| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi / Ingkar Janji yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat keduanya surat perjanjian kredit Nomor: 357760/10/BPR-SMP/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berdasarkan Pasal 18 ayat 3 perjanjian kredit Nomor 357760/10/BPR-SMP/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024 jo. Pasal 118 ayat 4 HIR
- Menyatakan PARA TERUGAT telah melakukan Wanprestasi dan/atau Ingkar Janji terhadap perjanjian kredit Nomor: 357760/10/BPR-SMP/X/2024 tanggal 08 Oktober 2024;
- Menyatakan TERGUGAT II turut bertanggung jawab atas pemenuhan pembayaran kewajiban TERGUGAT I sesuai dengan perjanjian kredit dan dokumen yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 29.023.855,00 (dua puluh Sembilan juta dua puluh tiga rupiah delapan ratus lima puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pokok : Rp. 21.666.500,-
- Bunga : Rp. 6.512.000,-
- Denda : Rp. 845.355,-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban sebesar Rp. 29.023.855,00 (dua puluh Sembilan juta dua puluh tiga rupiah delapan ratus lima puluh lima rupiah)..
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Aset yang dimiliki PARA TERGUGAT atas barang bergerak yang telah ada maupun yang akan akan ada yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan PENGGUGAT, apabila barang bergerak milik PARA TERGUGAT tidak cukup, maka barang tak bergerak yang akan ada maupun yang telah ada baik berupa tanah-tanah dan rumah milik atau hak PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT segera dan sekaligus membayar seluruh kewajiban fasilitas kredit selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan perlawanan, banding, kasasi, atau peninjauan kembali, sepanjang menurut ketentuan hukum dapat diberikan.
|