Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.BILLIE ADRIAN, S.H.
3.DEWI PRIMASARI, S.H
4.HAYOMI SAPUTRA, SH
6.AGUSMAN, SH
7.Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1668/M.2.26.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2BILLIE ADRIAN, S.H.
3DEWI PRIMASARI, S.H
4HAYOMI SAPUTRA, SH
5AGUSMAN, SH
6Nadia Ayu Wulandari, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) bersama MEDI (Daftar Pencarian Orang) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan Januari tahun 2026 bertempat di Lapangan Kantor Kecamatan Klari Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa  hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam  bentuk bukan  tanaman  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) bersama-sama MEDI (DPO) dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian antara Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) dengan MEDI (DPO) sebagai pemilik Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu bersepakat untuk kerjasama menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dimana peran/tugas Terdakwa sebagai orang yang mengambil, menerima, merecah/membagi dan menempel sesuai arahan MEDI (DPO) serta mendapat upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 (sepuluh) gram nya setelah melakukan penempelan selesai dan dapat menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis.

Kemudian pada hari Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Karanganyar RT.015 RW.003 Desa Karanganyar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari MEDI (DPO) dengan nomor 082297828313, isi WhatsApp yang diterima melalui handphone dimana MEDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk siap-siap mengambil tempelan paket sabu atas suruhan MEDI (DPO) tersebut Terdakwa menyanggupinya untuk mengambil tempelan sabu tersebut, sekira pukul 18.15 WIB MEDI (DPO) menelepon Terdakwa melalui handphone memberitahukan bahwa paket sabu sudah ada didaerah Kosambi Karawang lalu sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari Rumahnya menuju daerah Kosambi menumpang ojek sepeda motor namun pada saat diperjalanan menuju daerah Kosambi MEDI (DPO) menelepon lagi Terdakwa memberitahukan bahwa paket sabu belum ditempel dikarenakan sistuasi diperjalanan macet, ketika Terdakwa sudah berada didaerah Kosambi sekira pukul 21.00 WIB MEDI (DPO) menelepon Terdakwa memakai nomor WhatsApp lain yaitu 085864957877 dan mengirim peta/maps lokasi tempelan paket sabu titik pengambilannya berada di Lapangan Kantor Kecamatan Klari di Jalan Raya Kosambi KM 12.5 Kampung Kosambi RT. 025 RW. 007 Dusun Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Selanjutnya Terdakwa pergi menumpang ojek sepeda motor menuju peta/maps lokasi tempelan sesuai dengan titik lokasi penyimpanan tempelan sabu dengan dan sekira pukul 21 .50 WIB sampai ditujuan yaitu di Lapangan Kantor Kecamatan Klari Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, kemudian menuju lokasi tempelan sesuai titik maps tepatnya disisi tembok Lapangan Kantor Kecamatan Klari, lalu terlihat ada bungkusan kantong kresek warna hitam, lalu Terdakwa mengambil dan memegang bungkusan kantong kresek warna hitam yang ternyata isinya kristal sabu, Setelah Terdakwa menguasai bungkusan kantong kresek warna hitam yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening, perbuatannya diketahui oleh Saksi WIRTA, SH bersama Saksi DADI TRIANA, SH dan Saksi JEJEN JAENUDIN, SH anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang tersimpan didalam kantong kresek warna hitam dengan berat netto 87,8897 (delapan puluh tujuh koma empat puluh) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna navy didalam saku celana, yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan MEDI (DPO).

Bahwa setelah Saksi WIRTA bersama Saksi DADI TRIANA dan Saksi JEJEN JAENUDIN mengamankan Terdakwa dan barang bukti, kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dimana Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di Rumahnya, atas pengakuan Terdakwa tersebut lalu pada hari Minggu 01 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Saksi WIRTA bersama Saksi DADI TRIANA dan Saksi JEJEN JAENUDIN melakukan perkembangan ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Karanganyar RT.015 RW.003 Desa Karanganyar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dan sesampainya di Rumah Terdakwa lalu Saksi WIRTA bersama Saksi DADI TRIANA dan Saksi JEJEN JAENUDIN melakukan penggeledahan dilantai 2 Rumah Terdakwa dan tempat tertutup lainnya hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat netto 1,3871 gram, 1 (satu) buah timbangan tangan digital warna perak, seperangkat alat hisap bong didalam bekas bungkus rokok Sampoerna mild, 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik dan 1 (satu) buah korek api gas yang tersimpan didalam tas kecil warna hitam dibawah meja TV.                                                                                      

Bahwa Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) bersama-sama MEDI (DPO) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dan  prekusor Narkotika, tanpa  hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1  dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPT Lab. Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: PL31HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 12 Februari 2026, telah disampaikan bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) berupa:

Jenis sampel         :  A : kristal | B : kristal |

Jumlah sampel      : A : 1 sampel | B : 1 sampel |

Berat netto awal    : A : 87,8897 gram

                                 B : 1,3871 gram

Berat netto akhir    : A : 87,6701 gram

                                 B :  1,3483 gram

Kesimpulan:

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------

                         

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) bersama MEDI (Daftar Pencarian Orang) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan Januari tahun 2026 bertempat di Lapangan Kantor Kecamatan Klari Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor  Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) bersama-sama MEDI (DPO) dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian yaitu pada hari Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB tim Badan Nasional Narkotika Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang memberitahukan bahwa didaerah Alun-alun Kecamatan Klari Kabupaten Karawang tepatnya di Jalan Raya Kosambi KM 125 Kampung Kosambi RT.25 RW.07 Kabupaten Karawang sering terjadi penyalahgunaan/peredaran Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dengan adanya Informasi tersebut, kemudian pada hari Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Saksi WIRTA bersama Saksi DADI TRIANA dan Saksi JEJEN JAENUDIN anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.30 WIB ketika sedang melakukan penyelidikan tepatnya disekitar Lapangan Kantor Kecamatan Klari Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, melihat Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) berjalan kaki menelusuri tembok seperti sedang mencari sesuatu barang namun gerak geriknya mencurigakan, melihat hal demikian lalu Saksi WIRTA bersama Saksi DADI TRIANA dan Saksi JEJEN JAENUDIN mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dipakai oleh Terdakwa hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang tersimpan didalam kantong kresek warna hitam dengan berat netto 87,8897 (delapan puluh tujuh koma empat puluh) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna navy didalam saku celana, yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan MEDI (DPO).

Bahwa setelah Saksi WIRTA bersama Saksi DADI TRIANA dan Saksi JEJEN JAENUDIN mengamankan Terdakwa dan barang bukti, kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dimana Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di rumahnya, atas pengakuan Terdakwa tersebut lalu pada hari Minggu 01 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Saksi WIRTA bersama Saksi DADI TRIANA dan Saksi JEJEN JAENUDIN melakukan perkembangan ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Karanganyar RT.015 RW.003 Desa Karanganyar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dan sesampainya di Rumah Terdakwa lalu Saksi WIRTA bersama Saksi DADI TRIANA dan Saksi JEJEN JAENUDIN melakukan penggeledahan dilantai 2 rumah Terdakwa dan tempat tertutup lainnya hingga ditemuka barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat netto 1,3871 gram, 1 (satu) buah timbangan tangan digital warna perak, seperangkat alat hisap bong didalam bekas bungkus rokok Sampoerna mild, 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik dan 1 (satu) buah korek api gas yang tersimpan didalam tas kecil warna hitam dibawah meja TV.                                            

Bahwa Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) bersama-sama MEDI (DPO) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPT Lab. Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: PL31HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 12 Februari 2026, telah disampaikan bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) berupa:

Jenis sampel         :  A : kristal | B : kristal |

Jumlah sampel      : A : 1 sampel | B : 1 sampel |

Berat netto awal    : A : 87,8897 gram

                                 B : 1,3871 gram

Berat netto akhir    : A : 87,6701 gram

                                 B :  1,3483 gram

Kesimpulan:

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa AGUS MULYANA Bin NANANG SUPARMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya