Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARAWANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2026/PN Kwg 1.RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2.EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
ASEP HAMBALI alias TOKE bin SARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2026/PN Kwg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2896/M.2.26.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFKA CANDELA SIHOMBING,S.H.
2EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP HAMBALI alias TOKE bin SARMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair

        ---------- Bahwa ia Terdakwa ASEP HAMBALI Alias TOKE Bin SARMA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. RULLY Als UB (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu dengan perjanjian akan mendapatkan upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk Terdakwa. Kemudian sekitar jam 11.00 WIB, Terdakwa pergi ke Purwakarta dan Sdr. RULLY Als UB mengirimkan foto lokasi/maps tempat Narkotika di sekitar Pesantren Al-Hidayah Macarang Kc. Babakancikao Kab. Purwakarta. Setelah itu, Terdakwa pergi ke sekitar Pesantren Al-Hidayah Macarang Kc. Babakancikao Kab. Purwakarta dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah yang beralamatkan di Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah yang beralamatkan di Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang, Terdakwa mendengar suara dari pintu rumah. Kemudian, Terdakwa membuka pintu dan bertemu dengan Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Anggota Polisi Resnarkoba Polres Karawang. Lalu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD menanyakan tentang narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah. Setelah itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic warna hitam diikat lakban warna cokelat didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tisu diikat lakban cokelat ditutup lakban warna merah, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibaut tisu diikat lakban warna merah, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih didug sabu dibalut tisu diikat lakban bening, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastic kosong didalam sebuah gerobak sampah. Lalu, Terdakwa menunjukkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo, warna hitam, dengan nomor IMEI: 864095061850355, nomor telepon: 083878820218 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkotika. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. RULLY (Daftar Pencarian Orang) di Pesantren Al-Hidayah Macarang Kec. Babakancikao Kab. Purwakarta pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dengan perjanjian Sdr. RULLY (DPO) akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. RULLY (Daftar Pencarian Orang) di Pesantren Al-Hidayah Macarang Kc. Babakancikao Kab. Purwakarta pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dengan perjanjian Sdr. RULLY (DPO) akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Terdakwa untuk melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 25/12391/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:

Primair

         ---------- Bahwa ia Terdakwa ASEP HAMBALI Alias TOKE Bin SARMA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwaberkomunikasi dengan Sdr. RULLY Als UB (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu dengan perjanjian akan mendapatkan upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk Tersangka. Kemudian sekitar jam 11.00 WIB, Terdakwapergi ke Purwakarta dan Sdr. RULLY Als UB mengirimkan foto lokasi/maps tempat Narkotika di sekitar Pesantren Al-Hidayah Macarang Kc. Babakancikao Kab. Purwakarta. Setelah itu, Terdakwapergi ke sekitar Pesantren Al-Hidayah Macarang Kc. Babakancikao Kab. Purwakarta dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwamembawa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah yang beralamatkan di Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah yang beralamatkan di Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang, Terdakwamendengar suara dari pintu rumah. Kemudian, Terdakwamembuka pintu dan bertemu dengan Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Anggota Polisi Resnarkoba Polres Karawang. Lalu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD menanyakan tentang narkotika jenis sabu dan Terdakwamengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah. Setelah itu, Terdakwamengambil 1 (satu) bungkus plastic warna hitam diikat lakban warna cokelat didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tisu diikat lakban cokelat ditutup lakban warna merah, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibaut tisu diikat lakban warna merah, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih didug sabu dibalut tisu diikat lakban bening, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastic kosong didalam sebuah gerobak sampah. Lalu, Terdakwamenunjukkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo, warna hitam, dengan nomor IMEI: 864095061850355, nomor telepon: 083878820218 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkotika. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan interogasi dan Terdakwamengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. RULLY (Daftar Pencarian Orang) di Pesantren Al-Hidayah Macarang Kec. Babakancikao Kab. Purwakarta pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dengan perjanjian Sdr. RULLY (DPO) akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Tersangka. Selanjutnya, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwabeserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 25/12391/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:

NO

JENIS BB

JUMLAH BB YANG DISITA

KODE BB

SATUAN

BERAT KOTOR (Brutto)

BERAT BERSIH (Netto)

1

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tissue diikat lakban warna coklat ditutup lakban warna merah

1 Bungkus

40,81

40,01

A

2

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tissue diikat lakban warna merah

1 Bungkus

19,78

19,42

B

3

1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tissue diikat lakban bening

1 Bungkus

0,65

0,49

C

4

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu

1 Bungkus

0,31

0,22

D

Total

4 Bungkus

61,65

60,14

-

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1472/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. selaku Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor dan TRI WULANDARI, S.H. selaku Paur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ASEP HAMBALI Alias TOKE Bin SARMA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih didua sabu dibalut tissue dikat lakban warna coklat ditutup lakban warna merah dengan berat awal netto 40,0132 gram, diberi nomor barang bukti 1053/2026/OF, dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 39,5432 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya berisikan kristal warna putih di duga sabu dibalut tissue diikat lakban warna merah dengan berat netto 19,4203 gram diberi nomor barang bukti 1054/2026OF, dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 18,9203 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tissue diikat lakban bening dengan berat awal netto 0,4913 gram diberi nomor barang bukti 1055/2026/OF, dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,3483 gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat awal netto 0,2223 gram diberi nomor barang bukti 1056/2026/OF, dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,1781 gram.

Kesimpulan:

Bahwa barang bukti dengan nomor 1053/2026/OF s.d. 1056/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------

 

Subsidair:

--------- Bahwa ia Terdakwa ASEP HAMBALI Alias TOKE Bin SARMA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan di Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD menemui Saksi AJAT (Ketua RT.001 Desa Pasirtalaga) untuk menyaksikan penangkapan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar 04.30 WIB, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Karawang mendatangi rumah yang beralamatkan di Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang. Tidak lama kemudian, TerdakwaASEP membuka pintu dan bertemu dengan Saksi DEWA dan Saksi AHMAD. Setelah itu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu dan TerdakwaASEP mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di sekitar rumah. Kemudian, Terdakwamenunjukkan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam diikat lakban warna cokelat didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tisu diikat lakban cokelat ditutup lakban warna merah, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibaut tisu diikat lakban warna merah, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih didug sabu dibalut tisu diikat lakban bening, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastic kosong didalam sebuah gerobak sampah. Lalu, Terdakwamenunjukkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo, warna hitam, dengan nomor IMEI: 864095061850355, nomor telepon: 083878820218 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkotika. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan interogasi dan Terdakwamengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. RULLY (Daftar Pencarian Orang) di Pesantren Al-Hidayah Macarang Kec. Babakancikao Kab. Purwakarta pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dengan perjanjian Sdr. RULLY (DPO) akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Tersangka. Selanjutnya, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Karawang membawa Terdakwabeserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 25/12391/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:

NO

JENIS BB

JUMLAH BB YANG DISITA

KODE BB

SATUAN

BERAT KOTOR (Brutto)

BERAT BERSIH (Netto)

1

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tissue diikat lakban warna coklat ditutup lakban warna merah

1 Bungkus

40,81

40,01

A

2

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tissue diikat lakban warna merah

1 Bungkus

19,78

19,42

B

3

1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalu tissue diikat lakban bening

1 Bungkus

0,65

0,49

C

4

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu

1 Bungkus

0,31

0,22

D

Total

4 Bungkus

61,65

60,14

-

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1472/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. selaku Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor dan TRI WULANDARI, S.H. selaku Paur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobafor, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ASEP HAMBALI Alias TOKE Bin SARMA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih didua sabu dibalut tissue dikat lakban warna coklat ditutup lakban warna merah dengan berat awal netto 40,0132 gram, diberi nomor barang bukti 1053/2026/OF, dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 39,5432 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya berisikan kristal warna putih di duga sabu dibalut tissue diikat lakban warna merah dengan berat netto 19,4203 gram diberi nomor barang bukti 1054/2026OF, dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 18,9203 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tissue diikat lakban bening dengan berat awal netto 0,4913 gram diberi nomor barang bukti 1055/2026/OF, dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,3483 gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat awal netto 0,2223 gram diberi nomor barang bukti 1056/2026/OF, dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,1781 gram.

Kesimpulan:

Bahwa barang bukti dengan nomor 1053/2026/OF s.d. 1056/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

     
     
           
           
           
           
         
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1472/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M selaku Kabidnarkobafor, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ASEP HAMBALI Alias TOKE Bin SARMA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah lakban warna merah berisi 1 (satu) buah lakban warna coklat berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto 33,5435 gram, diberi nomor barang bukti 1053/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 33,5040 gram.
  2. 1 (satu) buah lakban warna merah berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 15,7918 gram, diberi nomor barang bukti 1054/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 15,6902 gram
  3. 1 (satu) buah lakban warna merah berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3595 gram, diberi nomor barang bukti 1055/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,3484 gram
  4. 1 (satu) buah sedotan bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1901 gram, diberi nomor barang bukti 1056/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,1781 gram

Kesimpulan:

Bahwa barang bukti dengan nomor 1053/2026/OF s.d. 1056/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------

 

Subsidair:

--------- Bahwa ia Terdakwa ASEP HAMBALI Alias TOKE Bin SARMA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, beralamat di Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah yang beralamatkan di Dusun Pasirtalaga II RT.010 RW.003 Desa Pasirtalaga Kec. Telagasari Kab. Karawang, Tersangka mendengar suara dari pintu rumah. Kemudian, Tersangka membuka pintu dan bertemu dengan Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Anggota Polisi Resnarkoba Polres Karawang. Lalu, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD menanyakan tentang narkotika jenis sabu dan Tersangka mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah. Setelah itu, Tersangka mengambil 1 (satu) bungkus plastic warna hitam diikat lakban warna cokelat didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tisu diikat lakban cokelat ditutup lakban warna merah, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibaut tisu diikat lakban warna merah, 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih didug sabu dibalut tisu diikat lakban bening, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastic kosong didalam sebuah gerobak sampah. Lalu, Tersangka menunjukkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo, warna hitam, dengan nomor IMEI: 864095061850355, nomor telepon: 083878820218 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkotika. Kemudian, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD melakukan interogasi dan Tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. RULLY (Daftar Pencarian Orang) di Pesantren Al-Hidayah Macarang Kec. Babakancikao Kab. Purwakarta pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dengan perjanjian Sdr. RULLY (DPO) akan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Tersangka. Selanjutnya, Saksi DEWA dan Saksi AHMAD bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Karawang membawa Tersangka beserta barang bukti ke Polres Karawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 25/12391/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 dari Pegadaian Karawang yang ditandatangani oleh MAKRUF FATURAHMAN selaku Pengelola Unit UPC Kondangaya dengan NIK.P92156 dengan Hasil Penimbangan Barang:

NO

JENIS BB

JUMLAH BB YANG DISITA

KODE BB

SATUAN

BERAT KOTOR (Brutto)

BERAT BERSIH (Netto)

1

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tissue diikat lakban warna coklat ditutup lakban warna merah

1 Bungkus

40,81

40,01

A

2

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalut tissue diikat lakban warna merah

1 Bungkus

19,78

19,42

B

3

1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dibalu tissue diikat lakban bening

1 Bungkus

0,65

0,49

C

4

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu

1 Bungkus

0,31

0,22

D

Total

4 Bungkus

61,55

60,14

-

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1472/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M selaku Kabidnarkobafor, pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari atas nama ASEP HAMBALI Alias TOKE Bin SARMA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah lakban warna merah berisi 1 (satu) buah lakban warna coklat berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat awal netto 33,5435 gram, diberi nomor barang bukti 1053/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 33,5040 gram.
  2. 1 (satu) buah lakban warna merah berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 15,7918 gram, diberi nomor barang bukti 1054/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 15,6902 gram
  3. 1 (satu) buah lakban warna merah berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3595 gram, diberi nomor barang bukti 1055/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,3484 gram
  4. 1 (satu) buah sedotan bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1901 gram, diberi nomor barang bukti 1056/2026/OF dengan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 0,1781 gram

Kesimpulan:

Bahwa barang bukti dengan nomor 1053/2026/OF s.d. 1056/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya