Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2026/PN Kwg PT. Indetariyu Jayaraya Makmur Ari Riyatno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Indetariyu Jayaraya Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERT JAMES. SH., MH.PT. Indetariyu Jayaraya Makmur
Tergugat
NoNama
1Ari Riyatno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat dalam melaksanaan pekerjaan pengurugan tidak menggunakan Tanah Merah namun menggunakan tanah boncos sebagaimana yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kerja Borongan Urugan Tanah Merah Padat Vibro dan Tembok Penahan Tanah (TPT) Masjid Al-Hadi Kampus Unsika 2 dengan Kontrak No. 03/LJM/JAL/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 adalah wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian (kelebihan bayar) yang diderita Penggugat uang sejumlah Rp. 754.150.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas dan seketika; 
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak