| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ROSITA ALS ACE ALS CEONG BIN UPIH pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Dusun Malaka II Rt. 008/003 Desa Pisangsambo Kec. Tirtajaya Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa yang sebelumnya sudah mengincar rumah saksi lamah untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi lamah kemudian dengan berjalan kaki terdakwa berangkat menuju rumah saksi lamah yang berjarak kurang lebih 20 km dari rumah terdakwa dengan membawa alat bantu berupa besi yang salah satu ujungnya di pipihkan dan satu ujungnya lagi dilapis oleh kain kemudian karena situasi dalam keadaan sepi dan aman kemudian terdakwa naik ke pagar samping kiri rumah saksi lamah setelah terdakwa berada di halaman rumah saksi lamah kemudian terdakwa menuju ke arah belakang rumah saksi lamah dan langsung mencongkel jendela kayu ventilasi dapur rumah saksi lamah dengan menggunakan 1 (satu) buah besi yang ujungnya di pipihkan dan satu ujungnya lagi dilapis oleh kain hingga jendela ventilasi kayu tersebut terlepas kemudian terdakwa dengan tanpa izin masuk kedalam rumah saksi lamah melalui jendela ventilasi kayu dapur yang sudah berhasil terdakwa rusak setelah terdakwa berada didalam rumah saksi lamah, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg yang masih terpasang dengan selang regulator kemudian oleh terdakwa dilepas selang regulatornya dan 1 satu) buah speaker aktif setelah terdakwa mengambil kedua barang tersebut, dan dengan tanpa izin terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa melalui pintu rumah samping kanan setelah terdakwa menyimpan kedua barang tersebut,kemudian terdakwa kembali masuk kerumah saksi lamah melalui pintu keluar dan mencari barang berharga lainnya dan terdakwa kembali mengambil barang milik saksi lamah berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam yang sedang dicas dikamar, 1 (satu) buah sepeda gunung warna hitam dan 1 (satu) buah senapan angin, setelah terdakwa mengambil ke tiga barang tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa untuk menyimpan ketiga barang tersebut, setelah itu terdakwa kembali lagi kerumah saksi lamah dengan masuk melalui lubang ventilasi dapur rumah tersebut, untuk mengambil 2 (dua) buah pancingan yang masing masing dilengkapi dengan gagang /joran,Reel,tali pelampung, pemberat dan mata kail dan 1 (satu) buah gagang/joran pancing dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian keesokan paginya sekira pukul 07.00 wib terdakwa pergi ke counter HP AZZAM untuk menjual 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna Biru yang telah berhasil terdakwa ambil dan handphone tersebut laku terjual dengan harga Rp. 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) sedangkan untuk barang berupa 1 (satu) buah Sepeda gunung warna Hitam dijual di toko jual beli sepeda bekas dan laku terjual dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 28 Januari 2026 dan selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Tirta jaya guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah Sepeda gunung warna Hitam ,1 (satu) buah Senapan angin, 1 (satu) buah Speaker aktif, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg , 2 (dua) buah pancingan yang masing masing dilengkapi dengan gagang /joran,Reel,tali pelampung, pemberat dan mata kail dan 1 (satu) buah gagang/joran pancing milik saksi lamah dan tanpa seijin dari saksi lamah
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Lamah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ROSITA ALS ACE ALS CEONG BIN UPIH pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Dusun Malaka II Rt. 008/003 Desa Pisangsambo Kec. Tirtajaya Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa yang sebelumnya sudah mengincar rumah saksi lamah untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi lamah kemudian dengan berjalan kaki terdakwa berangkat menuju rumah saksi lamah yang berjarak kurang lebih 20 km dari rumah terdakwa dengan membawa alat bantu berupa besi yang salah satu ujungnya di pipihkan dan satu ujungnya lagi dilapis oleh kain kemudian karena situasi dalam keadaan sepi dan aman kemudian terdakwa naik ke pagar samping kiri rumah saksi lamah setelah terdakwa berada di halaman rumah saksi lamah kemudian terdakwa menuju ke arah belakang rumah saksi lamah dan langsung mencongkel jendela kayu ventilasi dapur rumah saksi lamah dengan menggunakan 1 (satu) buah besi yang ujungnya di pipihkan dan satu ujungnya lagi dilapis oleh kain hingga jendela ventilasi kayu tersebut terlepas kemudian terdakwa dengan tanpa izin masuk kedalam rumah saksi lamah melalui jendela ventilasi kayu dapur yang sudah berhasil terdakwa rusak setelah terdakwa berada didalam rumah saksi lamah, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg yang masih terpasang dengan selang regulator kemudian oleh terdakwa dilepas selang regulatornya dan 1 satu) buah speaker aktif setelah terdakwa mengambil kedua barang tersebut, dan dengan tanpa izin terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa melalui pintu rumah samping kanan setelah terdakwa menyimpan kedua barang tersebut,kemudian terdakwa kembali masuk kerumah saksi lamah melalui pintu keluar dan mencari barang berharga lainnya dan terdakwa kembali mengambil barang milik saksi lamah berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam yang sedang dicas dikamar, 1 (satu) buah sepeda gunung warna hitam dan 1 (satu) buah senapan angin, setelah terdakwa mengambil ke tiga barang tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa untuk menyimpan ketiga barang tersebut, setelah itu terdakwa kembali lagi kerumah saksi lamah dengan masuk melalui lubang ventilasi dapur rumah tersebut, untuk mengambil 2 (dua) buah pancingan yang masing masing dilengkapi dengan gagang /joran,Reel,tali pelampung, pemberat dan mata kail dan 1 (satu) buah gagang/joran pancing dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian keesokan paginya sekira pukul 07.00 wib terdakwa pergi ke counter HP AZZAM untuk menjual 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna Biru yang telah berhasil terdakwa ambil dan handphone tersebut laku terjual dengan harga Rp. 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) sedangkan untuk barang berupa 1 (satu) buah Sepeda gunung warna Hitam dijual di toko jual beli sepeda bekas dan laku terjual dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 28 Januari 2026 dan selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Tirta jaya guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah Sepeda gunung warna Hitam ,1 (satu) buah Senapan angin, 1 (satu) buah Speaker aktif, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg , 2 (dua) buah pancingan yang masing masing dilengkapi dengan gagang /joran,Reel,tali pelampung, pemberat dan mata kail dan 1 (satu) buah gagang/joran pancing milik saksi lamah dan tanpa seijin dari saksi lamah
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Lamah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |