| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat (TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III) telah terbukti secara sah, meyakinkan, dan bersama-sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang didasari atas konspirasi jahat dan iktikad buruk yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi lelang atas Objek Sengketa pada tanggal 19 November 2025 adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya; ;
- Menyatakan TERGUGAT III (Nandang Wafiq Yudistira) adalah Pembeli Beriktikad Buruk, sehingga pengesahannya sebagai pemenang lelang atas Objek Sengketa tidak sah dan tidak dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan Kutipan/Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat II terkait objek SHM Nomor: 01042 atas nama HERRI SANTOSO cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah segala ikatan hukum jual beli, peralihan hak, pemindahan hak, atau penyerahan hak antara Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atas Objek Sengketa SHM No. 01042;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III, atau siapa pun juga yang memegang, menguasai fisik asli, maupun menguasai secara nyata tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01042 atas nama HERRI SANTOSO untuk seketika dan tanpa syarat menyerahkan serta mengembalikan fisik asli sertifikat dan penguasaan tanah bangunan tersebut kepada Penggugat semula;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01042 atas nama HERRI SANTOSO;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 1.474.000.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah); Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Karawang) untuk memblokir, menolak, menunda, dan tidak memproses segala bentuk permohonan peralihan hak, pendaftaran hak, atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 01042 dari nama HERRI SANTOSO kepada Tergugat III ataupun pihak manapun sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
|