Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Kwg PT. Putra Kemuning 1.Muhammad Ikhsan Hakiki
2.Herman
3.Muhammad Ryan Zulfikar
4.Hj Dewi Ratnaningsih
5.PT. Cipta Jaya Hakiki
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Putra Kemuning
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EIGEN JUSTISI, SH., MHPT. Putra Kemuning
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ikhsan Hakiki
2Herman
3Muhammad Ryan Zulfikar
4Hj Dewi Ratnaningsih
5PT. Cipta Jaya Hakiki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Saptadi Setya Nugraha, SH.,M.Kn
2Notaris Rizki Kurnia, SH.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menghukum Tergugat II karena menyalahgunakan kewenangannya ;
  4. Menyatakan sah dan berlaku Akta No 08 tanggal 22 Agustus 2022 yang dibuat oleh Turut Tergugat II;
  5. Menyatakan sah dan berharga kerugian Materil Penggugat sebesar Rp. 3.359.338.000,-(Tiga Milyar Tigaratus Limapuluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapanpuluh Delapan Ribu Rupiah) Periode  penarikan Limbah bulan Oktober 2025 s/d Maret 2026 dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 5.800.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)  yang dilakukan oleh Tergugat I;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (Uivoerbaar bij Voorraad);
  7. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak