| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) Kerugian Materiil
- Modal Kerjasama Usaha Jembatan Apung = Rp.170.000.000,-
- Profit yang belum di bayarkan pada tahun 2025 : Rp. 89.000.000,-
- Profit yang belum dibayarkan selama 8 Bulan pada Tahun 2026: Rp. 136.000.000,-
- Biaya jasa hukum dan Operasional Pengurusan Perkara Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
Total Kerugian Meteriil sebesar Rp. 425.000.000,-
- Kerugian imateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika.
- Total Kerugian Materiil dan Imateriil Rp. 625. 000. 000,-Terbilang (enam ratus dua puluh lima juta rupiah).;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan amar/diktum putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;.
|