| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Terdakwa I. NANANG DARMAWAN Als NANANG Bin SURYANA dan Terdakwa II. HAFIZ ARPA PRASETYA Als GOPE Bin (Alm) AHMAD DAYAT pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di di sekitar SPBU Jl. Raya Karawang Barat Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa I. NANANG mendapat telpon dari Sdr. OJANG (Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan pekerjaan jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian, Sdr. OJANG (DPO) meminta agar Terdakwa I. NANANG untuk mengambil narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Jl. Raya Karawang Barat Kab. Karawang. Kemudian sekitar pukul 17.45 WIB, Terdakwa I. NANANG menghubungi Terdakwa II. HAFIZ untuk mengambil narkotika jenis sabu dan Terdakwa II. HAFIZ setuju untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I. NANANG dan Terdakwa II. HAFIZ pergi menuju SPBU Jl. Raya Karawang Barat dan mendapat pesan berupa foto lokasi Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. OJANG (DPO). Setelah itu, Terdakwa I. NANANG dan Terdakwa II. HAFIZ mengambil 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro yang didalamya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastic hitam didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan dibawah tiang lampu jalan di sekitar SPBU Jl. Raya Karawang Barat Kab. Karawang. Setelah itu, Terdakwa I. NANANG dan Terdakwa II. HAFIZ membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa II. HAFIZ di Kp. Babakan Bogor RT.002 RW.006 Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa I. NANANG dihubungi oleh Sdr. OJANG (DPO) yang meminta agar narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi 32 (tiga puluh dua) bungkus. Kemudian, Terdakwa I. NANANG dan Terdakwa II. HAFIZ memecah 1 (satu) bungkus plastk klip bening berisikan kristal warna putih tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) bungkus sedotan bening garis hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih. Kemudian sekitar pukul 21.45 WIB, Terdakwa NANANG memberitahukan kepada Sdr. OJANG bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut telah siap untuk diedarkan dan Sdr. OJANG meminta agar Terdakwa I. NANANG menempelkan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang. Lalu, Terdakwa I. NANANG mengambil 32 (tiga puluh dua) bungkus sedotan bening garis hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih tersebut dan Terdakwa II. HAFIZ menyimpan 1 (satu) pack plastik klip bening kosong kedalam sebuah dompet dan 1 (satu) buah timbangan digital dibawah sebuah lemari rumah Terdakwa II. HAFIZ. Kemudian, Terdakwa I. NANANG dan Terdakwa II. HAFIZ pergi ke daerah Dawuan Kec. Cikampek Kab. Karawang dan menempelkan 16 (enam belas) bungkus sedotan bening garis hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih serta mengirimkan foto lokasi narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. OJANG (DPO). Setelah itu, Terdakwa I. NANANG pergi mengantarkan Terdakwa II. HAFIZ pulang ke Kp. Babakan Bogor RT.002 RW.006 Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang Barat. Lalu, Terdakwa I. NANANG pulang ke kontrakan di Kp. Pegadungan RT.003 RW.006 Desa Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang. Sesampainya di rumah kontrakan Terdakwa I. NANANG, Terdakwa I. NANANG menyimpan 16 (enam belas) bungkus sedotan bening garis hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih kedalam 1 (satu) bungkus bekas rokok aspro diatas lantai rumah kontrakan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa I. NANANG yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Pegadungan RT.003 RW.006 Desa Purwasari Kec. Purwasari, Kabupaten Karawang lalu Terdakwa I. NANANG membuka pintu dan bertemu dengan Saksi DEWA dan Saksi AHMAD (Keduanya anggota Polisi Resnarkoba Polres Karawang). Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD menanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa I. NANANG mengakui menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I. NANANG serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok aspro yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus sedotan bening garis hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang ditemukan di atas lantai rumah kontrakan tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo. Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan interogasi terhadap Terdakwa I. NANANG yang mengaku mengambil Narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa II. HAFIZ dari Sdr. OJANG (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan kembali. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan penelusuran terhadap Terdakwa II. HAFIZ di Kp. Babakan Bogor RT.002 RW.006 Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang. Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD mendatangi Saksi AEP selaku ketua RT Kp. Babakan Bogor RT.002 RW.006 Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek untuk menyaksikan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika. Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang mengamankan Terdakwa II. HAFIZ di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Babakan Bogor RT.002 RW.006 Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek. Lalu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berisikan 1 (satu) pack plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan dibawah sebuah lemari yang berada di rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi yang diakui kepemilikannnya oleh Terdakwa II. HAFIZ. Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan interogasi terhadap Terdakwa II. HAFIZ yang mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwa I. NANANG dan Terdakwa II. HAFIZ beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 46/12391/III/2026 tanggal 07 Maret 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P.92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:
|
NO
|
JENIS BB
|
JUMLAH BB YANG DISITA
|
KODE BB
|
|
SATUAN
|
BERAT KOTOR (Bruto)
|
BERAT BERSIH (Netto)
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus bekas rokok aspro yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus sedotan bening garis hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih
|
16 bungkus
|
19,36
|
3,84
|
1 s.d. 16
|
|
|
TOTAL
|
16 bungkus
|
19,36
|
3,84
|
Gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1471/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M selaku Kabidnarkobafor menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama NANANG DARMAWAN Als NANANG Bin SURYANA dan HAFIZ ARPA PRASETYA Als GOPE Bin (Alm) AHMAD DAYAT dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna hitam bertuliskan “ASPRO” berisi 16 (enam belas) buah sedotan berkode “A1 s.d. A16” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto seluruhnya 3,8400 gram, diberi nomor barang bukti 1044/2026/OF, dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 3,7237 gram.
Kesimpulan:
Bahwa barang bukti dengan nomor 1044/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan serta ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh Para Terdakwa.
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa I. NANANG DARMAWAN Als NANANG Bin SURYANA dan Terdakwa II. HAFIZ ARPA PRASETYA Als GOPE Bin (Alm) AHMAD DAYAT pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Kp. Pegadungan RT.003 RW.006 Desa Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat Saksi DEWA dan Saksi AHMAD mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Desa Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan penelusuran dan menemui Saksi HEPI selaku warga Kp. Pegadungan RT.003 RW.006 Desa Purwasari Kec. Purwasari untuk melihat penangkapan pelaku narkotika. Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang mendatangi sebuah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Pegadungan RT.003 RW.006 Desa Purwasari Kec. Purwasari dan bertemu dengan Terdakwa I. NANANG. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I. NANANG serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok aspro yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus sedotan bening garis hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang ditemukan di atas lantai rumah kontrakan tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo. Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan interogasi terhadap Terdakwa I. NANANG yang mengaku mengambil Narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa II. HAFIZ dari Sdr. OJANG (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan kembali. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan penelusuran terhadap Terdakwa II. HAFIZ di Kp. Babakan Bogor RT.002 RW.006 Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang. Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD mendatangi Saksi AEP selaku ketua RT Kp. Babakan Bogor RT.002 RW.006 Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek untuk menyaksikan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika. Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang mengamankan Terdakwa II. HAFIZ di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Babakan Bogor RT.002 RW.006 Desa Dawuan Barat Kec. Cikampek. Lalu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berisikan 1 (satu) pack plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan dibawah sebuah lemari yang berada di rumah tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi yang diakui kepemilikannnya oleh Terdakwa II. HAFIZ. Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan interogasi terhadap Terdakwa II. HAFIZ yang mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwa I. NANANG dan Terdakwa II. HAFIZ beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 46/12391/III/2026 tanggal 07 Maret 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P.92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:
|
NO
|
JENIS BB
|
JUMLAH BB YANG DISITA
|
KODE BB
|
|
SATUAN
|
BERAT KOTOR (Bruto)
|
BERAT BERSIH (Netto)
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus bekas rokok aspro yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus sedotan bening garis hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih
|
16 bungkus
|
19,36
|
3,84
|
1 s.d. 16
|
|
|
TOTAL
|
16 bungkus
|
19,36
|
3,84
|
Gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1471/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M selaku Kabidnarkobafor menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama NANANG DARMAWAN Als NANANG Bin SURYANA dan HAFIZ ARPA PRASETYA Als GOPE Bin (Alm) AHMAD DAYAT dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna hitam bertuliskan “ASPRO” berisi 16 (enam belas) buah sedotan berkode “A1 s.d. A16” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto seluruhnya 3,8400 gram, diberi nomor barang bukti 1044/2026/OF, dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 3,7237 gram.
Kesimpulan: Bahwa barang bukti dengan nomor 1044/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------- |