| Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan tertanggal 6 Agustus 2024 beserta dengan Lampiran Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 6022400406 tanggal 6 Agustus 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan tertanggal 6 Agustus 2024 beserta dengan Lampiran Struktur Perjanjian Pembiayaan Nomor 6022400406 tanggal 6 Agustus 2024.
- Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp. 280.859.377,75
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 280.859.377,75 terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar 2 ‰ (dua permil) perhari dari angsuran yang tertunggak, terhitung sejak tanggal Gugatan ini (in casu tertanggal 03 Juni 2026) hingga Tergugat melunasi hutangnya sebesar Rp. 280.859.377,75 kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 280.859.377,75.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda Tergugat yang diajukan oleh Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Kawasan 3 Bisnis Center, Blok C1 nomor 3, Jalan Lingkar Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|