| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Para Penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah darat dengan Sertifikat Hak Milik No. 00126, NIB : 10.06.20.03.01608, Luas 322 M2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi), atas nama H. Darnya Bin Sarda yang terletak di Kampung Krajan, Rt.006/Rw.01, Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang;
- Menghukum kepada Tergugat untuk mebayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|