Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
JATMIKA Als AMIL Bin OJIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3127/M.2.26.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATMIKA Als AMIL Bin OJIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa JATMIKA Als AMIL Bin OJIB pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Cilebar I RT/RW 001/001 Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Berawal pada pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa pertama kali mendapakan Narkotika jenis sabu dari sdr. Juli (Daftar Pencarian Orang) dengan cara di tempel di pinggir jalan tersimpan di pembatas jalan yang beralamatkan Jl. Raya Sungai Buntu Desa. Kendal Jaya Kec. Pedes Kab. Karawang, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih seberat + 3 gram dan telah terdakwa tempelkan sesuai perintah sdr. Juli (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa mendapatkan lagi Narkotika jenis sabu dari sdr. Juli (Daftar Pencarian Orang) dengan cara di tempel di pinggir jalan yang tersimpan di pembatas jalan beralamatkan Jl. Raya Sungai Buntu Desa. Kendal Jaya Kec. Pedes Kab. Karawang, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih seberat + 3 gram, kemudian terdakwa pecah menjadi paket S,M,L menjadi 5 (lima) paket yang telah ditempelkan sesuai perintah sdr. Juli (Daftar Pencarian Orang) dan masih tersisa sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, ketika Terdakwa  sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Cilebar I RT/RW 001/001 Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. JULI (Daftar Pencarian Orang) yang memerintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Adapun isi percakapan tersebut antara lain:

Sdr. JULI: Jam 3 langsung jalan ya, 1 jam lagi

Terdakwa: Oke siap

Sdr. JULI: Jalan sekarang, ke Indomart Dongkal

Namun di tengah percakapan dengan Sdr. JULI ( Daftar Pencarian Orang) datang Petugas Kepolisian dengan membawa surat tugas dan langsung melakukan penggeledehan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih tersimpan di  kantong celana yang Terdakwa pakai. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa merk Vivo 1904, IMEI: 868435045262937, No. SIM: 085872087161, dan ditemukan percakapan WhatsApp dengan Sdr. JULI (Daftar Pencarian Orang) yang disimpan dengan nama “Z97” (No. WA: 085813100230), yang memberikan informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel, yaitu dibungkus dalam bekas rokok Gudang Garam dan diletakkan di pinggir pembatas jalan di Jl. Raya Sungai Buntu, Desa Kendal Jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. tidak lama kemudian petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang bersama dengan Terdakwa menuju titik tempelan narkotika jenis sabu tersebut yaitu sesuai lokasi yang diberikan oleh Sdr. JULI (Daftar Pencarian Orang). kemudian Terdakwa menunjukkan kepada petugas kepolisan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang tergeletak di pinggir pembatas jalan. Bahwa Setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dari Sdr. JULI (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa beserta barang bukti lainnya yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih tersimpan di kantong celana yang saya pakai dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1904 Imei: 868435045262937, No Sim: 085872087161 sebagai alat komunikasi dengan Sdr. JULI (Daftar Pencarian Orang) dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1884/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama JATMIKA Als AMIL Bin OJIB berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kode A1 s.d A3 masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,17 gram dan netto akhir 0,1099 gram diberi nomor barang bukti 1281/2026/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 3,08 gram dan netto akhir 2,5730 gram diberi nomor Barang Bukti 1282/2026/OF

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1281/2026/OF dan 1282/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 039/12391/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondang jaya Makruf Faturahman  telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkud plastik bening berisi kristal warna putih kode A.1 dengan berat netto 0,06 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih kode A.2 dengan berat netto 0,03 gram , 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih kode A.3 dengan berat netto 0,08 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih kode B dengan berat netto 3,08 gram yang Berat seluruhnya Netto 3,25 gram
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap paket yang telah berhasil di tempelkan.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa JATMIKA Als AMIL Bin OJIB pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Cilebar I RT/RW 001/001 Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan penelusuran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang didapat informasi bahwa daerah sekitar Dusun Cilebar 1 RT/RW: 001/001 Desa Kertamukti Kec. Cilebar Kab. Karawang, digunakan sebagai tempat untuk peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi Saepul Rohman dan Saksi Bayu Erlangga serta beberapa anggota Polri lainnya melakukan penelusuran selama 5 (lima) hari dan berikut adalah kegiatan yang saksi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang lakukan:
  1. Observasi di lingkungan rumah yang beralamatkan Dusun Cilebar 1 RT/RW: 001/001 Desa Kertamukti Kec. Cilebar Kab. Karawang
  2. Tracking yang diduga pelaku pelanggaran tindak pidana narkoba.
  3. Surveilance untuk memastikan lokasi dan pelaku pelanggaran tindak pidana narkotika.
  • Kemudian setelah melakukan kegiatan di atas selama 5 (lima) hari. Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Cilebar 1 RT/RW: 001/001 Desa Kertamukti Kec. Cilebar Kab. Karawang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang melakukan penangkapan tehadap terdakwa JATMIKA Als AMIL Bin OJIB pada saat sedang berada di dalam rumah Kemudian Saksi Saepul Rohman meminta terdakwa JATMIKA Als AMIL Bin OJIB menunjukkan dimana narkotika jenis sabu yang disimpan, kemudian terdakwa JATMIKA Als AMIL Bin OJIB menunjukkan letak narkotika jenis sabu di dalam kantong celana terdakwa JATMIKA Als AMIL Bin OJIB kemudian Saksi Saepul Rohman mendapati narkoba jenis sabu tersebut. Kemudian saksi Saepul Rohman melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih tersimpan di kantong celana yang dipakai dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang tergeletak di pinggir pembatas jalan serta turut diamankan 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1904 Imei: 868435045262937, No Sim: 085872087161 milik terdakwa JATMIKA Als AMIL Bin OJIB kemudain terdakwa dan barang bukti di bawa untuk pemeriksaan lebih lajut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 1884/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh plt. Kabidnarkafor an. Sunhot P. silalahi dan pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan Tri Wulandari,S.H pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama JATMIKA Als AMIL Bin OJIB berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kode A1 s.d A3 masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,17 gram dan netto akhir 0,1099 gram diberi nomor barang bukti 1281/2026/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 3,08 gram dan netto akhir 2,5730 gram diberi nomor Barang Bukti 1282/2026/OF

KESIMPULAN :

Bahwa benar Barang bukti dengan nomor barang bukti 1281/2026/OF dan 1282/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 menurut Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 039/12391/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPC Kondang jaya Makruf Faturahman  telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berat atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkud plastik bening berisi kristal warna putih kode A.1 dengan berat netto 0,06 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih kode A.2 dengan berat netto 0,03 gram , 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih kode A.3 dengan berat netto 0,08 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih kode B dengan berat netto 3,08 gram yang Berat seluruhnya Netto 3,25 gram
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap paket yang telah berhasil di tempelkan.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya