Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2026/PN Kwg AUOF LIAN PRADIYANA, Dr 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk (BRI) Cabang Karawang
2.EKA PUTRI SUSANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AUOF LIAN PRADIYANA, Dr
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Durahman Manurung, S.HAUOF LIAN PRADIYANA, Dr
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk (BRI) Cabang Karawang
2EKA PUTRI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah membawa kerugian bagi Penggugat didalam proses pelaksanaan Lelang Eksekusi Haktanggungan terbitnya Risalah Lelang Nomor : 50/08.4/2025-01;
  3. Menyatakan proses lelang eksekusi Hak Tanggungan atas OBJEK SENGKETA yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT  adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 50/08.04/2025-01 atas nama TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum  Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini seketika putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak