Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Kwg SALMAN AMIN bin H.M.HASBIE ABUBAKAR Kepolisian Resor Karawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SALMAN AMIN bin H.M.HASBIE ABUBAKAR
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Karawang
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana didalilkan diatas Pemohon memohon berkenan kiranya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Karawang memutus dengan amar berbunyi  :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapam tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/208/IX/2025/Reskrim tanggal 23 September 2025 atas nama Pemohon : SALMAN AMIN bin H.M.HASBIE ABUBAKAR  tidak sah ;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan SHM NO.61/Desa Batujaya yang diduga dilakukan oleh Pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menururut hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP/Kep/157/X/2025/Reskrim tanggal 7 Oktober 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/162/X/2025/Reskrim tanggal 08 Oktober 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penyitaan terhadap Sertifikat Hak Milik No,61/Desa Batujaya yang telah dilakukan Termohon sebagaimana dalam Surat Penerimaan asli Sertifikat Hak Milik No.61 atas nama ABDUL AZIS tertanggal 7 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh CECEP SAEFUDIN, Pangkat AIPDA, Nrp  86030459, Anggota Reskrim pada Termohon ;
  8. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.61/Desa Batujaya atas nama ABDUL AZIS Bin Haji ABUBAKAR kepada Pemohon;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya