| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ROSMIAN MARTLINE SILITONGA Als VEBI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diketahui lagi sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, di kontrakan Perum Permata Regency Desa Cikampek Utara Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira bulan Maret 2024 terjadi permasalahan rumah tangga antara Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN dengan SAKSI ROSENNI SIAHAAN yang bertempat tinggal di Perum BMI 2 Blok B5 No. 72 RT/RW 003/011 Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, sehingga pada sekira akhir bulan Maret 2024 Saksi ROSENNI SIAHAAN meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN dengan membawa perhiasan emas beserta uang tunai dolar Amerika Serikat sejumlah USD 700,- (tujuh ratus dolar Amerika Serikat) milik keluarga, yang disimpan di dalam dompet warna merah dan dompet warna biru yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik kresek warna hitam, dengan rincian isi dompet warna merah berupa 1 (satu) giwang plenos emas 24 karat seberat 5 gram, 1 (satu) giwang mutiara emas 24 karat seberat 2 gram, 1 (satu) giwang mata merah emas 24 karat seberat 4 gram, 1 (satu) liontin salip mata emas 24 karat seberat 10 gram, dan 1 (satu) giwang bunga emas 24 karat seberat 6 gram, yang dibeli dari Toko Mas Puspita beralamat di Jl. Jenderal A. Yani No. 23 Cikampek, Karawang sesuai bon pesanan Nomor 3577 dan bukti transfer dari rekening Saksi Vernando Heryanto Pandiangan kepada rekening atas nama Tanti Puspita senilai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), sedangkan isi dompet warna biru berupa 1 (satu) liontin anggur seberat 2 mayam (6,7 gram) senilai Rp. 4.630.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dibeli dari Toko Mas Mega di Pasar Horas, Pematang Siantar sekira tahun 2020, serta 1 (satu) cincin rante seberat 16,85 gram senilai Rp. 14.550.000,- (empat belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 4 Januari 2022 dan 1 (satu) liontin seberat 16,85 gram senilai Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 7 Desember 2019 yang keduanya dibeli dari Toko Mas Sondang di Pasar Horas, Pematang Siantar, dengan keseluruhan nilai perhiasan tersebut lebih kurang Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa Saksi ROSENNI SIAHAAN membawa seluruh barang tersebut ke tempat kontrakan yang beralamat di Perum Permata Regency Jl. Agathe Selatan Blok D 20/41 RT.003/018 Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, dan tinggal di kontrakan tersebut selama kurang lebih 18 (delapan belas) hari, yang mana selama itu Saksi ROSENNI SIAHAAN meminta Terdakwa untuk menemaninya tinggal di kontrakan dimaksud, setelah kurang lebih 14 (empat belas) hari Terdakwa menemani, pada suatu hari di bulan Maret 2024 Saksi ROSENNI SIAHAAN dijemput oleh Saksi YAYAH hendak dibawa ke daerah Johar kemudian pada saat itu melalui sambungan telepon antara Saksi ROSENNI SIAHAAN dengan Terdakwa, Saksi ROSENNI SIAHAAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa di dalam lemari terdapat emas yang tersimpan di dalam dompet warna merah dan dompet warna biru yang dibungkus kresek hitam dengan pesan secara lisan yang isinya "mas di dompet merah silahkan pakai untuk modal usaha setelah ada hasil kembalikan modalnya kepada saya sedangkan mas yang di dompet biru saya titip jangan dijual", akan tetapi tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi ROSENNI SIAHAAN, Terdakwa selanjutnya membawa seluruh perhiasan yang berada dan disimpan di dalam kedua dompet tersebut yaitu dompet warna merah maupun dompet warna biru, ke kampung halaman Terdakwa yang beralamat di Jl. Sentosa, Kelurahan/Desa Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, dan setibanya di sana Terdakwa menyerahkan seluruh perhiasan tersebut kepada kakak iparnya Sdri. MARTA ELITA BR HUTABARAT yang kemudian bersama dengan Sdr. MANGAPU SILITONGA (abang kandung Terdakwa) menjual perhiasan tersebut secara bertahap kepada Toko Mas Hasibuan di Pasar Siborongborong dan mempergunakan seluruh hasil penjualannya sebagai modal usaha simpan-pinjam/koperasi kepada nasabah, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi ROSENNI SIAHAAN maupun Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN selaku pemilik barang, bahwa dari usaha simpan-pinjam tersebut, Terdakwa turut menerima sebagian keuntungan usaha, dan pada suatu waktu Terdakwa juga menarik uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari hasil perputaran usaha koperasi untuk keperluannya pribadi.
- Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 setelah Saksi ROSENNI SIAHAAN menceritakan kepada saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN dan Saksi MARJAITAPA (Paman SAKSI VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN) perihal perhiasan yang dititipkan kepada Terdakwa, Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN bersama Saksi ROSENNI SIAHAAN dan Saksi MARJAITAPA (Paman SAKSI VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN) berangkat menuju Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara untuk menemui Terdakwa dengan maksud meminta kembali perhiasan dan uang dolar yang telah dititipkan tersebut dan setibanya di Jl. Sentosa Nomor 51, Kelurahan/Desa Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan setelah bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa keseluruhan perhiasan emas tersebut sudah tidak ada dalam penguasaan terdakwa dan telah dijual oleh terdakwa dan uangnya telah dipergunakan Terdakwa sebagai modal usaha koperasi simpan-pinjam sehingga pada tanggal tersebut Terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai di Siborongborong yang isinya mengakui telah mengambil dan menjual barang berupa perhiasan emas dan uang dolar Amerika Serikat sejumlah USD 700,- (tujuh ratus dolar Amerika Serikat) yang dititipkan oleh Saksi ROSENNI SIAHAAN dengan hasil penjualan yang dipergunakan untuk menjalankan usaha peminjaman uang kepada nasabah, senilai total Rp139.700.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Terdakwa disaksikan oleh Saksi MARJAITAPA dan suami Terdakwa yang bernama Sdr. HAPOSAN NAPITUPULU.
- Bahwa setelah Surat Pernyataan tanggal 29 Agustus 2024 tersebut dibuat dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak pernah mengembalikan perhiasan emas, uang dolar Amerika Serikat, maupun memberikan uang hasil penjualannya kepada Saksi ROSENNI SIAHAAN atau Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN selaku pemilik barang sehingga pada tanggal 19 September 2024 Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Karawang.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN dan Saksi ROSENNI SIAHAAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp361.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah).
- Bahwa seluruh perbuatan Terdakwa menguasai, memindahkan, menyerahkan, dan menjual barang berupa perhiasan emas dan uang dolar Amerika Serikat milik Saksi ROSENNI SIAHAAN dan Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ROSMIAN MARTLINE SILITONGA Als VEBI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diketahui lagi sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, di kontrakan Perum Permata Regency Desa Cikampek Utara Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal sekira bulan Maret 2024 terjadi permasalahan rumah tangga antara Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN dengan SAKSI ROSENNI SIAHAAN yang bertempat tinggal di Perum BMI 2 Blok B5 No. 72 RT/RW 003/011 Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, sehingga pada sekira akhir bulan Maret 2024 Saksi ROSENNI SIAHAAN meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN dengan membawa perhiasan emas beserta uang tunai dolar Amerika Serikat sejumlah USD 700,- (tujuh ratus dolar Amerika Serikat) milik keluarga, yang disimpan di dalam dompet warna merah dan dompet warna biru yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik kresek warna hitam, dengan rincian isi dompet warna merah berupa 1 (satu) giwang plenos emas 24 karat seberat 5 gram, 1 (satu) giwang mutiara emas 24 karat seberat 2 gram, 1 (satu) giwang mata merah emas 24 karat seberat 4 gram, 1 (satu) liontin salip mata emas 24 karat seberat 10 gram, dan 1 (satu) giwang bunga emas 24 karat seberat 6 gram, yang dibeli dari Toko Mas Puspita beralamat di Jl. Jenderal A. Yani No. 23 Cikampek, Karawang sesuai bon pesanan Nomor 3577 dan bukti transfer dari rekening Saksi Vernando Heryanto Pandiangan kepada rekening atas nama Tanti Puspita senilai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), sedangkan isi dompet warna biru berupa 1 (satu) liontin anggur seberat 2 mayam (6,7 gram) senilai Rp. 4.630.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dibeli dari Toko Mas Mega di Pasar Horas, Pematang Siantar sekira tahun 2020, serta 1 (satu) cincin rante seberat 16,85 gram senilai Rp. 14.550.000,- (empat belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 4 Januari 2022 dan 1 (satu) liontin seberat 16,85 gram senilai Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 7 Desember 2019 yang keduanya dibeli dari Toko Mas Sondang di Pasar Horas, Pematang Siantar, dengan keseluruhan nilai perhiasan tersebut lebih kurang Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) menurut keterangan Saksi ROSENNI SIAHAAN.
- Bahwa Saksi ROSENNI SIAHAAN membawa seluruh barang tersebut ke tempat kontrakan yang beralamat di Perum Permata Regency Jl. Agathe Selatan Blok D 20/41 RT.003/018 Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, dan tinggal di kontrakan tersebut selama kurang lebih 18 (delapan belas) hari, yang mana selama itu Saksi ROSENNI SIAHAAN meminta Terdakwa untuk menemaninya tinggal di kontrakan dimaksud, setelah kurang lebih 14 (empat belas) hari Terdakwa menemani, Terdakwa menyampaikan akan membuat usaha simpan pinjam atau koperasi namun terdakwa kekurangan modal, sehingga saat itu Terdakwa menjanjikan kepada saksi ROSENNI SIAHAAN apabila saksi ROSENNI SIAHAAN mau membantu memberikan modal maka seluruh hasil penjualan dari usaha simpan pinjam tersebut akan diberikan Terdakwa kepada saksi ROSENNI SIAHAAN, dan atas penyampaian tersebut kemudian saksi ROSENNI SIAHAAN memberikan modal untuk usaha tersebut dengan secara lisan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa “ada emas di dompet merah silahkan pakai untuk modal usaha setelah ada hasil kembalikan modalnya kepada saya sedangkan emas yang di dompet biru saya titip jangan dijual", namun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi ROSENNI SIAHAAN, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya selanjutnya membawa seluruh perhiasan yang berada di dalam kedua dompet tersebut yaitu dompet warna merah maupun dompet warna biru, ke kampung halaman Terdakwa yang berada di Jl. Sentosa, Kelurahan/Desa Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, dan setibanya di sana Terdakwa menyerahkan seluruh perhiasan tersebut kepada kakak iparnya Sdri. MARTA ELITA BR HUTABARAT dengan maksud untuk membantu menjualkan perhiasan tersebut, yang kemudian sdri. MARTA ELITA BR HUTABARAT bersama dengan Sdr. MANGAPU SILITONGA (abang kandung Terdakwa) menjual perhiasan tersebut secara bertahap kepada Toko Mas Hasibuan di Pasar Siborongborong dan mempergunakan seluruh hasil penjualannya sebagai modal usaha simpan-pinjam/koperasi kepada nasabah, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi ROSENNI SIAHAAN maupun Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN selaku pemilik barang,
- Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 setelah Saksi ROSENNI SIAHAAN menceritakan kepada Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN dan Saksi MARJAITAPA (Paman SAKSI VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN) perihal perhiasan yang dititipkan kepada Terdakwa, lalu Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN bersama Saksi ROSENNI SIAHAAN dan Saksi MARJAITAPA (Paman SAKSI VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN) berangkat menuju Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara untuk menemui Terdakwa dengan maksud meminta kembali perhiasan dan uang dolar yang telah dititipkan tersebut dan setibanya disana, Terdakwa mengakui bahwa perhiasan emas tersebut sudah tidak ada dalam penguasaan terdakwa dan telah dijual oleh terdakwa dan uangnya telah dipergunakan Terdakwa sebagai modal usaha koperasi simpan-pinjam sehingga pada tanggal tersebut Terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai di Siborongborong yang isinya mengakui telah mengambil dan menjual barang berupa perhiasan emas dan uang dolar Amerika Serikat sejumlah USD 700,- (tujuh ratus dolar Amerika Serikat) yang dititipkan oleh Saksi ROSENNI SIAHAAN dengan hasil penjualan yang dipergunakan untuk menjalankan usaha peminjaman uang kepada nasabah, senilai total Rp139.700.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Terdakwa disaksikan oleh Saksi MARJAITAPA dan suami Terdakwa Sdr. HAPOSAN NAPITUPULU.
- Bahwa setelah Surat Pernyataan tanggal 29 Agustus 2024 tersebut dibuat dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak pernah mengembalikan perhiasan emas, uang dolar Amerika Serikat, maupun memberikan uang hasil penjualannya kepada Saksi ROSENNI SIAHAAN atau Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN selaku pemilik barang sehingga pada tanggal 19 September 2024 Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Karawang.
- Bahwa dari usaha simpan-pinjam tersebut, Terdakwa telah menerima sebagian keuntungan usaha, dan pada suatu waktu Terdakwa juga telah menarik uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari hasil perputaran usaha koperasi untuk keperluannya pribadi, namun Terdakwa sampai saat ini tidak pernah membagi atau memberikan keuntungan dari usaha tersebut kepada saksi ROSENNI SIAHAAN sebagaimana yang dijanjikan Terdakwa kepada saksi ROSENNI SIAHANA.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN dan Saksi ROSENNI SIAHAAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp361.000.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah).
- Bahwa seluruh perbuatan Terdakwa menguasai, memindahkan, menyerahkan, dan menjual barang berupa perhiasan emas dan uang dolar Amerika Serikat milik Saksi ROSENNI SIAHAAN dan Saksi VERNANDO HERYANTO PANDIANGAN yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------- |