna putih dalam plastik warna hitam yang disimpan di semak-semak di kawasan MM2100 sekitaran TPU Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, kemudian terdakwa dan Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI langsung mencari dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan kristal warna putih dalam plastik warna hitam, setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa dan Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya, sekira pukul 23.45 WIB pada saat terdakwa sudah tiba di rumahnya, Saudara EKA (belum tertangkap) kembali menghubungi terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk memecah dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital, kemudian terdakwa langsung melakukan perintah Saudara EKA (belum tertangkap) untuk memecah dan menimbang narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan kristal warna putih dalam plastik warna hitam menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban warna hitam dengan ukuran 0,12 gram dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban warna hitam dengan ukuran 0,20 gram.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI dengan mengatakan “ini paket ambil” (dengan maksud Terdakwa menitipkan narkotika jenis sabu kepada Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI yang nantinya untuk diedarkan dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi atas perintah dari Saudara EKA (belum tertangkap), lalu Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI menjawab “baik nanti saya ke rumah” (dengan maksud Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI menyetujui dan melakukan perintah Terdakwa untuk dititipkan narkotika jenis sabu yang nantinya untuk diedarkan dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi atas perintah dari Saudara EKA (belum tertangkap) , sekira pukul 17.30 WIB Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI tiba di rumah terdakwa yang beralamatkan di Bakan Ngantay RT/RW 002/005 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, kemudian terdakwa menyerahkan dan Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI menerima 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban warna hitam dengan ukuran 0,12 gram dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban warna hitam dengan ukuran 0,20 gram kepada Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI, sehingga tersisa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan kristal warna putih dalam plastik warna hitam yang ada pada Terdakwa yang tersimpan di dalam lemari di dalam kamar rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saudara EKA (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk memecah dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital, kemudian terdakwa langsung melakukan perintah Saudara EKA (belum tertangkap) untuk memecah dan menimbang narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan kristal warna putih dalam plastik warna hitam menjadi 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban bening dengan ukuran 0,12 gram dan 9 (sembilan) buah sedotan berlakban hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih dengan ukuran 0,20 gram. Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI dengan mengatakan “kamu ke rumah barang sudah siap” (dengan maksud Terdakwa menitipkan narkotika jenis sabu kepada Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI yang nantinya untuk diedarkan dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi atas perintah dari Saudara EKA (belum tertangkap), lalu Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI menjawab “baik saya ke rumah” (dengan maksud Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI menyetujui dan melakukan perintah Terdakwa untuk dititipkan narkotika jenis sabu yang nantinya untuk diedarkan dengan cara menempelkan di beberapa titik lokasi atas perintah dari Saudara EKA (belum tertangkap). Sekira pukul 22.30 WIB Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI tiba di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan dan Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI menerima 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dibalut tisu warna putih dimasukan ke dalam potongan sedotan bening diikat lakban bening dengan ukuran 0,12 gram, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI kembali pulang ke rumahnya. Terdakwa memiliki sisa 9 (sembilan) buah sedotan berlakban hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih yang dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik bekas Malkist Roma yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari di dalam kamar rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi tersebut Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi DODDY BAKHTIAR selaku Ketua RT 002 Bakan Ngantay Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. didampingi oleh Saksi DODDY BAKHTIAR selaku Ketua RT 002 mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Bakan Ngantay RT/RW 002/005 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, selanjutnya Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. mengetuk pintu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa membuka pintu rumahnya, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi DODDY BAKHTIAR, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H.mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di dalam lemari di dalam kamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam lemari di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bekas malkist roma, 9 (sembilan) buah sedotan berlakban hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit pack plastik klip kosong, 2 (dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19s, warna silver, IMEI 1: 867491078687913, IMEI 2 :867491078687905. Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut didapatkan dari Saudara EKA (belum tertangkap) dan narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya juga telah Terdakwa titipkan kepada Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI, sehingga beberapa paket narkotika jenis sabu masih berada dalam penguasaan Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI. Selanjutnya Terdakwa dan barang-bukti dibawa ke mobil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang untuk dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Roze, 9 (sembilan) buah sedotan bening berlakban bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 6,80 gram dan berat netto 1,08 gram, 1 (satu) unit handphone merek Redmi, warna hitam, dengan nomor IMEI 1:865096044509695 dan nomor kartu SIM: 081214230554.
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Saudara EKA (belum tertangkap) akan mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 20/12391/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah sedotan berlakban hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih kode A sampai dengan I, dengan total berat Brutto 15,6000 gram dan total berat Netto 1,9004 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0674/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabid Narkobafor SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., M.M. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan “malkist” berisi 9 (Sembilan) buah potongan sedotan warna hitam kode “A s.d. I” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,9004 gram dan berat netto akhir seluruhnya 1,8883 gram diberi nomor barang bukti 0528/2026/OF.

KESIMPULAN:

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0528/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak  memiliki  ijin  dari  Pemerintah  atau  dari  Menteri Kesehatan pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA bersama-sama dengan Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di rumah terdakwa yang beralamatkan di Bakan Ngantay RT/RW 002/005 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, berdasarkan informasi tersebut Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang mendatangi Saksi DODDY BAKHTIAR selaku Ketua RT 002 Bakan Ngantay Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta menjelaskan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. didampingi oleh Saksi DODDY BAKHTIAR selaku Ketua RT 002 mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Bakan Ngantay RT/RW 002/005 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, selanjutnya Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. mengetuk pintu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa membuka pintu rumahnya, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H. dan Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. menjelaskan kepada Terdakwa maksud dan tujuan kedatangan Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA dan S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI, S.H. sedang melakukan tugas adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, lalu Terdakwa mempersilahkan masuk ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Saksi DODDY BAKHTIAR, kemudian Saksi DEWA GEDE SINDHU SANTIKA, S.H.mengamankan sambil menginterogasi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di dalam lemari di dalam kamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam lemari di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bekas malkist roma, 9 (sembilan) buah sedotan berlakban hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih, 1 (satu) unit pack plastik klip kosong, 2 (dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19s, warna silver, IMEI 1: 867491078687913, IMEI 2 :867491078687905. Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut didapatkan dari Saudara EKA (belum tertangkap) dan narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya juga telah Terdakwa titipkan kepada Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI, sehingga beberapa paket narkotika jenis sabu masih berada dalam penguasaan Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI. Selanjutnya Terdakwa dan barang-bukti dibawa ke mobil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang untuk dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Saksi HASYIM ADNAN Als POLEN Bin NANANG NUR ALI ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Roze, 9 (sembilan) buah sedotan bening berlakban bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 6,80 gram dan berat netto 1,08 gram, 1 (satu) unit handphone merek Redmi, warna hitam, dengan nomor IMEI 1:865096044509695 dan nomor kartu SIM: 081214230554.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 20/12391/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Karawang Pengelola Unit UPC Kondangjaya, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah sedotan berlakban hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus dengan tisu berisikan kristal warna putih kode A sampai dengan I, dengan total berat Brutto 15,6000 gram dan total berat Netto 1,9004 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0674/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Plt. Kabid Narkobafor SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., M.M. pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ENDANG SURYANA Als REUNGIT Bin (Alm) SUTA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus bekas kemasan “malkist” berisi 9 (Sembilan) buah potongan sedotan warna hitam kode “A s.d. I” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,9004 gram dan berat netto akhir seluruhnya 1,8883 gram diberi nomor barang bukti 0528/2026/OF.

KESIMPULAN:

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 0528/2026/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

  • Bahwa Terdakwa tidak  memiliki  ijin  dari  Pemerintah  atau  dari  Menteri Kesehatan pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya