Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2026/PN Kwg herri santoso 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Pusat JAKARTA c.q. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG KARAWANG
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWAKARTA
3.NANDANG WAFIQ YUDISTIRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1herri santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIF HIDAYAT,SH.herri santoso
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Pusat JAKARTA c.q. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG KARAWANG
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWAKARTA
3NANDANG WAFIQ YUDISTIRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KARAWANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat (TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III) telah terbukti secara sah, meyakinkan, dan bersama-sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang didasari atas konspirasi jahat dan iktikad buruk yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi lelang atas Objek Sengketa pada tanggal 19 November 2025 adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya;  ;
  4. Menyatakan TERGUGAT III (Nandang Wafiq Yudistira) adalah Pembeli Beriktikad Buruk, sehingga pengesahannya sebagai pemenang lelang atas Objek Sengketa tidak sah dan tidak dilindungi oleh hukum;
  5. Menyatakan Kutipan/Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat II terkait objek SHM Nomor: 01042 atas nama HERRI SANTOSO cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah segala ikatan hukum jual beli, peralihan hak, pemindahan hak, atau penyerahan hak antara Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atas Objek Sengketa SHM No. 01042;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, atau siapa pun juga yang memegang, menguasai fisik asli, maupun menguasai secara nyata tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01042 atas nama HERRI SANTOSO untuk seketika dan tanpa syarat menyerahkan serta mengembalikan fisik asli sertifikat dan penguasaan tanah bangunan tersebut kepada Penggugat semula;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01042 atas nama HERRI SANTOSO;
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 1.474.000.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah); Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Karawang) untuk memblokir, menolak, menunda, dan tidak memproses segala bentuk permohonan peralihan hak, pendaftaran hak, atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 01042 dari nama HERRI SANTOSO kepada Tergugat III ataupun pihak manapun sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak