Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2025/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.NICO OKTAVIAN, S.H.
JAJULI Als JULI Bin OBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5649/M.2.26.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAJULI Als JULI Bin OBI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Adi CahyaJAJULI Als JULI Bin OBI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

        ---------- Bahwa Terdakwa JAJULI Alias JULI BIN OBI pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, di samping kantor Desa Labanjaya kecamatan Pedes Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Cikepek RT/RW 006/004 Kel/Desa Labanjaya Kecamatan Pedes Kab. Karawang lalu Sdr. Abdul Jabar (belum tertangkap) mendatangi terdakwa dan mengatakan "jul ada pekerjaan lagi, nanti temenin ngambil sekalian mecah ya" yang mana terdakwa mengetahui maksud pekerjaan tersebut adalah membantu Sdr. Abdul Jabar (belum tertangkap) mengambil narkotika jenis sabu dan memasukan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menjawab "oke lur, kapan ngambilnya". Lalu Sdr. Abdul Jabar (belum tertangkap) mengatakan "nanti dijemput sama saya kalau mau. gambil, siap-siap aja jangan kemana mana ya". Kemudian Terdakwa menjawab "oke lur, kebetulan lagi ga ada kerjaan" dan Sdr. Abdul Jabar (belum tertangkap) mengatakan " tenang saja nanti saya kasih upah lagi, kalau habis semua kejual tar saya kasih Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) sama nanti pake sabu gratis". lalu terdakwa menjawab "oke". Kemudian terdakwa dan Sdr. Abdul Jabar (belum tertangkap) kembali mengobrol biasa dan sekira pukul 12.00 wib Sdr. Abdul Jabar (belum tertangkap) pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, Sdr. Abdul Jabar (belum tertangkap) menjemput terdakwa dan berangkat menuju lokasi yaitu di samping kantor Desa Labanjaya kecamatan Pedes Kabupaten Karawang. Sesampainya di lokasi, Sdr. Abdul Jabar (belum tertangkap) menemukan sebanyak 1 (satu) bungkus kresek hitam yang berisi kristal warna putih. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. Abdul Jabar (belum tertangkap) kembali ke rumah terdakwa dan memecah 1 (satu) bungkus kresek hitam yang berisi kristal warna putih menjadi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus lakban hijau masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 16 (enam belas) buah sedotan hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) buah sedotan bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 25 (dua puluh lima) buah sedotan bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
  • Setelah itu keesokan harinya pada hari rabu tanggal 16 juli 2025 sekira 00.30 wib, terdakwa dan Sdr. ABDUL JABAR (belum tertangkap) menggunakan sedikit narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kali hisapan. Kemudian sekira pukul 01.00 Wib, Sdr. ABDUL JABAR (belum tertangkap) menitipkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus lakban hijau masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 16 (enam belas) buah sedotan hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) buah sedotan bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 25 (dua puluh lima) buah sedotan bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan Sdr. ABDUL JABAR (belum tertangkap) berpamitan dengan terdakwa dan mengatakan "saya titip disini dulu, besok saya ambil terus nanti kita edarin" dan terdakwa menjawab "iya lur". Lalu Sdr. ABDUL JABAR (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa beristirahat dirumahnya.
  • Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 05.00 wib Saksi Dendha Dista Langa Zaelani dan Saksi Bayu Erlangga yang merupakan Satres Narkoba Polres Karawang sedang melakukan tugas keseharian saksi yaitu melakukan pencarian dan pengungkapan tindak pidana narkotika dan menerima informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan narkotika di daerah Desa labanjaya Kec. Pedes Kab. Karawang. Kemudian Saksi Dendha Dista Langa Zaelani dan Saksi Bayu Erlangga melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri sebagaimana informasi dimaksud. Kemudian sekira pukul 06.00 wib, Saksi Dendha Dista Langa Zaelani dan Saksi Bayu Erlangga mendatangi sebuah rumah di Dusun Cikepek RT/RW 006/004 Kel/Desa Labanjaya Kecamatan Pedes Kab. Karawang dan mengetuk pintu rumah tersebut kemudian terdakwa membuka pintu tersebut. Lalu Saksi Bayu Erlangga melihat bahwa benar terdakwa merupakan ciri-ciri orang yang dimaksud dan Saksi Bayu Erlangga langsung mengamankan terdakwa dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Kemudian Saksi Bayu Erlangga memerintahkan Saksi Dendha Dista Langa Zaelani untuk memanggil saksi sipil untuk menyaksikan penggeledahan. Tidak berapa lama kemudian Saksi Dendha Dista Langa Zaelani datang kembali bersama dengan saksi Sugiri selaku Ketua RT setempat. Kemudian Saksi Bayu Erlangga meminta saksi Sugiri untuk menyaksikan penggeledahan sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan. Kemudian Saksi Dendha Dista Langa Zaelani, Saksi Bayu Erlangga, Saksi Sugiri dan Terdakwa masuk kerumah terdakwa. Kemudian Saksi Dendha Dista Langa Zaelani dan Saksi Bayu Erlangga melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu disimpan oleh terdakwa di kamar. Kemudian terdakwa menunjukkan letak penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan menyerahkan kepada Saksi Dendha Dista Langa Zaelani barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus lakban hijau masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 16 (enam belas) buah sedotan hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) buah sedotan bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 25 (dua puluh lima) buah sedotan bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) pak pelastik bening kosong. Kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Sdr. ABDUL JABAR (belum tertangkap). Selanjutnya Saksi Dendha Dista Langa Zaelani dan Saksi Bayu Erlangga mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 115/12384/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P.92156 dengan Hasil Penimbangan Barang 96 (sembilan puluh enam) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,21 (sembilan enam koma dua satu ) gram dan neto 52,90 (lima dua koma sembilan nol) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 5873/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan Paur Sub Bidang Narkoba TRI WULANDARI, S.H telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama JAJULI ALS JULI BIN OBI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. 3 (Tiga) bungkus lakban kuning kode "A1 s.d. A3" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 21,5000 gram diberi nomor barang bukti 4673/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 21,4400 gram.
    2. 2 (dua) bungkus lakban kuning kode "B1 s.d. B2" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,500 gram diberi nomor barang bukti 4674/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 9,4850 gram.
    3. 10 (Sepuluh) bungkus lakban kuning kode "C1 s.d. C10" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,000 gram diberi nomor barang bukti 4675/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 5,8200 gram.
    4. 10 (Sepuluh) bungkus lakban hijau kode "D1 s.d. D10" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3000 gram diberi nomor barang bukti 4676/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 3,0500 gram.
    5. 16 (enam belas) buah sedotan hitam "E1 s.d. E16" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6000 gram diberi nomor barang bukti 4677/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 1,2496 gram.
    6. 30 (Tiga puluh) buah sedotan bening kode "F1 s.d. F30" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,0000 gram diberi nomor barang bukti 4678/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 5,4810 gram.
    7. 25 (Dua puluh lima) buah sedotan bening kode "G1 s.d. G25" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,0000 gram diberi nomor barang bukti 4679/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 4,8550 gram.

Barang bukti tersebut disita dari JAJULI ALS JULI BIN OBI. Kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor 4673/2025/OF s.d. 4679/2025/OF tersebut diatas adalah Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

--------- Bahwa Terdakwa JAJULI Alias JULI BIN OBI pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2025 sekira 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Cikepek RT/RW 006/004 Kel/Desa Labanjaya Kecamatan Pedes Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 05.00 wib Saksi Dendha Dista Langa Zaelani dan Saksi Bayu Erlangga yang merupakan Satres Narkoba Polres Karawang sedang melakukan tugas keseharian saksi yaitu melakukan pencarian dan pengungkapan tindak pidana narkotika dan menerima informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan narkotika di daerah Desa labanjaya Kec. Pedes Kab. Karawang. Kemudian Saksi Dendha Dista Langa Zaelani dan Saksi Bayu Erlangga melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri sebagaimana informasi dimaksud. Kemudian sekira pukul 06.00 wib, Saksi Dendha Dista Langa Zaelani dan Saksi Bayu Erlangga mendatangi sebuah rumah di Dusun Cikepek RT/RW 006/004 Kel/Desa Labanjaya Kecamatan Pedes Kab. Karawang dan mengetuk pintu rumah tersebut kemudian terdakwa membuka pintu tersebut. Lalu Saksi Bayu Erlangga melihat bahwa benar terdakwa merupakan ciri-ciri orang yang dimaksud dan Saksi Bayu Erlangga langsung mengamankan terdakwa dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Kemudian Saksi Bayu Erlangga memerintahkan Saksi Dendha Dista Langa Zaelani untuk memanggil saksi sipil untuk menyaksikan penggeledahan. Tidak berapa lama kemudian Saksi Dendha Dista Langa Zaelani datang kembali bersama dengan saksi Sugiri selaku Ketua RT setempat. Kemudian Saksi Bayu Erlangga meminta saksi Sugiri untuk menyaksikan penggeledahan sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan. Kemudian Saksi Dendha Dista Langa Zaelani, Saksi Bayu Erlangga, Saksi Sugiri dan Terdakwa masuk kerumah terdakwa. Kemudian Saksi Dendha Dista Langa Zaelani dan Saksi Bayu Erlangga melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu disimpan oleh terdakwa di kamar. Kemudian terdakwa menunjukkan letak penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan menyerahkan kepada Saksi Dendha Dista Langa Zaelani barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus lakban kuning masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus lakban hijau masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 16 (enam belas) buah sedotan hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) buah sedotan bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 25 (dua puluh lima) buah sedotan bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) pak pelastik bening kosong. Kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Sdr. ABDUL JABAR (belum tertangkap). Selanjutnya Saksi Dendha Dista Langa Zaelani dan Saksi Bayu Erlangga mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 115/12384/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh Makruf Faturahman selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P.92156 dengan Hasil Penimbangan Barang 96 (sembilan puluh enam) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,21 (sembilan enam koma dua satu ) gram dan neto 52,90 (lima dua koma sembilan nol) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 5873/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan Paur Sub Bidang Narkoba TRI WULANDARI, S.H telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama JAJULI ALS JULI BIN OBI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    1. 3 (Tiga) bungkus lakban kuning kode "A1 s.d. A3" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 21,5000 gram diberi nomor barang bukti 4673/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 21,4400 gram.
    2. 2 (Dua) bungkus lakban kuning kode "B1 s.d. B2" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,500 gram diberi nomor barang bukti 4674/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 9,4850 gram.
    3. 10 (Sepuluh) bungkus lakban kuning kode "C1 s.d. C10" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,000 gram diberi nomor barang bukti 4675/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 5,8200 gram.
    4. 10 (Sepuluh) bungkus lakban hijau kode "D1 s.d. D10" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3000 gram diberi nomor barang bukti 4676/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 3,0500 gram.
    5. 16 (enam belas) buah sedotan hitam "E1 s.d. E16" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6000 gram diberi nomor barang bukti 4677/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 1,2496 gram.
    6. 30 (Tiga puluh) buah sedotan bening kode "F1 s.d. F30" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,0000 gram diberi nomor barang bukti 4678/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 5,4810 gram.
    7. 25 (Dua puluh lima) buah sedotan bening kode "G1 s.d. G25" masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,0000 gram diberi nomor barang bukti 4679/2025/OF sehingga setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik berat netto dengan sisa 4,8550 gram.

Barang bukti tersebut disita dari JAJULI ALS JULI BIN OBI. Kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor 4673/2025/OF s.d. 4679/2025/OF tersebut diatas adalah Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya