| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama orangtua (ibu) Pemohon bernama ENCIH yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor ENAM BELAS RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH/1988, diganti menjadi RASMI LUKITASARI;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orangtua (ibu) pada Akta Kelahiran pemohon dengan nomor akta lahir Nomor ENAM BELAS RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH/1988, semula tercatat ENCIH diganti menjadi RASMI LUKITASARI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|