| Petitum |
- Menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan Penggugat kepada Tergugat adalah sah dan telah diterima secara hukum.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian utang-piutang berdasarkan Akta Notaris Nomor 09.- tanggal 13 November 2024
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 439.250.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per bulan sejak lewatnya jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana disepakati, hingga utang dilunasi
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan/atau rekening bank atas nama Tergugat, untuk menjamin pelunasan utang.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|