Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
IRFAN RIPAI Alias UWEN Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3364/M.2.26.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN RIPAI Alias UWEN Bin NURDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HERU RUKMANA, S.H., DkkIRFAN RIPAI Alias UWEN Bin NURDIN
Anak Korban
Dakwaan

 Primair

      ---------- Bahwa terdakwa IRFAN RIPAI alias UWEN bin NURDIN pada tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat di Kp. Karyawan RT/RW: 002/001 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. IBNU (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi whatsapp dari nomor 08987672575 dengan tujuan nomor terdakwa 085810123402 dengan maksud untuk memerintahkan terdakwa mengambil paket, yang percakapannya terdakwa ingat sebagai berikut:

Sdr.Ibnu (DPO) : Tunggu kabar lagi dipasang!

terdakwa           : Oke

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19.45 WIB Sdr. IBNU (belum tertangkap) mengirimkan chat Whatsapp berupa foto maps ditempelnya paket sabu-sabu.

Terdakwa         : Oke, otw

  • Selanjutnya terdakwa seorang diri menuju Perumahan Ekamas Permai yang beralamat Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru Kab. Karawang dan setibanya disana sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengambil paket sabu-sabu yang telah dikirimkan foto Mapsnya yaitu tepatnya ditempel dekat tong sampah di dalam Perumahan Ekamas Permai yang beralamat Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru Kab. Karawang kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu, selanjutnya terdakwa kembali menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. IBNU (Daftar Pencarian Orang) terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa yang beralamt di Kp. Karyawan RT/RW: 002/001 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang, kemudian sekira pukul 20.15 WIB dirumah terdakwa langsung memecah paket tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing di dalamnya berisi kristal warna putih, dan terdakwa mengambil sedikit untuk terdakwa gunakan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut seorang diri setelah itu sekira pukul 22.30 WIB terdakwa menempel 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing di dalamnya berisi kristal warna putih dipinggir jalan yang beralamat Kp. Karyawan RT/RW: 002/001 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang didekat rumah terdakwa, dan setelah itu fotonya terdakwa kirim ke Sdr. IBNU (Daftar Pencarian Orang) kemudian terdakwa kembali menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB saksi GHALIH WIBAWA dan saksi BRIPTU RHAMA DEWA PANGESTU disaksikan oleh saksi H. Nurbahri Anton Arifin melakukan penggeledahan di rumah terdakwa IRFAN RIPAI alias UWEN bin NURDIN yang beralamat di Kp. Karyawan RT/RW: 002/001 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang dan dilakukan introgasi ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan barang bukti berupa  1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya berisikan:  1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah lakban warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17 warna biru dengan nomor IMEI1 868252022003006, IMEI2 868252022003048. Selanjutnya terdakwa beserta dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1831/NNF/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Irfan Ripai alias Uwen bin Nurdin berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kode A dan B masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,4200 gram dan berat netto akhir seluruhnya 1,3919 gram diberi nomor barang bukti 1327/2026/OF dan 2 (dua) bungkus plastik klip kode C dan D masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,6800 gram dan berat netto akhir seluruhnya 0,6566 gram diberi nomor barang bukti 1328/2026 OF.

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1327/2026/OF dan 1328/2026/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 53/12384/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya  telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat  2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 2,100 gram.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

---------Bahwa terdakwa IRFAN RIPAI alias UWEN bin NURDIN pada tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 beralamat di Kp. Karyawan RT/RW: 002/001 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Informasi masyarakat dan telah dilakukan pemantauan dan pada tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB saksi GHALIH WIBAWA dan saksi BRIPTU RHAMA DEWA PANGESTU disaksikan oleh saksi H. Nurbahri Anton Arifin melakukan penggeledahan di rumah terdakwa IRFAN RIPAI alias UWEN bin NURDIN yang beralamat di Kp. Karyawan RT/RW: 002/001 Desa Jatiragas Kec. Jatisari Kab. Karawang dan dilakukan introgasi ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri yang terdakwa gunakan barang bukti berupa  1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya berisikan:  1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah lakban warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17 warna biru dengan nomor IMEI1 868252022003006, IMEI2 868252022003048. Selanjutnya terdakwa beserta dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1831/NNF/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama Irfan Ripai alias Uwen bin Nurdin berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kode A dan B masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 1,4200 gram dan berat netto akhir seluruhnya 1,3919 gram diberi nomor barang bukti 1327/2026/OF dan 2 (dua) bungkus plastik klip kode C dan D masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal seluruhnya 0,6800 gram dan berat netto akhir seluruhnya 0,6566 gram diberi nomor barang bukti 1328/2026 OF.

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1327/2026/OF dan 1328/2026/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 53/12384/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondangjaya  telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat  2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 2,100 gram.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya