Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2026/PN Kwg EN SURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EN SURYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama orangtua (ibu) Pemohon  bernama ENCIH yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor ENAM BELAS RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH/1988, diganti menjadi RASMI LUKITASARI;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orangtua (ibu) pada Akta Kelahiran pemohon dengan nomor akta lahir Nomor ENAM BELAS RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH/1988, semula tercatat ENCIH diganti menjadi RASMI LUKITASARI;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak