Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.Deby Febriantika Fauzi, S.H.
3.HENDRA PRAJA ARIFIN, S.H., M.H.
4.ANDIKA MULIA PUTRA, S.H.
BAWAZIR Bin AZHAR NYACK CUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3895/M.2.26.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2Deby Febriantika Fauzi, S.H.
3HENDRA PRAJA ARIFIN, S.H., M.H.
4ANDIKA MULIA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAWAZIR Bin AZHAR NYACK CUT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Adi CahyaBAWAZIR Bin AZHAR NYACK CUT
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa Terdakwa BAWAZIR bin AZHAR NYACK CUT (selanjutnya disebut Terdakwa BAWAZIR) secara bersama-sama dengan Saksi ANDY YAN MARANTIKA SELIAN BIN SOFYAN (berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut Saksi ANDY), SADDAM HUSEIN (DPO), dan DIKY (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jatibaru Bubulak RT. 002, RW. 007, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa BAWAZIR bersama Saksi ANDY, menjual sediaan farmasi di toko yang beralamat di Jatibaru, Bubulak, RT. 002, RW. 007, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, yang bukan fasilitas pelayanan kefarmasian, berupa Tramadol dan Hexymer, tanpa Izin Edar dari BPOM (artinya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu) dan tanpa melalui resep dokter. Terdakwa menjual Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-strip yang berisi sepuluh butir. Sedangkan untuk Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-satu klip isi lima butir. Terdakwa kemudian ditangkap oleh Saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (Polisi) dan Saksi BIMA BRAWIJAYA (Polisi) yang sebelumnya telah menerima informasi terkait peredaran obat ilegal di wilayah Karawang, selanjutnya Terdakwa BAWAZIR dan Saksi ANDY digeledah dan ditemukan padanya Tramadol sebanyak 209 butir, Hexymer 110 butir, dan uang hasil penjualan berupa:
  1. Pecahan Rp.20.000,- sebanyak 4 lembar dengan jumlah Rp.80.000,-;
  2. Pecahan Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar dengan jumlah Rp.10.000,-;
  3. Pecahan Rp.5.000,- sebanyak 2 lembar dengan jumlah Rp.10.000,-;
  4. Pecahan Rp.2.000,- sebanyak 9 lembar dengan jumlah Rp.18.000,-;
  5. Pecahan Rp.1.000,- sebanyak 2 lembar dengan jumlah Rp.2.000   
  • Bahwa Terdakwa BAWAZIR dan Saksi ANDY menjual Tramadol dan Hexymer di Toko yang berlokasi di Jatibaru Bubulak RT. 002, RW. 007, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, didistribusikan oleh DICKY (DPO) dan SADAM HUSSEIN (DPO), kemudian setiap harinya Terdakwa BAWAZIR berhasil mendapat uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari hasil penjualan obat illegal tersebut yang selanjutnya disetor kepada DIKY (DPO) setiap hari.
  • Bahwa Terdakwa BAWAZIR mendapatkan gaji/upah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan oleh DIKY (DPO) atas penjualan Tramadol dan Hexymer yang dilakukannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1950/KKF/2026 tanggal 17 April 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisis Kriminalistik terhadap barang bukti obat-obatan, dapat disimpulkan bahwa:

Barang bukti 1 strip berisi 10 butir tablet  (A.1) di beri Kode 203/KIM/2026 terdeteksi bahan kimia obat (BKO) Tramadol dan 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet berwarna orange (A.2) diberi Kode 204/KIM/2026 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Trihexypenidyl.

  • Berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor: B-HK.05.22.07.26.48 tanggal 02 Juli 2026 Hal Klarifikasi Data Produk, yaitu sebagai berikut:

 

 

 

No.

Data Produk Sesuai Barang Bukti

Hasil Penelusuran

Nama Produk

Jumlah

Kode BB

  1.  

TRAMADOL

10 Butir

A.1

Status registrasi tidak dapat diidentifikasi lebih lanjut karena tidak terdapat informasi yang jelas pada kemasan primer

  1.  

HEXYMER

10 Butir

A.2

Status registrasi tidak dapat diidentifikasi lebih lanjut karena tidak terdapat informasi yang jelas pada kemasan primer

 

  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.----------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keseatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa BAWAZIR bin AZHAR NYACK CUT (selanjutnya disebut Terdakwa BAWAZIR) secara bersama-sama dengan Saksi ANDY YAN MARANTIKA SELIAN BIN SOFYAN (berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut Saksi ANDY), SADDAM HUSEIN (DPO), dan DIKY (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jatibaru Bubulak RT. 002, RW. 007, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa BAWAZIR dengan berlatar belakang Pendidikan terakhir SMP, yang bukan tenaga farmasian/Apoteker menjual sediaan farmasi di sebuah toko yang beralamat di Jatibaru, Bubulak, RT. 002, RW. 007, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang mana bukan merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian. Terdakwa BAWAZIR menjual obat berupa Tramadol dan Hexymer yang merupakan Obat Keras, yang tanpa Izin Edar dari BPOM (artinya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu) dan tanpa melalui resep dokter. Terdakwa BAWAZIR menjual Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-strip yang berisi sepuluh butir. Sedangkan Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-satu klip yang berisi lima butir. Kemudian Terdakwa ditangkap oleh Saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (Polisi) dan Saksi BIMA BRAWIJAYA (Polisi) yang sebelumnya telah menerima informasi terkait peredaran Obat ilegal di wilayah Karawang, selanjutnya Terdakwa BAWAZIR dan Saksi ANDY digeledah dan ditemukan padanya Tramadol sebanyak 209 butir, Hexymer 110 butir dan uang hasil penjualan berupa:
  1. Pecahan Rp.20.000,- sebanyak 4 lembar dengan jumlah Rp.80.000,-;
  2. Pecahan Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar dengan jumlah Rp.10.000,-;
  3. Pecahan Rp.5.000,- sebanyak 2 lembar dengan jumlah Rp.10.000,-;
  4. Pecahan Rp.2.000,- sebanyak 9 lembar dengan jumlah Rp.18.000,-;
  5. Pecahan Rp.1.000,- sebanyak 2 lembar dengan jumlah Rp.2.000   
  • Bahwa Terdakwa BAWAZIR dan Saksi ANDY menjual Tramadol dan Hexymer di Toko yang berlokasi di Jatibaru Bubulak RT. 002, RW. 007, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang didistribusikan oleh DICKY (DPO) dan SADAM HUSSEIN ke Toko, kemudian setiap harinya Terdakwa BAWAZIR berhasil menjual Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang setiap hari diambil/disetorkan kepada DIKY (DPO).
  • Bahwa Terdakwa BAWAZIR atas penjualan Tramadol dan Hexymer diberi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan oleh DIKY (DPO).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1950/KKF/2026 tanggal 17 April 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisis Kriminalistik terhadap barang bukti obat-obatan, dapat disimpulkan bahwa

Barang bukti 1 strip berisi 10 butir tablet  (A.1) di beri Kode 203/KIM/2026 terdeteksi bahan kimia obat (BKO) Tramadol dan 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet berwarna orange (A.2) diberi Kode 204/KIM/2026 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Trihexypenidyl.

  • Berdasarkan Keterangan Ahli MUHAMMAD WILDAN SHALLI RANGKUTI, S. Farm, berdasarkan Surat Tugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor: HK.05.22.06.26.313 tanggal 17 Juni 2026, menjelaskan bahwa Tramadol dan Hexymer berdasarkan Peraturan BPOM RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Yang Sering Disalahgunakan, Tramadol dan Hexymer merupakan golongan Obat Keras.
  • Berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor: B-HK.05.22.07.26.48 tanggal 02 Juli 2026 Hal Klarifikasi Data Produk, yaitu sebagai berikut:

No.

Data Produk Sesuai Barang Bukti

Hasil Penelusuran

Nama Produk

Jumlah

Kode BB

1.

TRAMADOL

10 Butir

A.1

Status registrasi tidak dapat diidentifikasi lebih lanjut karena tidak terdapat informasi yang jelas pada kemasan primer

2.

HEXYMER

10 Butir

A.2

Status registrasi tidak dapat diidentifikasi lebih lanjut karena tidak terdapat informasi yang jelas pada kemasan primer

  • Bahwa Terdakwa BAWAZIR yang bukan tenaga kefarmasian karena tidak memiliki pendidikan tentang kefarmasian maupun keahlian dan izin dari pihak berwenang di bidang ke farmasian tetapi telah melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya