Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARAWANG JABAR (Perseroda) 1.ADANG RUDIANTO, S.E
2.IKA DWI SUPRIANTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARAWANG JABAR (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AEP ABDURACHMAN, SH.,MH.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARAWANG JABAR (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1ADANG RUDIANTO, S.E
2IKA DWI SUPRIANTARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zaenal M Laiyan, SH.MHADANG RUDIANTO, S.E
2Zaenal M Laiyan, SH.MHIKA DWI SUPRIANTARI
Nilai Sengketa(Rp) 17.822.703,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor 0183/SPK/2021 tanggal 10 Mei 2021 merupakan Perjanjian yang mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban pinjaman/kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 17.822.703,- (tujuh belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga rupiah) Secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, guna mengamankan pelunasan pembayaran kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yang timbul karena Perjanjian Kredit Nomor 0085/SPK/2022 tanggal 24 Januari 2022;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak