| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah objek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Karawang;
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris bersama anak – anak lainnya sebagaimana posita angka 1 dari mendiang alm. Muhtadi Sutjipto Djaet;
- Menyatakan bahwa alm. Muhtadi Sutjipto Djaet adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Akta Jual Beli No. 97 Tahun 1976 seluas 5,876 HA atas nama alm. Muhtadi Sutjipto Djaet yang terletak di Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dengan merujuk pada batas - batas sebagaimana terdapat pada AJB yakni UTARA dengan jalan desa, TIMUR dengan tanah uneh, SELATAN dengan tanah kasa dan sawah, BARAT dengan tanah Aneng dan sebagaimana dalam surat Girik atas nama M.S. Djaet yang sekarang jatuh waris kepada Para Penggugat bersama ahli waris/anak – anak lainnya sehingga ayah/kakek Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak memiliki hak atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 97 Tahun 1976 antara alm. Muhtadi Sutjipto Djaet sebagai Pembeli dan Ilun Bin Muas sebagai Penjual yang dibuat pada tanggal 21 Mei 1976 dihadapan Camat/Kepala Wilayah Teluk Jambe sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan surat Girik atas nama M. S. Djaet adalah sah;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan ayah/kakek Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atas tanah objek sengketa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek sengketa, menjadikan taman pemakaman umum “San Diego Hills” untuk diperjualbelikan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan ayah/kakek Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang mengalihkan/menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat I tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan SHGB No. 111/Margamulya yang diterbitkan Tergugat V atas nama Tergugat I sepanjang menyangkut luas tanah objek sengketa yang masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut dan surat - surat atau akta - akta lain yang mendasarinya, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga batal demi hukum
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai secara melawan hukum, untuk keluar/mengosongkan, membongkar seluruh bangunan yang telah berdiri/melekat di atas tanah objek sengketa dan kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat untuk dipakai secara bebas bersama – sama dengan ahli waris/anak – anak lainnya sebagai pemulihan hak – hak Para Penggugat pada keadaan semula;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, baik materiil maupun immateriil sbb : Kerugian Materiil, Rp. 240.000.000.000 (dua ratus empat puluh miliar rupiah); Kerugian Immateriil, Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|