Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2025/PN Kwg 1.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
2.NICO OKTAVIAN, S.H.
1.MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI
2.BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4755/M.2.26.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
2NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI[Penahanan]
2BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------  Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD    FADILAH   Als   CIMEN   Bin  NURYADI bersama-sama dengan Terdakwa II BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA dan Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dekat Bundaran Tugu Pagi yang beralamat di Jalan Kertabumi Nomor 1 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN yang sedang berkumpul untuk meminum kopi sambil ngobrol santai bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Gempol RT/RW: 006/005 kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Terdakwa I di hubungi oleh Sdr. DAME (Belum Tertangkap) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian setelah berdiskusi Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk mengambil pekerjaan tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 20.20 WIB Sdr. DAME (Belum Tertangkap) mengirimkan foto lokasi yang dilengkapi dengan tanda panah kepada Terdakwa I yang bertempat di dekat Bundaran Tugu Pagi Jalan Kertabumi Nomor 1 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, selanjutnya tidak beberapa lama Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama-sama untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Sesampainya dilokasi tersebut sekitar pukul 21.00 WIB Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menemukan 1 (satu) bungkus bekas kemasan Kopi Kapal Api yang setelah diangkat oleh Terdakwa I dibawahnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan 4 (empat) buah sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih kemudian membawanya ke rumah Terdakwa I. Sesampainya Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I menghubungi Sdr. DAME (Belum Tertangkap) kalau narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah di ambil, lalu Sdr. DAME (Belum Tertangkap) mengatakan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih tolong simpan terlebih dahulu sambil menunggu intruksi sedangkan untuk 4 (empat) buah sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih sabu-sabu itu adalah upah terhadap Terdakwa I bersama dengan Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN dan Terdakwa II serta Sdr. DAME (Belum Tertangkap) meminta untuk menghapus segala bentuk riwayat komunikasi dengan dirinya.
  • Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk menggunakan terlebih dahulu 1 (satu) buah sedotan berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih sampai dengan habis yang sehingga tersisa 3 (tiga) buah sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang kemudian oleh Terdakwa II dimasukan kedalam tas berwarna hitam dan untuk 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih disimpan oleh Terdakwa I di Gudang atau ruangan yang tidak terpakai yang berada didalam rumah yang beralamatkan di Gempol RT/RW: 006/005 kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, lalu sekitar pukul 23.55 WIB Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN pulang menuju kostan yang beralamatkan Dusun Sukamanah RT/RW: 021/009 Desa Telukjambe Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang untuk beristirahat.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 05.45 WIB Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA yang merupakan Satres Narkoba Polres Karawang yang telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN dan sedang melaksanakan pengembangan penyidikan berdasarkan hasil interogasi diketahui Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa I yang beralamat di Gempol RT/RW: 006/005 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA mendatangi Saksi NANANG selaku Ketua RW kemudian menjelaskan sedang melakukan tugas terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan juga Surat Perintah Penggeledahan dan meminta Saksi NANANG untuk menyaksikan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA didampingi oleh Saksi NANANG pergi ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Gempol RT/RW: 006/005 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. Sesampainya di rumah tersebut sekitar pukul 07.00 WIB Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA disaksikan oleh Saksi NANANG langsung mengetuk pintu dan mengucapkan salam kemudian Terdakwa I membukakan pintu rumah tersebut, lalu Saksi BAYU ERLANGGA langsung mengamankan Terdakwa I sambil menuju Terdakwa II yang sedang berada di dalam kamar dan langsung diamankan serta memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, setelah dilakukan interogasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu diakui oleh Terdakwa I menyimpannya di gudang dan Terdakwa I menunjukkan lokasi narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih serta turut diamankan 1 (satu) unit Hp merk Oppo milik Terdakwa I, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa II dan Terdakwa II mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di 1 (satu) buah tas warna hitam milik Terdakwa II setelah dilakukan penggeledahan oleh Saksi DENDHA ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam tersebut kemudian Para Terdakwa beserta dengan barang bukti diamankan ke Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 3991/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM S.I.K., M.Si., SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. Dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN S.Si. dengan barang bukti yang disita dari SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN, MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA  berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening klip berkode “A” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 39,8702 gram, diberi nomor barang bukti 2707/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 39,8106 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna biru berkode “B1” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1049 gram, diberi nomor barang bukti 2708/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,0984 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna kuning berkode “B2” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0897 gram, diberi nomor barang bukti 2709/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,0774 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna hijau berkode “B3” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1311 gram, diberi nomor barang bukti 2710/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,1234 gram;

Dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

 

-------   Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD    FADILAH   Als   CIMEN   Bin  NURYADI bersama-sama dengan Terdakwa II BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA dan Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, disebuah rumah yang beralamatkan Gempol RT/RW: 006/005 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 05.45 WIB Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA yang merupakan Satres Narkoba Polres Karawang yang telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN dan sedang melaksanakan pengembangan penyidikan berdasarkan hasil interogasi diketahui Saksi SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa I yang beralamat di Gempol RT/RW: 006/005 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA mendatangi Saksi NANANG selaku Ketua RW kemudian menjelaskan sedang melakukan tugas terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika sambil menunjukan Surat Perintah Tugas dan juga Surat Perintah Penggeledahan dan meminta Saksi NANANG untuk menyaksikan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA didampingi oleh Saksi NANANG pergi ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Gempol RT/RW: 006/005 Kel. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. Sesampainya di rumah tersebut sekitar pukul 07.00 WIB Saksi BAYU ERLANGGA dan Saksi DENDHA disaksikan oleh Saksi NANANG langsung mengetuk pintu dan mengucapkan salam kemudian Terdakwa I membukakan pintu rumah tersebut, lalu Saksi BAYU ERLANGGA langsung mengamankan Terdakwa I sambil menuju Terdakwa II yang sedang berada di dalam kamar dan langsung diamankan serta memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, setelah dilakukan interogasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu diakui oleh Terdakwa I menyimpannya di gudang dan Terdakwa I menunjukkan lokasi narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih serta turut diamankan 1 (satu) unit Hp merk Oppo milik Terdakwa I, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa II dan Terdakwa II mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di 1 (satu) buah tas warna hitam milik Terdakwa II setelah dilakukan penggeledahan oleh Saksi DENDHA ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam tersebut kemudian Para Terdakwa beserta dengan barang bukti diamankan ke Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 3991/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM S.I.K., M.Si., SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. Dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN S.Si. dengan barang bukti yang disita dari SAEPUL MUHIDIN Als EPUL Bin ASMAN, MUHAMMAD FADILAH Als CIMEN Bin NURYADI dan BUDIMAN Als BUDI Bin AMAT SUNARYA  berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening klip berkode “A” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 39,8702 gram, diberi nomor barang bukti 2707/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 39,8106 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna biru berkode “B1” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1049 gram, diberi nomor barang bukti 2708/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,0984 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna kuning berkode “B2” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0897 gram, diberi nomor barang bukti 2709/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,0774 gram;
  • 1 (satu) buah sedotan warna hijau berkode “B3” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1311 gram, diberi nomor barang bukti 2710/2025/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratioris netto 0,1234 gram;

Dengan kesimpulan mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau dari Menteri Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

 

-------   Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya