Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
2.Alifia Swatika Maharani, S.H.
ANDY YAN MARANTIKA SELIAN Bin SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4023/M.2.26.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
2Alifia Swatika Maharani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY YAN MARANTIKA SELIAN Bin SOFYAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Adi CahyaANDY YAN MARANTIKA SELIAN Bin SOFYAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ANDY YAN MARANTIKA SELIAN BIN SOFYAN dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR (Dalam Perkara Terpisah) bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan SDR. SADAM HUSSEN (DPO) dan SDR. DICKY (DPO), pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Jatibaru Bubulak RT02/RW07 Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, turut serta melakukan Tindak Pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari adanya informasi terkait penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin di wilayah Kabupaten Karawang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Rabu, 25 Maret 2026;
  • Bahwa setelah itu pada Hari Kamis, 26 Maret 2026 dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Toko tempat TERDAKWA bekerja menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin BPOM yang beralamat di Jatibaru, Bubulak RT002/RW007, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat dan mengamankan Terdakwa serta SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR berikut barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer;
  • Bahwa Terdakwa bekerja menjaga dan menjual obat keras tanpa izin dari BPOM di toko tersebut, direkrut oleh Sdr. SADAM HUSSEN (DPO) dan diberikan gaji bulanan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta uang makan perhari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR langsung mengambil dari uang hasil penjualan;
  • Bahwa Terdakwa bekerja menjual obat keras di Toko tersebut bersama SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR dan yang mengantarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer ke toko untuk dijual adalah SDR. DICKY (Koorlap) (DPO) dan SDR. SADAM HUSSEN (pemilik obat) (DPO);
  • Bahwa Terdakwa dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR menjual obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp5 000,- (lima ribu rupiah) per butir dan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per satu strip dan Hexymer sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 klip berisi 5 butir. Setelah selesai penjualan, TerdakwA dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR melakukan penyetoran kepada Sdr. SADAM HUSSEN (DPO) dengan cara di transfer ke rekening SADAM HUSSEN (DPO);
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja menjual obat keras di Toko tersebut sejak bulan Maret 2026 dan sebelumnya Terdakwa sudah beberapa kali bekerja menjual obat keras di beberapa tempat serta berpindah-pindah diantaranya di daerah Kalibata, Bekasi, dan Karawang;
  • Bahwa dalam menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di Toko tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal ini BPOM, Terdakwa bukan sarjana kefarmasian, dan tidak memiliki keahlian sesuai dengan ketentuan undang - undang yang mengatur tentang penjualan obat keras;
  • Bahwa setelah Terdakwa dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR ditangkap dan dilakukan penggeledahan di Toko yang dijaga TERDAKWA dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR oleh petugas Kepolisian yaitu SAKSI AMRIL BANGUN MARPAUNG, SAKSI BIMA BRAWIJAYA, SAKSI ENCAS SASMITA ALIAS TASLIM (RT) dan SAKSI HAMAD TAUFIK (RW) ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dan barang bukti lainnya dengan rincian :
  • Tramadol sebanyak 209 butir;
  • Hexymer sebanyak 110 butir;
  • Uang tunai sebesar;
  • Pecahan Rp.20.000,-s sebanyak 4 lembar dengan jumlah Rp.80.000,-;
  • Pecahan Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar dengan jumlah Rp.10.000,-;
  • Pecahan Rp.5.000,- sebanyak 2 lembar dengan jumlah Rp.10.000,-;
  • Pecahan Rp.2.000,- sebanyak 9 lembar dengan jumlah Rp.18.000,-;
  • Pecahan Rp.1.000,- sebanyak 2 lembar dengan jumlah Rp.2.000,-;
  • HP merek Iphone 13 warna Pink IMEI 1 : 354739186267329, IMEI 2 : 354739186064221 dan Simcard : 089509509579;
  • HP merek Itel S23 Plus warna orange dengan kode IMEI 1: 356531640971903, IMEI 2 : 356531640971911, Simcard : 082211130271;

HP merek Infinix 50i warna silver dengan kode IMEI 1 : 352601830286786, IMEI 2: 352601837031193

  • Bahwa selanjutnya TERDAKWA dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR (Dalam Perkara Terpisah) diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 1950/KKF/2026 tanggal 17 April 2026, terhadap barang bukti perkara an. ANDI YAN MARANTIKA SELIAN BIN SOfYAN dan BAWAZIR ALIAS AZIR, disimpulkan hasil pemeriksaan : Barang bukti 1 strip berisi 10 butir tablet  (A.1) di beri Kode 203/KIM/2026 terdeteksi bahan kimia obat (BKO) Tramadol dan 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet berwarna orange (A.2) diberi kode 204/KIM/2026 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Trihexypenidyl;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan turut serta melakukan Tindak Pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari Instansi yang berwenang serta tidak terdapat kaitannya dengan pekerjaan TERDAKWA sehari-hari.

 

-----------------------------  Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------------------------------

 

 

 

 

      ATAU

      KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ANDY YAN MARANTIKA SELIAN BIN SOFYAN dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR (Dalam Perkara Terpisah) bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan SDR. SADAM HUSSEN (DPO) dan SDR. DICKY (DPO), pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Jatibaru Bubulak RT02/RW07 Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, turut serta melakukan Tindak Pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi terkait penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin di wilayah Kabupaten Karawang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Rabu, 25 Maret 2026;
  • Bahwa setelah itu pada Hari Kamis, 26 Maret 2026 dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Toko tempat TERDAKWA bekerja menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin BPOM yang beralamat di Jatibaru, Bubulak RT002/RW007, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat dan mengamankan Terdakwa serta SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR (Dalam Perkara Terpisah)  berikut barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer;
  • Bahwa Terdakwa bekerja menjaga dan menjual obat keras tanpa izin dari BPOM di toko tersebut, direkrut oleh Sdr. SADAM HUSSEN (DPO) dan diberikan gaji bulanan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta uang makan perhari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR (Dalam Perkara Terpisah)  langsung mengambil dari uang hasil penjualan;
  • Bahwa Terdakwa bekerja menjual obat keras di Toko tersebut bersama SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR (Dalam Perkara Terpisah) dan yang mengantarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer ke toko untuk dijual adalah SDR. DICKY (Koorlap) (DPO) dan SDR. SADAM HUSSEN (pemilik obat) (DPO);
  • Bahwa Terdakwa dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR menjual obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp5 000,- (lima ribu rupiah) per butir dan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per satu strip dan Hexymer sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 klip berisi 5 butir. Setelah selesai penjualan, Terdakwa dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR melakukan penyetoran kepada SDR. SADAM HUSSEN (DPO) dengan cara di transfer ke rekening SDR. SADAM HUSSEN (DPO);
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja menjual obat keras di Toko tersebut sejak bulan Maret 2026 dan sebelumnya Terdakwa sudah beberapa kali bekerja menjual obat keras di beberapa tempat serta berpindah-pindah diantaranya di daerah Kalibata, Bekasi, dan Karawang;
  • Bahwa dalam menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di Toko tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal ini BPOM, Terdakwa bukan sarjana kefarmasian, dan tidak memiliki keahlian sesuai dengan ketentuan undang - undang yang mengatur tentang penjualan obat keras;
  • Bahwa setelah Terdakwa dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR ditangkap dan dilakukan penggeledahan di Toko yang dijaga TERDAKWA dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR oleh petugas Kepolisian yaitu SAKSI AMRIL BANGUN MARPAUNG, SAKSI BIMA BRAWIJAYA, SAKSI ENCAS SASMITA ALIAS TASLIM (RT) dan SAKSI HAMAD TAUFIK (RW) ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dan barang bukti lainnya dengan rincian
  • Tramadol sebanyak 209 butir;
  • Hexymer sebanyak 110 butir;
  • Uang tunai sebesar :
  • Pecahan Rp.20.000,- sebanyak 4 lembar dengan jumlah Rp.80.000,-;
  • Pecahan Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar dengan jumlah Rp.10.000,-;
  • Pecahan Rp.5.000,- sebanyak 2 lembar dengan jumlah Rp.10.000,-;
  • Pecahan Rp.2.000,- sebanyak 9 lembar dengan jumlah Rp.18.000,-;
  • Pecahan Rp.1.000,- sebanyak 2 lembar dengan jumlah Rp.2.000,-;
  • HP merek Iphone 13 warna Pink IMEI 1 : 354739186267329, IMEI 2 : 354739186064221 dan Simcard : 089509509579;
  • HP merek Itel S23 Plus warna orange dengan kode IMEI 1: 356531640971903, IMEI 2 : 356531640971911, Simcard : 082211130271;

HP merek Infinix 50i warna silver dengan kode IMEI 1 : 352601830286786, IMEI 2: 352601837031193

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan SAKSI BAWAZIR ALIAS AZIR (Dalam Perkara Terpisah) diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 1950/KKF/2026 tanggal 17 April 2026, terhadap barang bukti perkara an. ANDI YAN MARANTIKA SELIAN BIN SOFYAN dan BAWAZIR ALIAS AZIR, disimpulkan hasil pemeriksaan : Barang bukti 1 strip berisi 10 butir tablet  (A.1) di beri Kode 203/KIM/2026 terdeteksi bahan kimia obat (BKO) Tramadol dan 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet berwarna orange (A.2) diberi kode 204/KIM/2026 terdeteksi Bahan Kimia Obat (BKO) Trihexypenidyl;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan turut serta melakukan Tindak Pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari Instansi yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan TERDAKWA sehari-hari.

 

----------------------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya