| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon bernama IMMANUEL TRI PUTRA SATRIO IMYAN ELSADDAI yang tercatat pada Akta Kelahiran 3215.AL.2006.039295, diganti nama menjadi IMMANUEL TRI PUTRA;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3215.AL.2006.039295, semula tercatat IMMANUEL TRI PUTRA SATRIO IMYAN diganti menjadi IMMANUEL TRI PUTRA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karawang, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|