| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 110/Pid.B/2026/PN Kwg | 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H 2.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H. |
1.ATIM RATIM Bin KANIM 2.SUPIYAN PURNAMA Bin YAYAT 3.NANANG SURYADI Bin ATO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 110/Pid.B/2026/PN Kwg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1993/M.2.26.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM bersama sama dengan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT, Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA (Penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Bulan Oktober 2025 sampai dengan Bulan November 2025 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA yang merupakan karyawan dari PT. Valdo Sumber Daya Mandiri yang mana ditunjuk oleh PT. DHL untuk menyediakan tenaga kerja di gudang PT. DHL dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA bertugas di area Scrapyard sebagai tim leader untuk mengelola limbah B3 dan non B3 di PT. DHL yang beralamat di Jalan Harapan II Lot KK-7a Kawasan Industri KIIC Kel/Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA. Lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyampaikan kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO bahwa Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyetujui nya. Selanjutnya Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA pergi meninggalkan lokasi dan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA kembali mengulangi perbuatannya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA. Lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyampaikan kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO bahwa Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyetujui nya. Selanjutnya Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA pergi meninggalkan lokasi dan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 35.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari perbuatan pertama dan perbuatan kedua Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menerima upah dari Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT menerima upah dari Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menerima upah dari Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM bersama sama dengan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT, Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA (Penuntutan dalam perkara terpisah) tanpa seizin dan sepengetahuan PT. DHL tersebut sehingga PT. DHL mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 72.856.850.- (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------
Atau Kedua ---------- Bahwa Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM bersama sama dengan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT, Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA (Penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Bulan Oktober 2025 sampai dengan Bulan November 2025 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA merupakan karyawan kontrak PT. Valdo Sumber Daya Mandiri yang dipekerjakan sebagai leader scrafyard di Proyek PT. DHL berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 20686/VSDM-PKWT/XI/2025/11 pada tanggal 01 Desember 2025 atas nama ARGA VIRIANDA DIRGANTARA dengan pemberian upah sebesar Rp. 5.600.000.- (lima juta enam ratus ribu rupiah) per bulannya.
Bahwa PT. Tri Buana Wisesa (PT. TBW) melakukan kerja sama dengan PT. P& terhadap barang-barang sisa produksi yang tidak terpakai. Atas kerjasama tersebut, PT. Tri Buana Wisesa (PT. TBW) melakukan kerja sama dengan CV. Tiga Anugerah Perkara (TAP) terhadap armada pengangkutan barang-barang sisa produksi yang tidak terpakai tersebut.
Bahwa Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO merupakan karyawan harian dari CV. Tiga Anugerah Perkara (TAP) yang mana Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO bertugas sebagai kuli bongkar muat limbah plastik, paper core/cones, botok shampo kosong dan karton milik PT. P&G. Sedangkan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT bertugas sebagai supir 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF untuk mengangkut limbah plastik, paper core/cones, botok shampo kosong dan karton milik PT. P&G dan dibawa ke Gudang milik CV. Tiga Anugerah Perkara (TAP).
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA yang merupakan karyawan dari PT. Valdo Sumber Daya Mandiri yang mana ditunjuk oleh PT. DHL untuk menyediakan tenaga kerja di gudang PT. DHL dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA bertugas di area Scrapyard sebagai tim leader untuk mengelola limbah B3 dan non B3 di PT. DHL yang beralamat di Jalan Harapan II Lot KK-7a Kawasan Industri KIIC Kel/Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA. Lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyampaikan kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO bahwa Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyetujui nya. Selanjutnya Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA pergi meninggalkan lokasi dan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA kembali mengulangi perbuatannya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA. Lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyampaikan kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO bahwa Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyetujui nya. Selanjutnya Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA pergi meninggalkan lokasi dan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 35.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari perbuatan pertama dan perbuatan kedua Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menerima upah dari Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT menerima upah dari Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menerima upah dari Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM bersama sama dengan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT, Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA (Penuntutan dalam perkara terpisah), PT. DHL mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 72.856.850.- (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Ketiga ---------- Bahwa Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM bersama sama dengan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT, Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA (Penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu antara Bulan Oktober 2025 sampai dengan Bulan November 2025 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA yang merupakan karyawan dari PT. Valdo Sumber Daya Mandiri yang mana ditunjuk oleh PT. DHL untuk menyediakan tenaga kerja di gudang PT. DHL dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA bertugas di area Scrapyard sebagai tim leader untuk mengelola limbah B3 dan non B3 di PT. DHL yang beralamat di Jalan Harapan II Lot KK-7a Kawasan Industri KIIC Kel/Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA. Lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyampaikan kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO bahwa Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyetujui nya. Selanjutnya Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA pergi meninggalkan lokasi dan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA kembali mengulangi perbuatannya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA. Lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyampaikan kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO bahwa Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyetujui nya. Selanjutnya Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA pergi meninggalkan lokasi dan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO kembali gudang pembuangan di CV. TAP.
Bahwa kemudian Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 35.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari perbuatan pertama dan perbuatan kedua Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menerima keuntungan dari membantu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT menerima keuntungan dari membantu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menerima keuntungan dari membantu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa Para Terdakwa telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya terhadap Neurobion Forte CT 250S yang diberikan oleh Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA bukan merupakan limbah plastik, paper core/cones, botok shampo kosong dan karton milik PT. P&G dan bukan milik Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sehingga Para Terdakwa patut menduga barang Neurobion Forte CT 250S tersebut diperoleh melalui cara yang melawan hukum/ dari kejahatan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM bersama sama dengan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT, Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA (Penuntutan dalam perkara terpisah), PT. DHL mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 72.856.850.- (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
Atau Keempat ---------- Bahwa Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM bersama sama dengan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT, Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA (Penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu antara Bulan Oktober 2025 sampai dengan Bulan November 2025 atau setidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA yang merupakan karyawan dari PT. Valdo Sumber Daya Mandiri yang mana ditunjuk oleh PT. DHL untuk menyediakan tenaga kerja di gudang PT. DHL dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA bertugas di area Scrapyard sebagai tim leader untuk mengelola limbah B3 dan non B3 di PT. DHL yang beralamat di Jalan Harapan II Lot KK-7a Kawasan Industri KIIC Kel/Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA. Lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyampaikan kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO bahwa Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyetujui nya. Selanjutnya Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA pergi meninggalkan lokasi dan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA kembali mengulangi perbuatannya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berangkat menemui Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin yang berada di Warehouse B PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang untuk meminjam unit pallet mover (PM) dan Saksi Fandi Andriyani Bin Shobirin menyerahkan unit pallet mover (PM) kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA. Lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengendarai unit pallet mover (PM) ke area warehouse DPM PT. P&G di Kawasan Industri KIIC Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA mengambil sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S milik PT. P&G yang dikelola oleh PT. DHL tanpa seizin PT. P&G maupun PT. DHL yang dipindahkan dengan menggunakan Pallet Mover (PM). Selanjutnya Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut menggunakan Palet Mover (PM) ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Warehouse Z. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyetujuinya lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyampaikan kepada Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM untuk bertemu di jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO yang sedang memuat sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menyampaikan kepada Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO bahwa Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA menyerahkan sebanyak kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut untuk dibawa keluar dan menjanjikan akan memberikan imbalan setelah kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut berhasil dibawa keluar dari PT. P&G kemudian Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyetujui nya. Selanjutnya Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM dan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT membungkus kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut dengan plastik limbah dan memasukkan ke dalam karung sehingga menyerupai limbah plastik atau barang rusak lainnya. lalu Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO mengangkut kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut ke dalam 1 (satu) unit dump truck merek isuzu tipe NKR 71 HD E2-1 tahun 2012 dengan nomor polisi T 8758 AF. Kemudian Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju ke bagian penimbangan di PT P&G. Setelah selesai dilakukan penimbangan, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menuju jalan Irigasi Badami Desa Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menyerahkan kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut kepada Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA lalu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA pergi meninggalkan lokasi dan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM, Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO kembali gudang pembuangan di CV. TAP. Bahwa kemudian Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA membawa kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S yang telah terbungkus tersebut untuk dijual kepada Sdr. Asep (daftar pencarian saksi). Setelah Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA berhasil menjual kurang lebih 5 karton Neurobion Forte CT 250S tersebut kepada Asep (daftar Pencarian Saksi) dengan harga sekitar Rp. 35.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa dari perbuatan pertama dan perbuatan kedua Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA, Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM menerima keuntungan dari membantu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT menerima keuntungan dari membantu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO menerima keuntungan dari membantu Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa Para Terdakwa telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya terhadap Neurobion Forte CT 250S yang diberikan oleh Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA bukan merupakan limbah plastik, paper core/cones, botok shampo kosong dan karton milik PT. P&G dan bukan milik Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA sehingga Para Terdakwa patut menduga barang Neurobion Forte CT 250S tersebut diperoleh melalui cara yang melawan hukum/ dari kejahatan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ATIM RATIM BIN KANIM bersama sama dengan Terdakwa II SUPIYAN PURNAMA BIN YAYAT, Terdakwa III NANANG SURYADI BIN ATO dan Saksi ARGA VIRIANDA DIRGANTARA BIN ENDANG SUPRIYATNA (Penuntutan dalam perkara terpisah), PT. DHL mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 72.856.850.- (tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
