| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana didalilkan diatas Pemohon memohon berkenan kiranya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Karawang memutus dengan amar berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapam tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/208/IX/2025/Reskrim tanggal 23 September 2025 atas nama Pemohon : SALMAN AMIN bin H.M.HASBIE ABUBAKAR tidak sah ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan SHM NO.61/Desa Batujaya yang diduga dilakukan oleh Pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menururut hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP/Kep/157/X/2025/Reskrim tanggal 7 Oktober 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/162/X/2025/Reskrim tanggal 08 Oktober 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penyitaan terhadap Sertifikat Hak Milik No,61/Desa Batujaya yang telah dilakukan Termohon sebagaimana dalam Surat Penerimaan asli Sertifikat Hak Milik No.61 atas nama ABDUL AZIS tertanggal 7 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh CECEP SAEFUDIN, Pangkat AIPDA, Nrp 86030459, Anggota Reskrim pada Termohon ;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.61/Desa Batujaya atas nama ABDUL AZIS Bin Haji ABUBAKAR kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
|