Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2026/PN Kwg 1.GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
RANITASARI ALIAS RANI BINTI UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3882/M.2.26.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GANIES AULIA RAMADHA. S.H
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANITASARI ALIAS RANI BINTI UDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa RANITASARI ALIAS RANI BINTI UDIN pada tanggal 02 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Mei Tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan April 2023 atau setidak – tidaknya masih ditahun 2023 ketika Saksi Rahmat Saepudin yang merupakan tukang pijat sedang melakukan layanan pijat dirumah Terdakwa , kemudian Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Rahmat Saepudin bahwa Terdakwa  merupakan manager  di PT. Kery Ingredient Indonesia yang bergerak dibidang makanan dan Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Rahmat Saepudin bahwa apabila ada orang yang membutuhkan pekerjaan dan mau masuk kerja di PT. Kery Ingredient Indonesia, Saksi Rahmat Saepudin dapat dibantu oleh Terdakwa , beberapa hari kemudian, Saksi Rahmat Saepudin yang satu tempat kerja dengan Saksi Cucu Sopiah memberitahukan bahwa Terdakwa  dapat memasukkan orang di PT. Kery Ingredient Indonesia, kemudian Saksi Cucu Sopiah mengatakan bahwa anaknya yang bernama Saksi Gilang Esa Satria Haerudin belum mendapatkan pekerjaan dan tertarik untuk mendaftar di PT. Kery Ingredient Indonesia, sehingga Saksi Rahmat Saepudin menyarankan Saksi Cucu Sopiah dan Saksi Gilang untuk datang kerumah Terdakwa , selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2023 Saksi Gilang dan Saksi Dadan Wahyudin bersama dengan Saksi Cucu Sopiah datang kerumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, selanjutnya Saksi Gilang, Saksi Dadan, Saksi Cucu Sopiah dan Terdakwa  berbincang dimana Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Gilang , Saksi Dadan dan Saksi Cucu Sopiah bahwa Terdakwa  merupakan manager PT. Kery Ingredient Indonesia dan menawarkan kepada Saksi Gilang dan Saksi Dadan untuk masuk kerja di PT. Kery Ingredient Indonesia karena perusahaan itu adalah perusahan baru sehingga Saksi Gilang dan Saksi Dadan akan menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut namun Saksi Gilang dan Saksi Dadan diminta untuk menyiapkan sejumlah uang, dan Terdakwa  menjanjikan kepada Saksi Gilang dan Saksi Dadan akan mulai masuk kerja pada akhir bulan Juni 2023, sehingga pada tanggal 04 Mei 2023 Saksi Cucu Sopiah menyerahkan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada Terdakwa  di rumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, sedangkan pada tanggal 11 Mei 2023, Saksi Dadan juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa , selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2023 Terdakwa  menelepon Saksi cucu Sopiah meminta Saksi Gilang untuk menyerahkan uang tambahan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) jika ingin Saksi Gilang menjadi karyawan tetap di PT. Kery Ingredient Indonesia, hingga pada tanggal 23 Mei 2023 Saksi Cucu Sopiah kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa  di rumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Cengkong, kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, selanjutnya pada tanggal 06 Juni 2023, Saksi Rifal Ogiana mendapatkan informasi dari Kakak kandungnya bahwa Saksi Dadan akan segera mendapatkan pekerjaan di pabrik makanan, sehingga Saksi Rifal Ogiana menghubungi Saksi Dadan dengan maksud untuk Saksi Rifal Ogiana dapat ikut bekerja di PT. Kery Ingredient Indonesia, sehingga Saksi Dadan langsung mengajak Saksi Rifal Ogiana untuk datang kerumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, lalu pada tanggal 05 Juni 2023, Saksi Rifal Ogiana diminta oleh Terdakwa  untuk pergi ke LPK Hoerul yang berada di Kabupaten Bekasi, dimana Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Rifal Ogiana untuk melakukan medical check up  dan Saksi Rifal Ogiana diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hingga kemudian Saksi Rifal Ogiana menyerahkan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa , setelah itu Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Rifal Ogiana untuk menunggu dipanggil dari perusahaan, namun setelah lewat waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa , yaitu lewat dari bulan Juni 2023, Saksi Gilang, Saksi Dadan, dan Saksi Rifal Ogiana tidak kunjung dipanggil ataupun menjadi karyawan di PT. Kery Ingredient Indonesia, dan hingga sekarang uang yang telah diserahkan kepada Terdakwa  tidak dikembalikan oleh Terdakwa , akibat perbuatan Terdakwa , Saksi Gilang mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi dadan mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Saksi Rifal Ogiana mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Bahwa selain Saksi Gilang dan Saksi Dadan yang mengalami kerugian tersebut sebelumnya pada tanggal 25 Desember 2022, Saksi Deden Septiana sempat melihat status whatsapp  teman Saksi Deden Septiana yang Saksi Deden sudah tidak ingat lagi namanya, menuliskan adanya lowongan kerja, hingga kemudian pada tanggal 26 Desember 2022 tersebut Saksi Deden diajak oleh temannya untuk kerumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, yang mana saat itu Terdakwa  menawarkan kepada Saksi Deden dan menjanjikan dapat memasukkan Saksi Deden Bekerja PT. Kery Ingredient Indonesia, hingga kemudian pada tanggal 27 Desember 2022 Saksi Deden menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), setelah itu Terdakwa  kembali meminta uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi Deden jika Saksi Deden ingin menjadi karyawan tetap di PT. Kery Ingredient Indonesia, sehingga Saksi Deden kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa , namun setelah penyerahan uang tersebut Saksi Deden tak kunjung menjadi karyawan PT. Kery Ingredient  Indonesia, sehingga akibat perbuatan Terdakwa , Saksi deden mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa RANITASARI ALIAS RANI BINTI UDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa RANITASARI ALIAS RANI pada tanggal 02 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Mei Tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai   berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan April 2023 atau setidak – tidaknya masih ditahun 2023 ketika Saksi Rahmat Saepudin yang merupakan tukang pijat sedang melakukan layanan pijat dirumah Terdakwa , kemudian Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Rahmat Saepudin bahwa Terdakwa  merupakan manager  di PT. Kery Ingredient Indonesia yang bergerak dibidang makanan dan Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Rahmat Saepudin bahwa apabila ada orang yang membutuhkan pekerjaan dan mau masuk kerja di PT. Kery Ingredient Indonesia, Saksi Rahmat Saepudin dapat dibantu oleh Terdakwa , beberapa hari kemudian, Saksi Rahmat Saepudin yang satu tempat kerja dengan Saksi Cucu Sopiah memberitahukan bahwa Terdakwa  dapat memasukkan orang di PT. Kery Ingredient Indonesia, kemudian Saksi Cucu Sopiah mengatakan bahwa anaknya yang bernama Saksi Gilang Esa Satria Haerudin belum mendapatkan pekerjaan dan tertarik untuk mendaftar di PT. Kery Ingredient Indonesia, sehingga Saksi Rahmat Saepudin menyarankan Saksi Cucu Sopiah dan Saksi Gilang untuk datang kerumah Terdakwa , selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2023 Saksi Gilang dan Saksi Dadan Wahyudin bersama dengan Saksi Cucu Sopiah datang kerumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, selanjutnya Saksi Gilang, Saksi Dadan, Saksi Cucu Sopiah dan Terdakwa  berbincang dimana Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Gilang , Saksi Dadan dan Saksi Cucu Sopiah bahwa Terdakwa  merupakan manager PT. Kery Ingredient Indonesia dan menawarkan kepada Saksi Gilang dan Saksi Dadan untuk masuk kerja di PT. Kery Ingredient Indonesia karena perusahaan itu adalah perusahan baru sehingga Saksi Gilang dan Saksi Dadan akan menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut namun Saksi Gilang dan Saksi Dadan diminta untuk menyiapkan sejumlah uang, dan Terdakwa  menjanjikan kepada Saksi Gilang dan Saksi Dadan akan mulai masuk kerja pada akhir bulan Juni 2023, sehingga pada tanggal 04 Mei 2023 Saksi Cucu Sopiah menyerahkan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada Terdakwa  di rumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, sedangkan pada tanggal 11 Mei 2023, Saksi Dadan juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa , selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2023 Terdakwa  menelepon Saksi cucu Sopiah meminta Saksi Gilang untuk menyerahkan uang tambahan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) jika ingin Saksi Gilang menjadi karyawan tetap di PT. Kery Ingredient Indonesia, hingga pada tanggal 23 Mei 2023 Saksi Cucu Sopiah kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa  di rumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Cengkong, kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, selanjutnya pada tanggal 06 Juni 2023, Saksi Rifal Ogiana mendapatkan informasi dari Kakak kandungnya bahwa Saksi Dadan akan segera mendapatkan pekerjaan di pabrik makanan, sehingga Saksi Rifal Ogiana menghubungi Saksi Dadan dengan maksud untuk Saksi Rifal Ogiana dapat ikut bekerja di PT. Kery Ingredient Indonesia, sehingga Saksi Dadan langsung mengajak Saksi Rifal Ogiana untuk datang kerumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, lalu pada tanggal 05 Juni 2023, Saksi Rifal Ogiana diminta oleh Terdakwa  untuk pergi ke LPK Hoerul yang berada di Kabupaten Bekasi, dimana Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Rifal Ogiana untuk melakukan medical check up  dan Saksi Rifal Ogiana diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), hingga kemudian Saksi Rifal Ogiana menyerahkan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa , setelah itu Terdakwa  mengatakan kepada Saksi Rifal Ogiana untuk menunggu dipanggil dari perusahaan, namun setelah lewat waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa , yaitu lewat dari bulan Juni 2023, Saksi Gilang, Saksi Dadan, dan Saksi Rifal Ogiana tidak kunjung dipanggil ataupun menjadi karyawan di PT. Kery Ingredient Indonesia, dan hingga sekarang uang yang telah diserahkan kepada Terdakwa  tidak dikembalikan oleh Terdakwa , akibat perbuatan Terdakwa , Saksi Gilang mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi dadan mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Saksi Rifal Ogiana mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Bahwa selain Saksi Gilang dan Saksi Dadan yang mengalami kerugian tersebut sebelumnya pada tanggal 25 Desember 2022, Saksi Deden Septiana sempat melihat status whatsapp  teman Saksi Deden Septiana yang Saksi Deden sudah tidak ingat lagi namanya, menuliskan adanya lowongan kerja, hingga kemudian pada tanggal 26 Desember 2022 tersebut Saksi Deden diajak oleh temannya untuk kerumah Terdakwa  yang beralamat di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, yang mana saat itu Terdakwa  menawarkan kepada Saksi Deden dan menjanjikan Saksi Deden untuk dapat Bekerja sebagai karyawan PT. Kery Ingredient Indonesia, hingga kemudian pada tanggal 27 Desember 2022 Saksi Deden menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), setelah itu Terdakwa  kembali meminta uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi Deden jika Saksi Deden ingin menjadi karyawan tetap di PT. Kery Ingredient Indonesia, sehingga Saksi Deden kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa , namun setelah penyerahan uang tersebut Saksi Deden tak kunjung menjadi karyawan PT. Kery Ingredient  Indonesia, sehingga akibat perbuatan Terdakwa , Saksi deden mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa RANITASARI ALIAS RANI BINTI UDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------–

Pihak Dipublikasikan Ya