Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2026/PN Kwg HARYANTO BIN MARDI UTOMO HARYANTO BIN WIHARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARYANTO BIN MARDI UTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURANTO,SE.,SHHARYANTO BIN MARDI UTOMO
Tergugat
NoNama
1HARYANTO BIN WIHARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil  kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) Kerugian Materiil
  • Modal Kerjasama Usaha Jembatan Apung = Rp.170.000.000,-
  • Profit yang belum di bayarkan pada tahun 2025 : Rp. 89.000.000,-
  • Profit yang belum dibayarkan selama 8 Bulan pada Tahun 2026: Rp. 136.000.000,-
  • Biaya jasa hukum dan Operasional Pengurusan Perkara  Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).

Total Kerugian Meteriil  sebesar Rp. 425.000.000,-

  • Kerugian imateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta  rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika.
  • Total Kerugian Materiil dan Imateriil  Rp. 625. 000. 000,-Terbilang (enam  ratus dua puluh lima juta rupiah).;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan amar/diktum putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak