Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2025/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.TETI SARASWATI, SH
3.ELI AGUSDIANI, SH, MH.
4.CUCU GANTINA, SH
ISNAWATI BINTI JUMSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 272/Pid.B/2025/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4759/M.2.26.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2TETI SARASWATI, SH
3ELI AGUSDIANI, SH, MH.
4CUCU GANTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISNAWATI BINTI JUMSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN,  dari sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan terakhir bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya antara tahun 2024 sampai dengan akhir bulan Oktober 2024, bertempat di PT. Panjunan Cabang Cikampek yang beralamat di Jalan Simpang Jomin Raya No. 88 RT.02 RW.12 Desa Jomin Timur Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya  sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa  ISNAWATI Binti JUMSIN bekerja di PT. Panjunan Cabang Cikampek yang diangkat melalui surat Rekomendasi Promosi Jabatan No.002/OM/HRD/PJN/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023 sebagai Supervisor Sales bagian Mondeles, yang bergerak dalam bidang distributor makanan dan minuman dimana terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN bertugas dan bertanggung jawab sebagai Supervisor Sales Mondeles meliputi :

  • Monitoring program berjalan dari pihak principal.
  • Melakukan join visit satu minggu sekali bergantian.
  • Membuat rencana kunjungan sales.
  • Monitoring stock agar tidak terjadi OOS (Out Of Stock)
  • Membuat laporan mingguan target dan realisasi penjualan.
  • Membuat rencana kunjungan supervisor
  • Membuat laporan pertanggung jawaban penjualan/distribusi ke OM (Operational Manager)/RSM (Regional Sales Manager)
  • Memeriksa perlengkapan kerja sales TO (Taking Order)

Dengan mendapatkan Gaji bulanan sebesar Rp.4.499.768 (empat juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), tunjangan untuk bulanan sebesar Rp.725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan insentif setiap bulannya sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Sedangkan prosedur atau proses pemesanan di PT. Panjunan Cabang Cikampek yaitu :

  1. Sales mencari konsumen sesuai dengan bagiannya dalam hal ini ada sales Mix, Sales Mondeles dan Sales Eskrim/Joyday dibawah pengawasan masing–masing supervisor Sales
  2. Setelah ada konsumen kemudian sales melakukan input orderan sesuai dengan pesanan konsumen dengan menggunakan aplikasi DMS (Document Management System)
  3. Kemudian dari aplikasi DMS (Document Management System) tersebut langsung nge link ke bagian Admin Pro dan setelah ACC di Approve dan dilanjutkan ke aplikasi Scylla milik Distibutor.
  4. Setelah di Approve kemudian Admin Pro masing–masing bagian menerbitkan faktur atau PO (Purchase Order)
  5. Setelah terbit Faktur  kemudian admin yang bersangkutan memberikan faktur atau PO (Purchase Order) tersebut ke pihak Gudang untuk menyediakan barang barang sesuai dengan pesanan, dan selanjutnya barang tersebut di paking dan dibuatkan surat jalan oleh admin gudang
  6. Setelah barang tersebut di loading ke dalam angkutan, kemudian barang dibawa untuk dikirim oleh driver didampingi 1 co driver barang sesuai dengan faktur atau PO (Purchase Order) dan Surat Jalan tersebut.
  7. Setelah barang di terima oleh konsumen kemudian untuk pembayarannya,  konsumen pihak PT. Panjunan Cabang Cikampek memberikan 2 solusi bisa cash atau kredit selama 14 hari kerja, pembayarannya bisa cash atau transfer.

 

Bahwa dengan wewenangnya sebagai Supervisor Sales bagian Principle Mondeles yang membawahi 5 orang sales yaitu Beni Hermawan, saksi Apriyadi Wijaya, saksi Edwin, saksi Muhli dan saksi Tuti Suprihatin, terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN dari sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan terakhir bulan Oktober 2024 telah menyuruh mereka untuk menginput faktur fiktif atau PO (Purchase Order) palsu yang seolah-olah adanya pemesanan ke PT. Panjunan Cabang Cikampek berupa :

  1. OREO SOFTCAKE 12X12X16GR sebanyak 6.133 Karton senilai Rp. 1.509.186.623,- (satu milyar lima ratus sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah)
  2. KRAFT KEJU CAKE 12X12X16GR sebanyak 497 Karton senilai Rp. 70.626.869,- (tujuh puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah)
  3. BISKUAT BOLU COKLAT 12X12X16.6 GR sebanyak 36 Karton 3 Pack senilai Rp. 8.074.587,- (delapan juta tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah)
  4. KRAFT CHEDDAR MINI 144X30G sebanyak 1 Karton 136 Pcs senilai Rp. 1.308.223,- (satu juta tiga ratus delapan ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah)
  5. MINI OREO STWBRY 6X10X20.4GR IPT sebanyak 349 Karton 4 Pack senilai Rp. 35.853.916,- (tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus enam belas rupiah)
  6. MINI OREO CHOCOLATE 6X10X20.4GR IPT sebanyak 706 Karton 3 Pack senilai Rp. 70.810.927,- (tujuh puluh juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)
  7. MINI OREO ORIGINAL 6X10X20.4GR IPT sebanyak 876 senilai Rp. 89.043.523,- (delapan puluh Sembilan juta empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)
  8. MINI OREO VANILLA 24X61.3GR sebanyak 20 Pcs senilai Rp. 138.550,- (seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  9. MINI OREO CHOCO 24X61.3GR sebanyak 9 Pcs senilai Rp. 62.348,- (enam puluh dua ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah)
  10. MINI OREO STRAWBERRY 24X61.3GR sebanyak 7 Pcs senilai Rp. 48.493,- (empat puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)
  11. OREO SOFTCAKE EXTRA 20PRS 12X12X19.2G sebanyak 405 Karton 7 Pack senilai Rp. 98.975.160,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah) 
  12. BISKUAT CHOCOLATE 12X4X45.6GR sebanyak 3 Pack senilai Rp. 33.060,- (tiga puluh tiga ribu enam puluh rupiah)
  13. BISKUAT ORIGINAL 12X4X45.6GR sebanyak 4 Pack senilai Rp. 44.080,- (empat puluh empat ribu delapan puluh rupiah) 
  14. OREO STRWBERRY SUMMER 24X119.6GR sebanyak 6 Pcs senilai Rp. 43.512,- (empat puluh tiga ribu lima ratus dua belas rupiah)
  15. OREO CHOCOLATE SUMMER 24X119.6G sebanyak 7 Karton senilai Rp. 1.181.310,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah)
  16. OREO VANILLA SUMMER 24X119.6GR sebanyak 1 Karton 7 Pcs senilai Rp. 224.519,- (dua ratus dua puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah)
  17. OREO BBERRY IC 24X119.6G sebanyak 20 Pcs senilai Rp. 145.040,- seratus empat puluh lima ribu empat puluh rupiah)
  18. OREO VANILLA 24X119.6G sebanyak 1 Karton 5 Pcs senilai Rp. 210.306,- (dua ratus sepuluh ribu tiga ratus enam rupiah)
  19. OREO LUP 2000 BBERRY IC 12X12X36.8G sebanyak 7 Karton 8 Pack senilai Rp. 1.958.147,- (satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah)
  20. OREO STRAWBERRY CREAM 24X119.6G sebanyak 14 Pcs senilai Rp.101.383,- (seratus satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah)
  21. OREO CHOCOLATE 24X119.6G sebanyak 7 Pcs senilai Rp. 50.764,- (lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah)
  22. OREO LUP 2000 STRW CREAM 12X12X36.8G sebanyak 5 Karton 3 Pack senilai Rp. 1.340.099,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah)
  23. OREO PEANUT BUTTER . CHOCO 24X119.6G sebanyak 2 Pcs senilai Rp.14.504,- (empat belas ribu lima ratus empat rupiah)
  24. OREO LUP 2000 VANILLA 12X12X36.8G sebanyak 739 Karton 4 Pack senilai Rp. 184.509.807,- (seratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh rupiah)
  25. OREO LUP 2000 CHOCOLATE 12X12X36.8G sebanyak 222 Karton 5 Pack senilai Rp. 55.913.662,- (lima puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh dua rupiah)
  26. OREO BLUEBERRY SUMMER 24X119.6GR sebanyak 6 Pcs senilai Rp.43.511,- empat puluh tiga ribu lima ratus sebelas rupiah)
  27. OREO LUP 2000 STWBRY SUMMER 12X12X27.6G sebanyak 34 Karton 3 Pack senilai Rp. 8.743.291,- (delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah)
  28. OREO LUP 2000 VANILA SUMMER 12X12X27.6G sebanyak 1 Pack senilai Rp.21.312,- (dua puluh satu ribu tiga ratus dua belas rupiah)
  29. BISKUAT CHOCO 12X20X7.6GR sebanyak 110 Karton 10 Pack senilai Rp. 10.880.433,- (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah)
  30. BISKUAT ORIGINAL 12X20X7.6GR sebanyak 120 Karton 10 Pack senilai Rp. 12.107.550,- (dua belas juta seratus tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah)
  31. KRAFT ALL-IN-1 48X150 G sebanyak 5 Pcs senilai Rp. 73.665,- (tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah)
  32. RITZ SDW CHOCOLATE 24X118G ID sebanyak 1 Pcs senilai Rp.8.383,- (delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah)
  33. RITZ SDW CHOCOLATE 12X12X27GR sebanyak 15 Karton 6 Pack senilai Rp.3.771.873,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah)
  34. BISKUAT ORIGINAL 10X(10X34.2 G) sebanyak 1 Karton 6 Pack senilai Rp. 282.560,- (dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah)
  35. BISKUAT CHOCO 10X10X34.2G sebanyak 2 Karton 6 Pack senilai Rp.459.162,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh dua rupiah)
  36. BISKUAT ORIGINAL 10X20X15.2G sebanyak 7 Karton 1 Pack senilai Rp. 1.493.077,- (satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh tujuh rupiah)
  37. BISKUAT CHOCO 10X20X15.2G sebanyak 10 Karton 1 Pack senilai Rp. 2.375.174 ,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh empat rupiah)
  38. OREO LUP 2000 CHOCOLATE  12X12X27.6GR sebanyak 4 Karton senilai Rp. 994.709,- (sembilan ratus sembilan puluh emapt ribu tujuh ratus sembilan rupiah)
  39. OREO LUP 2000 STRW CREAM 12X12X27.6G sebanyak 77 Karton 11 Pack senilai Rp. 19.924.161,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh satu rupiah)
  40. OREO LUP 2000 BBERRY IC 12X12X27.6G sebanyak 10 Karton senilai Rp. 2.557.440,- (dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah)
  41. OREO LUP 2000 BBERRY 12X12X27.6G SUMMER sebanyak 41 Karton 1 Pack senilai Rp. 10.499.349,- (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah)
  42. BISKUAT ORIGINAL 10X(20+4)X15.2G) sebanyak 3 Pack senilai Rp. 52.947,- (lima puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah)
  43. BISKUAT CHOCO 10X(20+4)X15.2G- sebanyak 17 Pack senilai Rp. 300.033,- (tiga ratus ribu tiga puluh tiga rupiah) 

Dan setelah terbit faktur dan surat jalan, barangnya/PO (Purchase Order) tersebut dikirim ke alamat yang seolah-olah telah memesannya.

Bahwa perbuatan terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN dilakukan dengan cara :

        1. Menyuruh sales atas nama Edwin untuk menginput dengan membuat faktur fiktif :
  • Pada bulan Agustus 2024 sebanyak 110 faktur sebesar Rp.64.941.439,- (enam puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)
  • Pada bulan September 2024 sebanyak 288 faktur sebesar Rp.196.666.226,-  (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) 
  • Pada bulan Oktober 2024 sebanyak 120 faktur sebesar Rp.114.802.241,- (seratus empat belas juta delapan ratus dua ribu dua ratus empat puluh satu rupiah)   
        1. Menyuruh sales atas nama Muhli untuk menginput dengan membuat faktur fiktif :
  • Pada bulan Agustus 2024 sebanyak 66 faktur sebesar Rp.20.942.576,- (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah)
  • Pada bulan September 2024 sebanyak 277 faktur sebesar Rp.200.989.844,-  (dua ratus juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah)
  • Pada bulan Oktober 2024 sebanyak 80 faktur sebesar Rp.125.508.210,-  (seratus dua puluh lima juta lima ratus delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah)
        1. Menyuruh sales atas nama Tuti Suprihatin untuk menginput dengan membuat faktur fiktif:
  • Pada bulan September 2024 sebanyak 12 faktur sebesar Rp.5.858.421,- (lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah)
  • Pada bulan Oktober 2024 sebanyak 25 faktur sebesar Rp.5.356.778,-  (lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)
        1. Menyuruh sales atas nama Apriyadi untuk menginput dengan membuat faktur fiktif :
  • Pada bulan Agustus 2024 sebanyak 218 faktur sebesar Rp.49.972.764,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah)
  • Pada bulan September 2024 sebanyak 474 faktur sebesar Rp.346.536.489,- (tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah)
  • Pada bulan Oktober 2024 sebanyak 247 faktur sebesar Rp.210.670.204,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus tujuh ribu dua ratus empat rupiah)  
        1. Menyuruh sales atas nama Beni Hermawan untuk menginput dengan membuat faktur fiktif:
  • Pada bulan Agustus 2024 sebanyak 11 faktur sebesar Rp.45.109.774,- (empat puluh lima juta seratus sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)
  • Pada bulan September 2024 sebanyak 41 faktur sebesar Rp.755.850.442,- (tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah)
  • Pada bulan Oktober 2024 sebanyak 1 faktur sebesar Rp.64.135.831,- (enam puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah)

 

Bahwa terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN dengan menyuruh sales Beni Hermawan, saksi Apriyadi Wijaya, saksi Edwin, saksi Muhli dan saksi Tuti Suprihatin yang berada dibawah tanggung jawabnya untuk membuat faktur fiktif dengan menginput data PO (Purchase Order) dari DMS (Document Management System) para sales dengan alasan untuk mencapai target OA (Outlet Aktif), EC (Efektif Call) dan omset yang seolah-olah PO (Purchase Order)  atau pemesanan tersebut ada. Sedangkan setelah input data faktur fiktif PO (Purchase Order) dari  DMS (Document Management System) para sales masuk ke bagian administrasi produksi dan setelah di Acc di approve dan dilanjutkan ke aplikasi syclla milik distributor kemudian diterbitkan faktur  untuk diberikan ke bagian Gudang dan bagian gudang menyediakan barang sesuai pesanan kemudian di paking dan dibuatkan surat jalan untuk diantar ke toko-toko pemesan yang mana pada saat pengiriman selalu diarahkan dan didampingi oleh terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN yang diantaranya diantarkan pada konsumen yang tidak memiliki PO (Purchase Order)/tidak melakukan pemesanan diantaranya :

  1. Toko Kadeka 1 Jalan Cikalong Raya Kecamatan Jatisari dengan pemilik toko (Ko Kevin)
  2. Toko Kadeka 2 Jalan Raya Patrol Raya (depan Yogja Patrol) Kabupaten Indramayu
  3. Santika Grosir yang beralamat di Jalan Pawerengan, Dawuan Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atas nama pemilik Sdri. SANTIKA / Sdr. SUDARMANTO
  4. Toko Maju Jaya yang beralaat di Jalan Jendral Sudirman Cikampek (samping PDU) Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atas nama pemilik
  5. Toko Riza yang beralamat di Blok Tengah Pasar Cikampek Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atas nama Pemilik Sdri. RIZA
  6. Toko Toni yang beralamat di belakang Pasar Cikampek Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atas nama Pemilik Sdr. TONI
  7. Orin Grosir yang beralamat di Kelurahan Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi atas nama pemilik Sdr. ADE.

   

Bahwa perbuatan terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN dengan membuat faktur fiktif sehingga keluarnya barang dari PT. Panjunan Cabang Cikampek diketahui setelah dilakukan audit dimana terdapat faktur atau PO (Purchase Order) sebanyak 1970 faktur senilai Rp.2.204.488.042,- (dua milyar dua ratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah) yang belum melakukan pembayaran sedangkan batas pembayaran dari PO (Purchase Order)/ yang telah dikirim barangnya memiliki batas waktu 14 (empat belas) hari setelah barang diterima dengan pembayaran bisa transfer maupun cash telah melebihi batas waktu belum ada pembayaran. Dan setelah dikonfirmasi kepada konsumen/pemesan sebagaimana yang tercantum pada faktur, ternyata konsumen/pemesan tersebut tidak ada melakukan pemesanan/PO pada PT. Panjunan Cabang Cikampek. Dan diketahui terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN telah menjualnya barang-barang milik PT. Panjunan Cabang Cikampek pada toko-toko yang tidak melakukan pemesanan dengan harga murah dimana uang pembayaran dari toko-toko tersebut telah diterima terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN baik secara cash maupun ditransfer ke rekening 2757575937 Bank BCA atas nama terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN dan tidak diserahkan ke PT. Panjunan Cabang Cikampek melainkan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN.    

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN, PT. Panjunan Cabang Cikampek mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.204.488.042,- (dua milyar dua ratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.     

 

Bahwa Perbuatan terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN,  dari sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan terakhir bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya antara tahun 2024 sampai dengan akhir bulan Oktober 2024, bertempat di PT. Panjunan Cabang Cikampek yang beralamat di Jalan Simpang Jomin Raya No. 88 RT.02 RW.12 Desa Jomin Timur Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN sebagai supervisor sales di bagian mondeles pada PT. Panjunan Cabang Cikampek yang bergerak di bidang distributor makanan dan minuman bertugas dan bertanggung jawab meliputi :

  • Monitoring program berjalan dari pihak principal.
  • Melakukan join visit satu minggu sekali bergantian.
  • Membuat rencana kunjungan sales.
  • Monitoring stock agar tidak terjadi OOS (Out Of Stock)
  • Membuat laporan mingguan target dan realisasi penjualan.
  • Membuat rencana kunjungan supervisor
  • Membuat laporan pertanggung jawaban penjualan/distribusi ke OM (Operational Manager)/RSM (Regional Sales Manager)
  • Memeriksa perlengkapan kerja sales TO (Taking Order)

Dimana terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN mulai bergabung di PT. Panjunan Cabang Cikampek dari sejak tanggal 6 Juni 2023, dan dalam melaksanakan kegiatan pemasaran, prosedur atau proses pemesanan di PT. Panjunan Cabang Cikampek yaitu :

  1. Sales mencari konsumen sesuai dengan bagiannya dalam hal ini ada sales Mix, Sales Mondeles dan Sales Eskrim/Joyday dibawah pengawasan masing–masing supervisor Sales.
  2. Setelah ada konsumen kemudian sales melakukan input orderan sesuai dengan pesanan konsumen dengan menggunakan aplikasi DMS (Document Management System).
  3. Kemudian dari aplikasi DMS (Document Management System) tersebut langsung nge link ke bagian Admin Pro dan setelah ACC di Approve dan dilanjutkan ke aplikasi Scylla milik Distibutor.
  4. Setelah di Approve kemudian Admin Pro masing–masing bagian menerbitkan faktur atau PO (Purchase Order)
  5. Setelah terbit Faktur  kemudian admin yang bersangkutan memberikan faktur atau PO (Purchase Order) tersebut ke pihak Gudang untuk menyediakan barang barang sesuai dengan pesanan, dan selanjutnya barang tersebut di paking dan dibuatkan surat jalan oleh admin gudang
  6. Setelah barang tersebut di loading ke dalam angkutan, kemudian barang dibawa untuk dikirim oleh driver didampingi 1 co driver barang sesuai dengan faktur atau PO (Purchase Order) dan Surat Jalan tersebut.
  7. Setelah barang di terima oleh konsumen kemudian untuk pembayarannya,  konsumen pihak PT. Panjunan Cabang Cikampek memberikan 2 solusi bisa cash atau kredit selama 14 hari kerja, pembayarannya bisa cash atau transfer.

 

Bahwa sebagai supervisor sales bagian Principle Mondeles terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN membawahi 5 orang sales yaitu Beni Hermawan, saksi Apriyadi Wijaya, saksi Edwin, saksi Muhli dan saksi Tuti Suprihatin. Dimana terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN dari sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan terakhir bulan Oktober 2024 telah menyuruh mereka untuk menginput faktur fiktif atau PO (Purchase Order) palsu yang seolah-olah adanya pemesanan ke PT. Panjunan Cabang Cikampek berupa :

  1. OREO SOFTCAKE 12X12X16GR sebanyak 6.133 Karton senilai Rp. 1.509.186.623,- (satu milyar lima ratus sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah)
  2. KRAFT KEJU CAKE 12X12X16GR sebanyak 497 Karton senilai Rp. 70.626.869,- (tujuh puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah)
  3. BISKUAT BOLU COKLAT 12X12X16.6 GR sebanyak 36 Karton 3 Pack senilai Rp. 8.074.587,- (delapan juta tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah)
  4. KRAFT CHEDDAR MINI 144X30G sebanyak 1 Karton 136 Pcs senilai Rp. 1.308.223,- (satu juta tiga ratus delapan ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah)
  5. MINI OREO STWBRY 6X10X20.4GR IPT sebanyak 349 Karton 4 Pack senilai Rp. 35.853.916,- (tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus enam belas rupiah)
  6. MINI OREO CHOCOLATE 6X10X20.4GR IPT sebanyak 706 Karton 3 Pack senilai Rp. 70.810.927,- (tujuh puluh juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)
  7. MINI OREO ORIGINAL 6X10X20.4GR IPT sebanyak 876 senilai Rp. 89.043.523,- (delapan puluh Sembilan juta empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)
  8. MINI OREO VANILLA 24X61.3GR sebanyak 20 Pcs senilai Rp. 138.550,- (seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  9. MINI OREO CHOCO 24X61.3GR sebanyak 9 Pcs senilai Rp. 62.348,- (enam puluh dua ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah)
  10. MINI OREO STRAWBERRY 24X61.3GR sebanyak 7 Pcs senilai Rp. 48.493,- (empat puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)
  11. OREO SOFTCAKE EXTRA 20PRS 12X12X19.2G sebanyak 405 Karton 7 Pack senilai Rp. 98.975.160,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah) 
  12. BISKUAT CHOCOLATE 12X4X45.6GR sebanyak 3 Pack senilai Rp. 33.060,- (tiga puluh tiga ribu enam puluh rupiah)
  13. BISKUAT ORIGINAL 12X4X45.6GR sebanyak 4 Pack senilai Rp. 44.080,- (empat puluh empat ribu delapan puluh rupiah) 
  14. OREO STRWBERRY SUMMER 24X119.6GR sebanyak 6 Pcs senilai Rp. 43.512,- (empat puluh tiga ribu lima ratus dua belas rupiah)
  15. OREO CHOCOLATE SUMMER 24X119.6G sebanyak 7 Karton senilai Rp. 1.181.310,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah)
  16. OREO VANILLA SUMMER 24X119.6GR sebanyak 1 Karton 7 Pcs senilai Rp. 224.519,- (dua ratus dua puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah)
  17. OREO BBERRY IC 24X119.6G sebanyak 20 Pcs senilai Rp. 145.040,- seratus empat puluh lima ribu empat puluh rupiah)
  18. OREO VANILLA 24X119.6G sebanyak 1 Karton 5 Pcs senilai Rp. 210.306,- (dua ratus sepuluh ribu tiga ratus enam rupiah)
  19. OREO LUP 2000 BBERRY IC 12X12X36.8G sebanyak 7 Karton 8 Pack senilai Rp. 1.958.147,- (satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah)
  20. OREO STRAWBERRY CREAM 24X119.6G sebanyak 14 Pcs senilai Rp.101.383,- (seratus satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah)
  21. OREO CHOCOLATE 24X119.6G sebanyak 7 Pcs senilai Rp. 50.764,- (lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah)
  22. OREO LUP 2000 STRW CREAM 12X12X36.8G sebanyak 5 Karton 3 Pack senilai Rp. 1.340.099,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah)
  23. OREO PEANUT BUTTER . CHOCO 24X119.6G sebanyak 2 Pcs senilai Rp.14.504,- (empat belas ribu lima ratus empat rupiah)
  24. OREO LUP 2000 VANILLA 12X12X36.8G sebanyak 739 Karton 4 Pack senilai Rp. 184.509.807,- (seratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh rupiah)
  25. OREO LUP 2000 CHOCOLATE 12X12X36.8G sebanyak 222 Karton 5 Pack senilai Rp. 55.913.662,- (lima puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh dua rupiah)
  26. OREO BLUEBERRY SUMMER 24X119.6GR sebanyak 6 Pcs senilai Rp.43.511,- empat puluh tiga ribu lima ratus sebelas rupiah)
  27. OREO LUP 2000 STWBRY SUMMER 12X12X27.6G sebanyak 34 Karton 3 Pack senilai Rp. 8.743.291,- (delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah)
  28. OREO LUP 2000 VANILA SUMMER 12X12X27.6G sebanyak 1 Pack senilai Rp.21.312,- (dua puluh satu ribu tiga ratus dua belas rupiah)
  29. BISKUAT CHOCO 12X20X7.6GR sebanyak 110 Karton 10 Pack senilai Rp. 10.880.433,- (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah)
  30. BISKUAT ORIGINAL 12X20X7.6GR sebanyak 120 Karton 10 Pack senilai Rp. 12.107.550,- (dua belas juta seratus tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah)
  31. KRAFT ALL-IN-1 48X150 G sebanyak 5 Pcs senilai Rp. 73.665,- (tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah)
  32. RITZ SDW CHOCOLATE 24X118G ID sebanyak 1 Pcs senilai Rp.8.383,- (delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah)
  33. RITZ SDW CHOCOLATE 12X12X27GR sebanyak 15 Karton 6 Pack senilai Rp.3.771.873,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah)
  34. BISKUAT ORIGINAL 10X(10X34.2 G) sebanyak 1 Karton 6 Pack senilai Rp. 282.560,- (dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah)
  35. BISKUAT CHOCO 10X10X34.2G sebanyak 2 Karton 6 Pack senilai Rp.459.162,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh dua rupiah)
  36. BISKUAT ORIGINAL 10X20X15.2G sebanyak 7 Karton 1 Pack senilai Rp. 1.493.077,- (satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh tujuh rupiah)
  37. BISKUAT CHOCO 10X20X15.2G sebanyak 10 Karton 1 Pack senilai Rp. 2.375.174 ,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh empat rupiah)
  38. OREO LUP 2000 CHOCOLATE  12X12X27.6GR sebanyak 4 Karton senilai Rp. 994.709,- (sembilan ratus sembilan puluh emapt ribu tujuh ratus sembilan rupiah)
  39. OREO LUP 2000 STRW CREAM 12X12X27.6G sebanyak 77 Karton 11 Pack senilai Rp. 19.924.161,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh satu rupiah)
  40. OREO LUP 2000 BBERRY IC 12X12X27.6G sebanyak 10 Karton senilai Rp. 2.557.440,- (dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah)
  41. OREO LUP 2000 BBERRY 12X12X27.6G SUMMER sebanyak 41 Karton 1 Pack senilai Rp. 10.499.349,- (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah)
  42. BISKUAT ORIGINAL 10X(20+4)X15.2G) sebanyak 3 Pack senilai Rp. 52.947,- (lima puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah)
  43. BISKUAT CHOCO 10X(20+4)X15.2G- sebanyak 17 Pack senilai Rp. 300.033,- (tiga ratus ribu tiga puluh tiga rupiah) 

Dan setelah terbit faktur dan surat jalan, barangnya/PO (Purchase Order) tersebut dikirim ke alamat yang seolah-olah telah memesannya.

Bahwa perbuatan terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN dilakukan dengan cara :

        1. Menyuruh sales atas nama Edwin untuk menginput dengan membuat faktur fiktif :
  • Pada bulan Agustus 2024 sebanyak 110 faktur sebesar Rp.64.941.439,- (enam puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)
  • Pada bulan September 2024 sebanyak 288 faktur sebesar Rp.196.666.226,-  (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) 
  • Pada bulan Oktober 2024 sebanyak 120 faktur sebesar Rp.114.802.241,- (seratus empat belas juta delapan ratus dua ribu dua ratus empat puluh satu rupiah)   
        1. Menyuruh sales atas nama Muhli untuk menginput dengan membuat faktur fiktif :
  • Pada bulan Agustus 2024 sebanyak 66 faktur sebesar Rp.20.942.576,- (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah)
  • Pada bulan September 2024 sebanyak 277 faktur sebesar Rp.200.989.844,-  (dua ratus juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah)
  • Pada bulan Oktober 2024 sebanyak 80 faktur sebesar Rp.125.508.210,-  (seratus dua puluh lima juta lima ratus delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah)
        1. Menyuruh sales atas nama Tuti Suprihatin untuk menginput dengan membuat faktur fiktif:
  • Pada bulan September 2024 sebanyak 12 faktur sebesar Rp.5.858.421,- (lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah)
  • Pada bulan Oktober 2024 sebanyak 25 faktur sebesar Rp.5.356.778,-  (lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)
        1. Menyuruh sales atas nama Apriyadi untuk menginput dengan membuat faktur fiktif :
  • Pada bulan Agustus 2024 sebanyak 218 faktur sebesar Rp.49.972.764,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah)
  • Pada bulan September 2024 sebanyak 474 faktur sebesar Rp.346.536.489,- (tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah)
  • Pada bulan Oktober 2024 sebanyak 247 faktur sebesar Rp.210.670.204,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus tujuh ribu dua ratus empat rupiah)  
        1. Menyuruh sales  atas nama Beni Hermawan untuk menginput dengan membuat faktur fiktif:
  • Pada bulan Agustus 2024 sebanyak 11 faktur sebesar Rp.45.109.774,- (empat puluh lima juta seratus sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)
  • Pada bulan September 2024 sebanyak 41 faktur sebesar Rp.755.850.442,- (tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah)
  • Pada bulan Oktober 2024 sebanyak 1 faktur sebesar Rp.64.135.831,- (enam puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah)

 

Bahwa terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN dengan menyuruh sales Beni Hermawan, saksi Apriyadi Wijaya, saksi Edwin, saksi Muhli dan saksi Tuti Suprihatin yang berada dibawah tanggung jawabnya untuk membuat faktur fiktif dengan menginput data PO (Purchase Order) dari DMS (Document Management System) para sales dengan alasan untuk mencapai target OA (Outlet Aktif), EC (Efektif Call) dan omset yang seolah-olah PO (Purchase Order)  atau pemesanan tersebut ada. Sedangkan setelah input data faktur fiktif PO (Purchase Order) dari  DMS (Document Management System) para sales masuk ke bagian administrasi produksi dan setelah di Acc di approve dan dilanjutkan ke aplikasi syclla milik distributor kemudian diterbitkan faktur  untuk diberikan ke bagian Gudang dan bagian gudang menyediakan barang sesuai pesanan kemudian di paking dan dibuatkan surat jalan untuk diantar ke toko-toko pemesan yang mana pada saat pengiriman selalu diarahkan dan didampingi oleh terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN yang diantaranya diantarkan pada konsumen yang tidak memiliki PO (Purchase Order)/tidak melakukan pemesanan diantaranya :

  • Toko Kadeka 1 Jalan Cikalong Raya Kecamatan Jatisari dengan pemilik toko (Ko Kevin)
  • Toko Kadeka 2 Jalan Raya Patrol Raya ( depan Yogja Patrol ) Kabupaten Indramayu
  • Santika Grosir yang beralamat di Jalan Pawerengan, Dawuan Timur ec. Cikampek Kabupaten Karawang atas nama pemilik Sdri. SANTIKA / Sdr. SUDARMANTO
  • Toko Maju Jaya yang beralaat di Jalan Jendral Sudirman Cikampek ( samping PDU ) Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atas nama pemilik
  • Toko Riza yang beralamat di Blok Tengah Pasar Cikampek Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atas nama Pemilik Sdri. RIZA
  • Toko Toni yang beralamat di belakang Pasar Cikampek Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang atas nama Pemilik Sdr. TONI
  • Orin Grosir yang beralamat di Kelurahan Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi atas nama pemilik Sdr. ADE.

   

Bahwa perbuatan terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN dengan membuat faktur fiktif sehingga keluarnya barang dari PT. Panjunan Cabang Cikampek diketahui setelah dilakukan audit dimana terdapat faktur atau PO (Purchase Order) sebanyak 1970 faktur senilai Rp.2.204.488.042,- (dua milyar dua ratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah) yang belum melakukan pembayaran sedangkan batas pembayaran dari PO (Purchase Order)/ yang telah dikirim barangnya memiliki batas waktu 14 (empat belas) hari setelah barang diterima dengan pembayaran bisa transfer maupun cash telah melebihi batas waktu belum ada pembayaran. Dan setelah dikonfirmasi kepada konsumen/pemesan sebagaimana yang tercantum pada faktur, ternyata konsumen/pemesan tersebut tidak ada melakukan pemesanan/PO pada PT. Panjunan Cabang Cikampek. dan diketahui terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN telah menjualnya barang-barang milik PT. Panjunan Cabang Cikampek pada toko-toko yang tidak melakukan pemesanan dengan harga murah dimana uang pembayaran dari toko-toko tersebut telah diterima terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN baik secara cash maupun ditransfer ke rekening 2757575937 Bank BCA atas nama terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN dan tidak diserahkan ke PT. Panjunan Cabang Cikampek melainkan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN.    

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN, PT. Panjunan Cabang Cikampek mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.204.488.042,- (dua milyar dua ratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.     

 

Bahwa Perbuatan terdakwa ISNAWATI Binti JUMSIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya