Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas 1.CEP GUGUN
2.DEVI INDAH PRATIWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PURWANTOPT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Mitrawadas
Tergugat
NoNama
1CEP GUGUN
2DEVI INDAH PRATIWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.234.045,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat perjanjian kredit perjanjian kredit No.194/PK-KMK/II/BPR-BMW/2022 tertanggal 09 Februari 2022, antara Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana tersebut diatas;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar dan melunasi seketika atas jumlah tunggakan hutang di atas total sebesar Rp. 155.234.045,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Puluh Lima Rupiah) dan masih akan bisa  terus bertambah karena adanya penambahan denda apabila Para TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit;
  6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak