| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa I ANDIKA MAULANA RAMADANI, Terdakwa II RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI Terdakwa III ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dan Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA ( dalam berkas terpisah) pada pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 di sebuah tiang listrik sekitar Mesjid Al-Ikhwan yang beralamatkan Dusun Krajan Desa Pasirawi Kec. Rawamerta Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I Jenis daun kering yang mengandung 5-FLUORO-ADR dengan berat bersih 6,99 gram (enam koma Sembilan puluh sembilan), yang dilakukan Bahwa Terdakwa I ANDIKA MAULANA RAMADANI, Terdakwa II RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI bersama Terdakwa III ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dengan cara-cara sebagai berikut :--------
- Berawal Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI bersama Terdakwa ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA, Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI dan Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA ( dalam berkas terpisah) berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan Jalan Kamboja Kp. Guro II Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang kemudian berdiskusi untuk membeli paket narkotika jenis tembakau sintetis kemudian Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA ( dalam berkas terpisah) yang pertama kali mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian Terdakwa AHMAD ARYA PERMANA, S.H. juga menambahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian Terdakwa ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA, Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI juga sama mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga terkumpul uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI langsung membuka instagram untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis ke Akun Instagram @Zombiethebunny pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB, selanjutnya Terdakwa ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dan Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI berangkat menuju Alfamart Guro II untuk mentransferkan (top up dana) uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke Akun Dana dengan nomer (089506061284) kemudian setelah mentransferkan (top up dana) paket narkotika jenis tembakau sintetis Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI bersama Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA (dalam berkas terpisah) berangkat ke tempat yang telah ditentukan oleh Akun Instagram @Zombiethebunny tersebut, kemudian sekira 30 menit perjalanan hingga berada tiba di lokasi tujuan tersebut yaitu di tiang listrik dekat Mesjid Al-Ikhwan yang beralamatkan Dusun Krajan Desa Pasirawi Kec. Rawamerta Kab. Karawang, kemudian Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA ( dalam berkas terpisah) yang mencari dan menemukan bungkus waffelo yang berisikan tembakau sintetis sebanyak 100R, kemudian setelah mengambil bungkusan waffelo Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMDANI Als DIKA Bin HERYANTO bersama Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA (dalam berkas terpisah) langsung pulang menuju rumah kontrakan yang beralamat Jalan Kamboja Kp. Guro II Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang dan kemudian bertemu dengan Terdakwa ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dan Terdakwa. RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI selanjutnya langsung membuka dan menggunakan paket narkotika jenis tembakau sintetis bersama-sama setelah itu Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA (dalam berkas terpisah) langsung memecah dari 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan tembakau sintetis selanjutnya membuat 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berlakban coklat yang masing-masing berisikan tembakau sintetis kemudian Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMDANI Als DIKA Bin HERYANTO mengambil sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan tembakau sintetis dan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan tembakau sintetis dan 6 (enam) bungkus plastik bening yang berlakban coklat yang masing-masing berisikan tembakau sintetis diambil oleh Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA (dalam berkas terpisah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMDANI Als DIKA Bin HERYANTO bersama TerdakwaASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dan Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI kembali menggunakan paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan kemudian lanjut nongkrong di depan kontrakan.
- Bahwa kemudian saksi AHMAD SOBARI dan Saksi AHMAD ARYA PERMANA, S.H. mendapatkan informasi dari Masyarakat jika ada yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Kamboja Kp. Guro II Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang saksi Ahmad SOBARI, Terdakwa AHMAD ARYA PERMANA, S.H. melakukan memantauan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Ahmad ARYA PERMANA S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI, mendatangi rumah yang dimaksud dengan cara mengetuk pintu yang kemudian langsung memperlihatkan surat tugas dan surat penggeledahan terhadap Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI ,Terdakwa RIAN MAULANA, Terdakwa ASEP SUTRISNA selanjutnya Saksi Ahmad ARYA PERMANA S.H., mendatangi rumah Saksi DADANG WAHIDIN ketua RW dengan menunjukkan surat tugas dan surat penggeledahan memberitahu kepada Saksi DADANG WAHIDIN ketua RW memberitahukan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang yaitu, Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI ,Terdakwa RIAN MAULANA, Terdakwa ASEP SUTRISNA, kemudian Saksi Ahmad ARYA PERMANA S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI, meminta untuk Saksi DADANG WAHIDIN (ketua RW) menyaksikan penggeledahan badan dan rumah kontrakan Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI ,Terdakwa RIAN MAULANA, Terdakwa ASEP SUTRISNA, kemudian Saksi Ahmad ARYA PERMANA S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI Saksi DADANG WAHIDIN ketua RW mendatangi langsung rumah yang dimaksud yang tidak jauh dari rumah Saksi DADANG WAHIDIN ketua RW selanjutnya dilakukannya penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Ahmad ARYA PERMANA S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI dan disaksikan Saksi DADANG WAHIDIN ketua RW di rumah yang dimakksud saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan tembakau sintetis yang ditemukan dalam rumah kontrakan tersebut yang di simpan di bawah tempat tidur atau kasur, serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Iphone milik Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMDANI Als DIKA Bin HERYANTO, 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI dan 1 (satu) unit handphone merk Realme milik Terdakwa ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMAN setelah diinterogasi ternyata telah mendapatkan narkotika jenis Sintetis tersebut dari Akun Instagram @Zombiethebunny (belum tertangkap) dan rencananya Narkotika jenis Sintetis tersebut akan edarkan kemudian dan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMDANI Als DIKA Bin HERYANTO bersama TerdakwaASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dan Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI membeli tembakau sintetis yaitu untuk dipergunakan pribadi dan untuk dijual lagi dengan harga Rp. 50.000-.(lima puluh ribu rupiah) atau Rp. 100.000-.(seratus ribu rupiah) dengan estimasi keuntungan Rp. 1.500.000-.(satu koma lima juta rupiah).
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari badan reserse criminal polri pusat laboratorium forensik No.LAB :5459/NNF/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024 dengan Kesimpulan barangbukti dengan nomor 6863/2024/NF dan 6864/2024/NF berupa daun kering tersebut adalah benar mengandung 5-FLUORO-ADB (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) yang telah ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. dengan pemeriksa YUSWARDI, S.Si,Apt., M.M dan PRIMA HAJARTRI S.Si.,M.Fam (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan atau pun pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Bahwa Terdakwa I ANDIKA MAULANA RAMADANI, Terdakwa II RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI, Terdakwa III ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dan Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA ( dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 di sebuah rumah yang beralamat di jalan kamboja,Kampung Guro II Kel.Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I berupa 2 (dua) bungkus plastic bening masing masing berisikan Narkotika golongan I Jenis daun kering yang mengandung 5-FLUORO-ADR dengan berat bersih 6,99 gram (enam koma Sembilan puluh sembilan), yang dilakukan Bahwa Terdakwa I ANDIKA MAULANA RAMADANI, Terdakwa II RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI bersama Terdakwa III ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI bersama Terdakwa ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA, Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI dan Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA ( dalam berkas terpisah) berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan Jalan Kamboja Kp. Guro II Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang kemudian berdiskusi untuk membeli paket narkotika jenis tembakau sintetis kemudian Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA ( dalam berkas terpisah) yang pertama kali mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian Terdakwa AHMAD ARYA PERMANA, S.H. juga menambahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian Terdakwa ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA, Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI juga sama mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga terkumpul uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI langsung membuka instagram untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis ke Akun Instagram @Zombiethebunny pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB, selanjutnya Terdakwa ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dan Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI berangkat menuju Alfamart Guro II untuk mentransferkan (top up dana) uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke Akun Dana dengan nomer (089506061284) kemudian setelah mentransferkan (top up dana) paket narkotika jenis tembakau sintetis Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI bersama Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA (dalam berkas terpisah) berangkat ke tempat yang telah ditentukan oleh Akun Instagram @Zombiethebunny tersebut, kemudian sekira 30 menit perjalanan hingga berada tiba di lokasi tujuan tersebut yaitu di tiang listrik dekat Mesjid Al-Ikhwan yang beralamatkan Dusun Krajan Desa Pasirawi Kec. Rawamerta Kab. Karawang, kemudian Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA ( dalam berkas terpisah) yang mencari dan menemukan bungkus waffelo yang berisikan tembakau sintetis sebanyak 100R, kemudian setelah mengambil bungkusan waffelo Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMDANI Als DIKA Bin HERYANTO bersama Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA (dalam berkas terpisah) langsung pulang menuju rumah kontrakan yang beralamat Jalan Kamboja Kp. Guro II Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang dan kemudian bertemu dengan Terdakwa ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dan Terdakwa. RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI selanjutnya langsung membuka dan menggunakan paket narkotika jenis tembakau sintetis bersama-sama setelah itu Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA (dalam berkas terpisah) langsung memecah dari 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan tembakau sintetis selanjutnya membuat 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berlakban coklat yang masing-masing berisikan tembakau sintetis kemudian Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMDANI Als DIKA Bin HERYANTO mengambil sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan tembakau sintetis dan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan tembakau sintetis dan 6 (enam) bungkus plastik bening yang berlakban coklat yang masing-masing berisikan tembakau sintetis diambil oleh Saksi SAEPUL BAHRI Als EPUL Bin SARJA (dalam berkas terpisah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMDANI Als DIKA Bin HERYANTO bersama TerdakwaASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMA dan Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI kembali menggunakan paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan kemudian lanjut nongkrong di depan kontrakan.
- Bahwa kemudian saksi AHMAD SOBARI dan Saksi AHMAD ARYA PERMANA, S.H. mendapatkan informasi dari Masyarakat jika ada yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Kamboja Kp. Guro II Kel. Karawang Wetan Kec. Karawang Timur Kab. Karawang saksi Ahmad SOBARI, Terdakwa AHMAD ARYA PERMANA, S.H. melakukan memantauan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Ahmad ARYA PERMANA S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI, mendatangi rumah yang dimaksud dengan cara mengetuk pintu yang kemudian langsung memperlihatkan surat tugas dan surat penggeledahan terhadap Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI ,Terdakwa RIAN MAULANA, Terdakwa ASEP SUTRISNA selanjutnya Saksi Ahmad ARYA PERMANA S.H., mendatangi rumah Saksi DADANG WAHIDIN ketua RW dengan menunjukkan surat tugas dan surat penggeledahan memberitahu kepada Saksi DADANG WAHIDIN ketua RW memberitahukan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang yaitu, Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI ,Terdakwa RIAN MAULANA, Terdakwa ASEP SUTRISNA, kemudian Saksi Ahmad ARYA PERMANA S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI, meminta untuk Saksi DADANG WAHIDIN (ketua RW) menyaksikan penggeledahan badan dan rumah kontrakan Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMADANI ,Terdakwa RIAN MAULANA, Terdakwa ASEP SUTRISNA, kemudian Saksi Ahmad ARYA PERMANA S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI Saksi DADANG WAHIDIN ketua RW mendatangi langsung rumah yang dimaksud yang tidak jauh dari rumah Saksi DADANG WAHIDIN ketua RW selanjutnya dilakukannya penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Ahmad ARYA PERMANA S.H., Saksi AHMAD SHOBARLI dan disaksikan Saksi DADANG WAHIDIN ketua RW di rumah yang dimakksud saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan tembakau sintetis yang ditemukan dalam rumah kontrakan tersebut yang di simpan di bawah tempat tidur atau kasur, serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Iphone milik Terdakwa ANDIKA MAULANA RAMDANI Als DIKA Bin HERYANTO, 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Terdakwa RIAN MAULANA Als RIAN Bin HERI dan 1 (satu) unit handphone merk Realme milik Terdakwa ASEP SUTRISNA Als DEDE Bin DARMAN setelah diinterogasi ternyata telah mendapatkan narkotika jenis Sintetis tersebut dari Akun Instagram @Zombiethebunny (belum tertangkap) dan rencananya Narkotika jenis Sintetis tersebut akan edarkan kemudian dan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari badan reserse criminal polri pusat laboratorium forensik No.LAB :5459/NNF/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024 dengan Kesimpulan barangbukti dengan nomor 6863/2024/NF dan 6864/2024/NF berupa daun kering tersebut adalah benar mengandung 5-FLUORO-ADB (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) yang telah ditandatangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. dengan pemeriksa YUSWARDI, S.Si,Apt., M.M dan PRIMA HAJARTRI S.Si.,M.Fam (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan atau pun pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------- |