Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Kwg PT. Galuh Citarum MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Galuh Citarum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Timi Nurjaman, SHPT. Galuh Citarum
Tergugat
NoNama
1MULYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.015.960,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban denda sebesar Rp.59.015.960,00 (lima puluh sembilan juta lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak